Antisipasi Temuan, Rohendi Tegaskan Dana RW Rp300 Juta Wajib Sesuai Juklak Juknis

Depok | Sketsa Online – Pengelolaan Dana RW sebesar Rp300 juta di RW 01 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, mendapat perhatian serius.

Ketua RW 01 Mekarjaya, Rohendi Budiyana atau akrab disapa Chueng, menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran harus dilakukan secara disiplin, transparan, dan taat aturan, dengan berpedoman penuh pada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan Rohendi usai mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Mekarjaya yang digelar secara daring, pada Senin (26/1/2026).

Musrenbang tersebut membahas evaluasi realisasi pembangunan tahun anggaran 2026 sekaligus penyusunan usulan kegiatan tahun 2027.

Rohendi menyampaikan, para ketua RW pada prinsipnya siap menjalankan berbagai program pembangunan di wilayah masing-masing. Namun, kesiapan tersebut harus diiringi dengan pemahaman menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan Dana RW agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

Baca juga:  Dari Pohon hingga Ternak, Mazhab Dorong Ketahanan Pangan Mandiri Warga Depok

“Dana RW ini bukan sekadar bisa digunakan, tetapi harus dipahami aturan mainnya. Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, wajib mengikuti juklak dan juknis,” tegas Rohendi.

Selain itu, Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur terdapat kewajiban dana pendamping sebesar Rp7.911.575 yang telah diperhitungkan dalam Dana RW Rp300 juta. Dana pendamping tersebut menjadi tanggung jawab RW apabila terdapat pekerjaan fisik di wilayahnya.

“Ketika ada pembangunan infrastruktur, dana pendamping itu melekat dan tidak bisa dihindari. Ini harus dipahami sejak awal agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.

Rohendi juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam realisasi anggaran karena Dana RW merupakan dana publik yang bersumber dari APBD dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

“Kami sangat berhati-hati. Jangan sampai ada indikasi temuan, baik dari Inspektorat maupun Kejaksaan, karena itu bisa merugikan ketua RW dan seluruh jajaran pengurus,” katanya.

Baca juga:  Momentum Isra Mi’raj 1447 H, Kepala ATR/BPN Depok Tekankan Etos Amanah Aparatur

Menurutnya, Kelurahan Mekarjaya di bawah kepemimpinan Lurah Dra. Nelda Purnadia Wardhana dinilai aktif memberikan pendampingan dan pengawasan agar pengelolaan Dana RW tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Kelurahan selalu mengingatkan kami agar patuh pada aturan. Juklak dan juknis itu menjadi pegangan utama dalam setiap kegiatan,” ucap Rohendi.

Untuk tahun anggaran 2026, Rohendi mengungkapkan bahwa salah satu realisasi anggaran terbesar di RW 01 Mekarjaya difokuskan pada rehabilitasi Posyandu yang direncanakan akan dilaksanakan pada Juli 2026.

“Anggarannya sudah tersedia di nomenklatur, baik untuk rehabilitasi ringan, sedang, maupun berat. Tinggal bagaimana pelaksanaannya nanti harus benar-benar sesuai aturan,” jelasnya.

Dalam proses perencanaan pembangunan, Rohendi menegaskan bahwa Rembuk RW menjadi tahapan awal yang wajib dilaksanakan sebelum usulan dibawa ke tingkat kelurahan. Forum tersebut menjadi sarana utama penjaringan aspirasi warga secara terbuka dan partisipatif.

Baca juga:  Simbol Toleransi! Fransiskus Puji Kehadiran Wali Kota Depok di Perayaan Natal Tingkat Kota

“Kami selalu awali dari Rembuk RW. Wajib dihadiri ketua RT, pengurus RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta keterwakilan perempuan minimal 30 persen, agar usulan yang dibawa benar-benar berasal dari kebutuhan warga,” katanya.

Lebih lanjut, Ia juga menambahkan, sejumlah program yang sebelumnya diajukan melalui pokok-pokok pikiran (pokir) dewan, kini dapat langsung diusulkan melalui skema Dana RW.

“Selama Dana RW masih mencukupi, kami tidak perlu masuk ke pokir. Pokir atau dinas menjadi opsi terakhir,” pungkas Rohendi.

Melalui pengelolaan Dana RW yang patuh terhadap juklak dan juknis serta melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan, Rohendi berharap seluruh program pembangunan di RW 01 Mekarjaya dapat berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi warga. (el’s)

Latest

Kejati Sumsel Sita 13 Truk dan 1 Excavator dalam Kasus Korupsi Distribusi Semen PT KMM

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati...

JPU Kejati Sulsel Dakwa Dua Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Korupsi Jaksa Gadungan di Makassar

MAKASSAR | Sketsa Online — Jaksa Penuntut Umum (JPU)...

DPO Kasus Asusila Ditangkap di Rumah Saudara, Tim Tabur Kejari Buru Amankan Ode Usman di Namlea

Kabupaten Buru | Sketsa Online - Pelarian buronan kasus...

Peringatan Hardiknas 2026, Camat Natal Bacakan Pidato Mendikdasmen RI

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Peringatan Hari Pendidikan...

Newsletter

Don't miss

Kejati Sumsel Sita 13 Truk dan 1 Excavator dalam Kasus Korupsi Distribusi Semen PT KMM

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati...

JPU Kejati Sulsel Dakwa Dua Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Korupsi Jaksa Gadungan di Makassar

MAKASSAR | Sketsa Online — Jaksa Penuntut Umum (JPU)...

DPO Kasus Asusila Ditangkap di Rumah Saudara, Tim Tabur Kejari Buru Amankan Ode Usman di Namlea

Kabupaten Buru | Sketsa Online - Pelarian buronan kasus...

Peringatan Hardiknas 2026, Camat Natal Bacakan Pidato Mendikdasmen RI

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Peringatan Hari Pendidikan...

Soroti Pengelolaan RSSG Depok, Mulyadi Pranowo: Jaga Mutu di Tengah Efisiensi Anggaran

Depok | Sketsa Online - Momentum Hari Pendidikan Nasional...

Kejati Sumsel Sita 13 Truk dan 1 Excavator dalam Kasus Korupsi Distribusi Semen PT KMM

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita 13 unit truk dan satu alat berat excavator dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi...

JPU Kejati Sulsel Dakwa Dua Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Korupsi Jaksa Gadungan di Makassar

MAKASSAR | Sketsa Online — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi mendakwa dua terdakwa kasus obstruction of justice dalam perkara...

DPO Kasus Asusila Ditangkap di Rumah Saudara, Tim Tabur Kejari Buru Amankan Ode Usman di Namlea

Kabupaten Buru | Sketsa Online - Pelarian buronan kasus asusila akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru berhasil mengamankan terpidana Ode...