MAKASSAR | Sketsa Online — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi mendakwa dua terdakwa kasus obstruction of justice dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan modus “jaksa gadungan”. Dakwaan ini dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (29/4/2026), dengan tuduhan menghalangi penyidikan dan menyembunyikan aset saksi.
Tim Penuntut Umum gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Negeri Makassar secara resmi membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Ahmad Apuh Maulana dan Rasman.
Sidang perdana tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu, 29 April 2026.
Dalam dakwaan yang disampaikan, kedua terdakwa diduga kuat melakukan tindakan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa terdakwa Ahmad Apuh Maulana secara sengaja mengaku sebagai pegawai Kejati Sulsel untuk meyakinkan salah satu saksi kunci dalam perkara tersebut.
Dengan modus tersebut, para terdakwa kemudian mengarahkan saksi II —yang saat itu sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi perjalanan dinas— untuk menyembunyikan sejumlah aset miliknya.
Tak hanya itu, saksi juga diminta untuk menarik sebagian besar saldo dari rekening bank serta menyembunyikan dua unit kendaraan miliknya guna menghindari penyitaan oleh penyidik.
“Perbuatan tersebut dilakukan secara sadar untuk menghalangi proses penyidikan serta menggagalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Soetarmi dalam keterangannya.
Sebagai imbalan atas tindakan tersebut, kedua terdakwa diketahui menerima sejumlah uang dari saksi.
Jaksa menilai, tindakan para terdakwa telah menghambat proses hukum dan berpotensi merugikan negara karena aset yang seharusnya dapat disita sebagai barang bukti justru disembunyikan.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, jaksa juga menerapkan ketentuan Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal II ayat (8) Lampiran I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Persidangan dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pengajuan perlawanan dari terdakwa Rasman.
Sementara itu, terdakwa Ahmad Apuh Maulana diberikan waktu selama satu minggu oleh majelis hakim untuk menyiapkan penasihat hukum yang akan mendampingi selama proses persidangan berlangsung.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang berupaya merintangi penyidikan, apalagi dalam kasus yang merugikan keuangan negara,” tegas Soetarmi.




