Depok | Sketa Online – Pemerintah Kota Depok menegaskan komitmennya dalam menjaga aset negara dan kelestarian lingkungan dengan membongkar bangunan ilegal yang berdiri di atas badan air Setu Tujuh Muara, kawasan Shila Sawangan, pada Minggu (25/1/2026).
Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut tidak mengantongi izin serta berada di atas aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan diawali dengan monitoring lapangan yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kapolres Metro Depok, Dandim, Danramil, serta perwakilan DPMPTSP, DLHK, Satpol PP, Camat Sawangan, Camat Bojongsari, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat, dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
Wali Kota Depok, Supian Suri menjelaskan bahwa keterlibatan lintas instansi tersebut bertujuan memastikan hasil koordinasi antara Pemerintah Kota Depok, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan BBWSCC terkait status aset serta keberadaan bangunan di kawasan setu.
“Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pemilik aset, serta informasi dari BBWSCC, bangunan yang berdiri di atas badan air ini tidak memiliki izin. Pemerintah provinsi menginginkan asetnya dikembalikan seperti kondisi awal, tanpa bangunan apa pun di atas setu. Karena itu, hari ini dilakukan pembongkaran,” ujar Supian.
Ia menyampaikan bahwa bangunan tersebut diduga milik pengembang, namun hingga kini belum diketahui peruntukan maupun rencana pemanfaatannya. Keberadaannya dinilai melanggar ketentuan karena berdiri di badan air dan berpotensi mengganggu fungsi setu.
“BBWSCC telah memberikan teguran pertama dan kedua kepada pengembang untuk menghentikan kegiatan konstruksi dan melakukan pembongkaran secara mandiri, tetapi tidak diindahkan. Oleh karena itu, hari ini dilakukan eksekusi,” katanya.
Selain bangunan utama, Pemerintah Kota Depok juga menertibkan pagar yang selama ini menutup akses masyarakat ke kawasan setu. Menurut Supian, Setu Tujuh Muara sejatinya merupakan ruang publik yang harus dapat diakses oleh seluruh warga.
“Setu ini sejatinya merupakan ruang publik yang dapat diakses oleh seluruh warga. Oleh karena itu, selain bangunan utama, pagar yang menghalangi akses masyarakat juga kami bongkar agar warga dapat kembali memanfaatkan kawasan setu,” tegasnya.
Tak hanya itu, menanggapi isu yang berkembang di masyarakat, Supian menegaskan bahwa aktivitas memancing tidak pernah dilarang selama dilakukan secara tertib dan tidak merusak lingkungan.
Dilokasi yang sama, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) David Partonggo Oloan Marpaung, S.T., MPSDA menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Teguran pertama kepada pengembang dilayangkan pada 27 Oktober 2025, disusul teguran kedua pada 7 Januari 2026, dengan perintah penghentian kegiatan serta pembongkaran mandiri.
“Karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut, sementara aset ini tercatat sebagai barang milik negara milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka kewenangan penertiban dilaksanakan oleh pemilik aset,” jelas David.
Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa Setu Tujuh Muara masih dalam proses penetapan resmi oleh pemerintah pusat. Setelah tahapan tersebut rampung, akan diberlakukan pembatasan serta ketentuan pemanfaatan kawasan yang wajib dipatuhi seluruh pihak.
“Ke depan, tidak boleh ada pembangunan di badan air tanpa izin. Semua pemanfaatan harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Supian Suri menegaskan bahwa langkah penertiban ini bukan semata tindakan pembongkaran, melainkan wujud tanggung jawab pemerintah dalam menjaga aset negara dan kelestarian lingkungan.
“Penertiban ini bukan soal siapa yang dibongkar, melainkan komitmen bersama untuk menjaga aset negara dan kelestarian lingkungan. Setu harus kembali pada fungsi aslinya sebagai ruang publik dan sumber kehidupan bagi masyarakat, hari ini dan generasi mendatang,” tutup Supian. (el’s)




