Mandailing Natal, | Sketsa Online.com – Personil Kepolisian Sektor (Polsek) Natal, Polres Mandailing Natal (Madina) meringkus empat pria dewasa diduga telah selesai menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu pada Senin (12/1/2026) di Kamar Mandi Umum, Kelurahan Pasar I Natal, Kecamatan Natal, Mandailing Natal.
Adapun para pria terduga pengguna Sabu-sabu tersebut DS (28) warga Kelurahan Pasar I Natal, AS (29) warga Desa Pasar III Natal, AS alias Amat (34) warga Kelurahan Pasar I Natal, dan M (54) warga Kelurahan Pasar I Natal.
Kapolsek Natal, AKP Maraden Pakpahan, S.H., membenarkan penangkapan terduga pengguna Narkotika.
“Betul, kemarin ada 4 orang pria diamankan sekira pukul 14.00 Wib,” balas Kapolsek Natal (13/1/2026) melalui pesan WhatsApp.
“Tidak ada ditemukan BB sabunya, namun di lokasi ditemukan diduga alat hisap sabu-sabu,” jelas Pakpahan.
Lebih lanjut, setelah dilakukan tes urine kepada keempat pria, hasilnya semua positif pengguna Narkotika.

“Keempat pria tadi pagi dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Mandailing Natal untuk diajukan Rehab ke BNN,” tutup AKP. Maraden Pakpahan, S.H.
Untuk diketahui, Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 yang didalamnya bila barang bukti (sabu) maksimal 1 gram maka akan direhabilitasi.
Berikut poin kedua dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. Bahwa penerapan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya dapat dijatuhkan pada klasifikasi tindak pidana sebagai berikut:
- Terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik Polri dan penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan;
- Â Pada saat tertangkap tangan sesuai butir a di atas ditemukan barang bukti pemakaian I (satu) hari dengan perincian antara lain sebagai berikut :
- Kelompok metamphetamine (shabu): 1 gram;
- Kelompok MDMA (ekstasi): 2,4 gram = 8 butir;
- Kelompok Heroin: 1,8 gram;
- Kelompok Kokain: 1,8 gram;
- Kelompok Ganja: 5 gram;
- Daun Koka: 5 gram;
- Meskalin: 5 gram;
- Kelompok Psilosybin: 3 gram;
- Kelompok LSD (d-lysergic acid diethylamide: 2 gram;
- Kelompok PCP (phencyclidine): 3 gram;
- Kelompok Fentanil: 1 gram;
- Kelompok Metadon: 0,5 gram;
- Kelompok Morfin: 1,8 gram;
- Kelompok Petidin: 0,96 gram;
- Kelompok Kodein: 72 gram;
- Kelompok Bufrenorfin: 32 mg.
- Surat uji Laboratorium positif menggunakan Narkotika berdasarkan permintaan penyidik.
- Perlu Surat Keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh Hakim.
- Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap Narkotika. (IS)




