Depok | Sketsa Online – Proses lelang dua unit mobil Honda Jazz yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Depok melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor pada Rabu (18/2/2026) berlangsung kompetitif dan menarik minat peserta dalam jumlah besar.
Antusiasme tersebut terlihat sejak awal proses penawaran dibuka hingga penutupan lelang, dengan peserta aktif saling menaikkan nilai penawaran. Hasilnya, kedua kendaraan berhasil terjual dengan nilai yang melampaui lebih dari 165 persen dari harga limit yang telah ditetapkan panitia.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Dr. Andi Tri Saputro, menjelaskan bahwa unit Honda Jazz berwarna merah menjadi objek yang paling diminati peserta.
Ia menilai tingginya partisipasi bukan hanya menunjukkan ketertarikan terhadap objek lelang, tetapi juga mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem lelang resmi negara yang transparan dan terukur.
“Mobil merah diikuti 128 peserta dan dimenangkan oleh penawar tertinggi, M. Arfan Wijaya, dengan nilai Rp137.440.000,” jelasnya.
Angka tersebut melonjak 165,123 persen dari harga limit awal Rp51.840.000, yang menandakan persaingan penawaran berlangsung sangat ketat sejak awal hingga penutupan lelang serta menunjukkan dinamika kompetisi yang sehat antar peserta.
Untuk unit kedua, yakni Honda Jazz berwarna hitam, Putro menyampaikan bahwa jumlah peserta memang lebih sedikit dibanding unit pertama, namun hal itu tidak mengurangi intensitas persaingan. Menurutnya, setiap peserta tetap aktif mengajukan penawaran hingga menghasilkan harga akhir yang jauh di atas batas awal.
“Mobil hitam diikuti 15 peserta dan terjual kepada Tedy Darmawan dengan penawaran tertinggi Rp39.095.400,” ujarnya.
Nilai tersebut meningkat 69,2 persen dari harga limit Rp23.095.400, yang menurutnya tetap menunjukkan tingkat kompetisi yang kuat meski jumlah peserta lebih terbatas.
Putro menegaskan bahwa mekanisme lelang negara memiliki aturan ketat yang wajib dipatuhi seluruh peserta, khususnya terkait kewajiban pelunasan setelah dinyatakan sebagai pemenang.
Ia menekankan bahwa aturan tersebut bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari sistem pengamanan aset negara agar proses lelang berjalan tertib dan memiliki kepastian hukum.
“Peserta penawaran tertinggi diberikan waktu lima hari kerja untuk melakukan pelunasan. Apabila tidak dilakukan dalam waktu tersebut, maka uang jaminan akan disetorkan ke negara dan peserta dianggap wanprestasi,” tegasnya, menekankan konsekuensi yang harus dipahami seluruh peserta sejak awal mengikuti lelang.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tenggat waktu pelunasan kedua kendaraan tersebut jatuh pada 25 Februari 2026.
Ia mengimbau para pemenang agar segera memenuhi kewajiban pembayaran sebelum batas waktu berakhir guna memastikan hak kepemilikan dapat diproses tanpa hambatan serta menghindari sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem lelang negara.
Menutup pernyataannya, Putro menegaskan bahwa keberhasilan lelang ini bukan hanya soal tingginya nilai penawaran, melainkan juga menjadi indikator kepercayaan publik terhadap mekanisme resmi yang transparan dan akuntabel.
Partisipasi besar dari masyarakat memperlihatkan bahwa sistem lelang yang dijalankan sesuai aturan mampu mendorong keterlibatan publik sekaligus memastikan aset negara dapat dikelola secara optimal dan bertanggung jawab.
“Antusiasme peserta menjadi indikator bahwa proses yang transparan dan sesuai aturan mampu mendorong partisipasi publik sekaligus memastikan aset negara dapat dikelola secara optimal dan bertanggung jawab,” tutup Putro. (el’s)




