Diduga Dikriminalisasi, Petani Plasma Kinali Melalui Kuasa Hukum Mengadu Kepada Komisi III DPR RI

 

PASAMAN BARAT, | Sketsa Online.com – Tim Kuasa Hukum Kelompok Tani (Poktan) Sepakat Kampung Pisang, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, menyoroti dugaan praktik kriminalisasi yang menimpa empat orang pengurus kelompok tani tersebut.

Mereka mendesak Komisi III DPR RI untuk turun tangan melakukan pengawasan khusus terhadap kinerja Polres dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (31/1/2026), Tim Kuasa Hukum mengungkapkan bahwa empat klien mereka berinisial DI, H, A, dan S telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan atas tuduhan mencuri buah kelapa sawit di lahan perkebunan mereka sendiri.

“Klien kami dituduh mencuri di kebun sendiri. Padahal mereka adalah pemegang hak sah atas lahan plasma sawit berdasarkan SK Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/484/Bup-Pasbar/2007 tertanggal 15 Agustus 2007,” ungkap perwakilan Tim Kuasa Hukum dalam keterangan.

Baca juga:  Kafe KOAT Ditutup, Siswanto Bongkar Fitnah LSM ke Wawalkot Depok

Abaikan Putusan Inkrah dan Prejudicial Geschil

Kasus ini bermula dari laporan seorang pelapor berinisial A (Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/III/2025/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT) pada 11 Maret 2025.

Padahal, pelapor tidak tercantum dalam SK Bupati sebagai peserta plasma dan tidak memiliki hubungan hukum dengan tanah ulayat tersebut.

Kejanggalan utama yang disorot adalah pengabaian terhadap proses hukum perdata yang sedang berjalan ( _Prejudicial Geschil_ ). Saat ini, legalitas kepemilikan pelapor sedang diuji melalui gugatan perdata Nomor 33/Pdt.G/2025/PN-Psb.

“Seharusnya, sesuai Telegram Kapolri dan Surat Edaran JAM PIDUM, proses pidana harus ditangguhkan jika ada sengketa perdata yang berkaitan. Namun penyidik dan jaksa terkesan memaksakan kasus ini hingga P21 (lengkap),” tambah pernyataan tersebut.

Baca juga:  Unit Intel Kodim 0212/Tapsel Ringkus Pengedar Narkoba di Batahan

Posisi hukum Keltan Sepakat Kampung Pisang sebenarnya telah dikuatkan oleh berbagai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), mulai dari Putusan PN Pasaman Barat, Pengadilan Tinggi Padang, hingga Putusan Mahkamah Agung Nomor 1381 K/Pdt/2022 (Kasasi) dan Nomor 307 PK/Pdt/2023 (Peninjauan Kembali).

 

Putusan tersebut menegaskan bahwa objek perkara berasal dari tanah ulayat kaum Datuk Marajo dan penerbitan sertifikat atas nama pihak lain dinyatakan cacat hukum.

Kronologi Sengketa

Kisruh ini berakar dari perjanjian kerjasama pembangunan kebun plasma kelapa sawit antara PT Primatama Mulyajaya (PT PMJ) dengan KUD dan Kelompok Tani pada tahun 1996.

Baca juga:  DPR Siap Turunkan Timwas Intelijen, Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Disorot Serius

Seiring berjalannya waktu, masyarakat menduga terjadi penyelewengan dan pengalihan hak plasma kepada pihak yang tidak berhak, sehingga lahan seluas 550 hektare yang seharusnya menjadi hak masyarakat adat Kampung Pisang justru dikuasai pihak lain.

Saat ini, keempat tersangka berstatus tahanan kota dan wajib mengenakan gelang pelacak dari kejaksaan, setelah sebelumnya sempat ditahan pada 19-21 Januari 2026.

Atas kondisi ini, Tim Kuasa Hukum secara resmi memohon kepada Komisi III DPR RI untuk memanggil Kapolres dan Kajari Pasaman Barat guna memberikan klarifikasi, serta merekomendasikan penangguhan proses pidana demi menjamin kepastian hukum dan melindungi masyarakat adat dari kriminalisasi. (Rilis/IS)

Latest

Rudy Susmanto Percepat 6.500 Rumah Layak Huni, Pemerintah Pusat Turun Tangan

BOGOR | Sketsa Online – Upaya Pemerintah Kabupaten Bogor...

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Natal, Camat Natal Bacakan Pidato Ketua BPIP

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Peringatan Hari Lahir...

Belajar Melepas untuk Memberi: Hikmah Kurban ala Dandim 0508/Depok

Depok | Sketsa Online - Hari Raya Idul Adha...

Sembelih Ego Lewat Kurban, Iwan Setiawan Sebut Idul Adha Momentum Muhasabah di Era Modern

Depok | Sketsa Online – Hari Raya Idul Adha...

Newsletter

Don't miss

Rudy Susmanto Percepat 6.500 Rumah Layak Huni, Pemerintah Pusat Turun Tangan

BOGOR | Sketsa Online – Upaya Pemerintah Kabupaten Bogor...

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Natal, Camat Natal Bacakan Pidato Ketua BPIP

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Peringatan Hari Lahir...

Belajar Melepas untuk Memberi: Hikmah Kurban ala Dandim 0508/Depok

Depok | Sketsa Online - Hari Raya Idul Adha...

Sembelih Ego Lewat Kurban, Iwan Setiawan Sebut Idul Adha Momentum Muhasabah di Era Modern

Depok | Sketsa Online – Hari Raya Idul Adha...

Rudy Susmanto Percepat 6.500 Rumah Layak Huni, Pemerintah Pusat Turun Tangan

BOGOR | Sketsa Online – Upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak terus menunjukkan perkembangan positif. Komitmen...

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Natal, Camat Natal Bacakan Pidato Ketua BPIP

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Peringatan Hari Lahir Pancasila perdana dilaksanakan di Lapangan Merdeka Natal pada Senin (1/6/2026). Bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup) Camat...

Belajar Melepas untuk Memberi: Hikmah Kurban ala Dandim 0508/Depok

Depok | Sketsa Online - Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah dimaknai Kodim 0508/Depok bukan sekadar momentum penyembelihan hewan kurban, tetapi juga sebagai sarana...