Bukan Produk Kekuasaan! Supriatni Pasang Badan Pertahankan UHC, Warisan Perjuangan Komisi D Sejak 2014

Depok | Sketsa Online – Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Supriatni, S.Ag., MM, menyatakan sikap tegas menolak wacana penghapusan program Universal Health Coverage (UHC) yang direncanakan tidak lagi berjalan pada 2026. Ia menegaskan, UHC bukanlah produk kekuasaan, kepentingan politik, ataupun kebijakan instan pemerintah daerah, melainkan hasil perjuangan panjang Komisi D DPRD Depok sejak 2014 demi menjamin hak dasar kesehatan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran publik menyusul keputusan evaluasi UHC yang dinilai berpotensi menghilangkan akses layanan kesehatan gratis bagi warga tidak mampu. Supriatni menuturkan, sejak pertama kali menjabat sebagai anggota DPRD dan duduk di Komisi D pada 2014, dirinya secara konsisten mengawal isu kesehatan dan tidak pernah berpindah komisi.

“UHC ini bukan tiba-tiba ada. Ini hasil perjuangan hampir satu dekade. Kami belajar ke banyak daerah, mulai dari Tangerang Selatan hingga Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat, untuk melihat bagaimana sistem jaminan kesehatan daerah bisa berjalan dengan baik. Baru pada Desember 2023 UHC akhirnya bisa direalisasikan di Depok,” ujarnya usai sidang paripurna pada Jumat (02/01/26).

Baca juga:  Perempuan Tangguh di Balik Generasi Emas Kota, Suara Hj. Qonita Lutfiyah di Momentum Hari Ibu

Ia menilai, sebagai kota penyangga ibu kota dengan jumlah penduduk besar dan tingkat urbanisasi tinggi, Depok memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan seluruh warganya memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Menurutnya, kemajuan sebuah daerah tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi dari keberpihakan terhadap hak dasar masyarakat.

Terkait alasan efisiensi anggaran yang mengemuka, Ketua Komisi D menilai dalih tersebut tidak tepat. Ia mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah Kota Depok telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp103 miliar untuk program jaminan kesehatan, sementara kebutuhan UHC diperkirakan mencapai Rp170 miliar.

“Artinya, kekurangannya sekitar Rp65 miliar. Ini bukan angka yang mustahil dipenuhi, apalagi untuk urusan kesehatan. Jangan sampai demi efisiensi, hak dasar warga justru dikorbankan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa selama program UHC berjalan, warga Depok yang sakit cukup menunjukkan KTP Depok untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Menurutnya, skema tersebut merupakan kemudahan nyata yang sangat dirasakan masyarakat, khususnya warga tidak mampu.

Baca juga:  Bangkitkan Koperasi Depok, Wakil Wali Kota Serukan Revitalisasi Total dan Regenerasi Anak Muda

“Sudah bagus Depok ber-UHC. Masyarakat kalau sakit cukup dengan KTP Depok. Kalau ini dihentikan, pertanyaannya sederhana: kenapa harus dihentikan? Artinya, Depok bukan bertambah maju, tapi justru mundur,” jelasnya.

Kemudian, ia meluruskan anggapan bahwa UHC dinikmati oleh masyarakat mampu. Ia mengatakan, warga dengan kemampuan ekonomi baik tidak akan bergantung pada UHC karena memiliki akses langsung ke rumah sakit swasta dan layanan kesehatan premium.

“Orang mampu tidak akan menggunakan UHC. Mereka bisa langsung ke rumah sakit swasta, minta kamar VIP, dan membayar tunai. Yang benar-benar membutuhkan UHC adalah warga tidak mampu, yang ketika sakit bahkan tidak punya uang untuk mendaftar BPJS,” katanya.

Dalam penjelasannya, Ketua Komisi D turut menyoroti persoalan teknis BPJS Kesehatan, terutama aturan masa tunggu kepesertaan serta ketentuan tunggakan iuran yang mengharuskan seluruh anggota keluarga melunasi tunggakan sekaligus. Ia menilai kebijakan tersebut kerap menyulitkan warga miskin saat membutuhkan layanan kesehatan mendesak.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan contoh kasus warga di wilayah Citayam yang meninggal dunia karena BPJS belum aktif akibat masa tunggu pendaftaran. Menurutnya, kejadian tersebut mencerminkan betapa krusialnya keberadaan UHC sebagai jaring pengaman terakhir bagi masyarakat.

Baca juga:  Rumah Wali Kota Depok Diserbu Warga! Jiacep: Kedekatan Pemimpin dan Rakyat Terlihat Nyata

“Ketika orang sakit dan tidak punya uang, lalu harus menunggu administrasi, di situlah negara seharusnya hadir. Jangan sampai warga kehilangan nyawa hanya karena urusan prosedur,” ujarnya.

Selain itu, ia mendorong adanya komunikasi intensif antara DPRD, Pemerintah Kota Depok, dan BPJS Kesehatan untuk mengevaluasi regulasi yang dinilai memberatkan masyarakat kecil. Menurutnya, aturan jaminan kesehatan harus berpihak pada kondisi riil warga, bukan sekadar administratif.

Menutup pernyataannya, Ketua Komisi D menegaskan akan “pasang badan” mempertahankan keberlanjutan UHC melalui jalur kelembagaan DPRD. Ia menolak keras politisasi UHC dan meminta semua pihak melihat program tersebut sebagai hasil kerja kolektif demi kepentingan rakyat.

“UHC adalah warisan perjuangan Komisi D sejak 2014, bukan milik satu rezim atau kepentingan politik. Selama saya di Komisi D, saya akan terus memperjuangkan agar Depok tidak mundur dalam melindungi hak dasar kesehatan warganya,” tutupnya. (el’s)

Latest

Kejati Sumsel Sita 13 Truk dan 1 Excavator dalam Kasus Korupsi Distribusi Semen PT KMM

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati...

JPU Kejati Sulsel Dakwa Dua Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Korupsi Jaksa Gadungan di Makassar

MAKASSAR | Sketsa Online — Jaksa Penuntut Umum (JPU)...

DPO Kasus Asusila Ditangkap di Rumah Saudara, Tim Tabur Kejari Buru Amankan Ode Usman di Namlea

Kabupaten Buru | Sketsa Online - Pelarian buronan kasus...

Peringatan Hardiknas 2026, Camat Natal Bacakan Pidato Mendikdasmen RI

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Peringatan Hari Pendidikan...

Newsletter

Don't miss

Kejati Sumsel Sita 13 Truk dan 1 Excavator dalam Kasus Korupsi Distribusi Semen PT KMM

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati...

JPU Kejati Sulsel Dakwa Dua Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Korupsi Jaksa Gadungan di Makassar

MAKASSAR | Sketsa Online — Jaksa Penuntut Umum (JPU)...

DPO Kasus Asusila Ditangkap di Rumah Saudara, Tim Tabur Kejari Buru Amankan Ode Usman di Namlea

Kabupaten Buru | Sketsa Online - Pelarian buronan kasus...

Peringatan Hardiknas 2026, Camat Natal Bacakan Pidato Mendikdasmen RI

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Peringatan Hari Pendidikan...

Soroti Pengelolaan RSSG Depok, Mulyadi Pranowo: Jaga Mutu di Tengah Efisiensi Anggaran

Depok | Sketsa Online - Momentum Hari Pendidikan Nasional...

Kejati Sumsel Sita 13 Truk dan 1 Excavator dalam Kasus Korupsi Distribusi Semen PT KMM

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita 13 unit truk dan satu alat berat excavator dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi...

JPU Kejati Sulsel Dakwa Dua Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Korupsi Jaksa Gadungan di Makassar

MAKASSAR | Sketsa Online — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi mendakwa dua terdakwa kasus obstruction of justice dalam perkara...

DPO Kasus Asusila Ditangkap di Rumah Saudara, Tim Tabur Kejari Buru Amankan Ode Usman di Namlea

Kabupaten Buru | Sketsa Online - Pelarian buronan kasus asusila akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru berhasil mengamankan terpidana Ode...