Depok | Sketsa Online – Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang mengakibatkan penutupan ruang udara di sejumlah negara.
Situasi tersebut berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia, sehingga sejumlah penerbangan mengalami pembatalan maupun penundaan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, menjelaskan bahwa penutupan ruang udara terjadi di beberapa negara, di antaranya Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran.
Penutupan wilayah udara tersebut menyebabkan sejumlah maskapai harus membatalkan, menunda, atau mengalihkan rute penerbangan internasional yang biasanya melintasi kawasan tersebut.
“Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi udara untuk mengantisipasi dampak penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah akibat eskalasi konflik militer,” ujar Irvan dalam keterangannya, pada Senin (2/3/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan hingga Sabtu (28/2/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama Indonesia mengalami pembatalan atau penundaan.
Ketiga bandara tersebut yakni Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, serta Bandar Udara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.

Akibat gangguan operasional penerbangan tersebut, total 2.228 penumpang terdampak, yang terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).
Irvan menyampaikan bahwa jajaran imigrasi di bandara telah mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi dampak situasi tersebut, salah satunya dengan melakukan pembatalan perlintasan atau pembatalan keberangkatan bagi penumpang dan kru maskapai yang penerbangannya dibatalkan atau ditunda.
“Pembatalan perlintasan dilakukan baik secara manual maupun melalui sistem keimigrasian agar data keberangkatan tetap akurat dan tidak menimbulkan permasalahan administratif bagi penumpang maupun awak pesawat,” jelasnya.
Kemudian, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menginstruksikan seluruh petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi udara untuk melakukan sejumlah langkah antisipatif. Langkah tersebut antara lain menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika perubahan penerbangan.
Petugas imigrasi juga diminta memperkuat koordinasi dengan otoritas bandara, maskapai penerbangan, serta instansi terkait guna merespons perubahan jadwal, pengalihan rute, maupun pembatalan penerbangan yang terjadi akibat situasi geopolitik tersebut.
Tak hanya itu, monitoring perkembangan penerbangan juga dilakukan secara berkelanjutan melalui berbagai kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel, sehingga petugas dapat merespons setiap perubahan secara cepat dan tepat.
Lebih lanjut, Irvan menjelaskan bahwa Ditjen Imigrasi juga telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026 yang mengatur kebijakan penanganan penumpang internasional yang terdampak kondisi tersebut.
Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) kepada orang asing yang tidak dapat melanjutkan perjalanan akibat pembatalan atau penundaan penerbangan.
“Izin Tinggal Keadaan Terpaksa dapat diberikan dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang apabila kondisi penerbangan masih belum memungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Irvan.
Selain pemberian izin tinggal darurat, Ditjen Imigrasi juga menetapkan kebijakan pembebasan biaya beban overstay bagi orang asing yang masa izin tinggalnya habis akibat situasi tersebut.
“Tarif biaya beban ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi ini, dengan syarat melampirkan surat keterangan atau declaration dari Aviation Civil Authority, maskapai penerbangan, maupun otoritas bandara yang menyatakan bahwa keterlambatan keberangkatan terjadi karena penutupan ruang udara,” ujarnya.
Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi penumpang internasional yang terdampak kondisi darurat penerbangan akibat konflik di kawasan Timur Tengah.
Menutup pernyataannya, Irvan mengimbau para penumpang internasional, khususnya yang memiliki rute penerbangan dengan transit di kawasan Timur Tengah, untuk terus memantau perkembangan jadwal penerbangan melalui kanal resmi maskapai.
“Kami mengimbau penumpang internasional agar selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan terkait proses keimigrasian,” tutupnya. (el’s)




