Publik Wajib Tahu! Edi Masturo Tegaskan Batas dan Aturan Main Dana RW Rp300 Juta

Depok | Sketsa Online – Program Dana RW sebesar Rp300 juta yang dialokasikan Pemerintah Kota Depok ditegaskan bukan dana bebas. Anggota Komisi A DPRD Kota Depok sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra, Edi Masturo, menekankan bahwa Dana RW merupakan bantuan keuangan daerah berbasis program dan kegiatan, dengan mekanisme perencanaan, batas penggunaan, serta konsekuensi hukum yang harus dipahami sejak awal oleh publik.

Penegasan tersebut disampaikan Edi Masturo saat sosialisasi dalam kegiatan Subuh Gabungan RADELO (Rawa Denok–Pulo), Sabtu (18/1/2026). Kegiatan yang berlangsung usai salat Subuh itu dihadiri pengurus RW, tokoh masyarakat, dan warga setempat sebagai bagian dari edukasi publik agar pengelolaan Dana RW tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Dana RW Rp300 juta ini bukan dana bebas dan bukan block grant murni. Ini adalah bantuan keuangan daerah berbasis program dan kegiatan, sehingga penggunaannya memiliki aturan yang jelas,” ujar Edi Masturo di hadapan warga.

Legislator Gerindra itu menjelaskan bahwa setiap penggunaan Dana RW wajib melalui mekanisme perencanaan resmi, terutama musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Dana tersebut hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang masuk dalam menu program Pemerintah Kota Depok dan tidak dapat dialihkan di luar ketentuan.

Baca juga:  Bikin Bangga! Rutan Depok Tembus Nilai Tertinggi Penilaian Pelayanan Publik 2025

“Semua kegiatan harus direncanakan. Tidak bisa digunakan secara tiba-tiba di luar mekanisme. Ada tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan yang wajib dipatuhi,” katanya.

Menurut Edi, penggunaan Dana RW juga harus dipertanggungjawabkan secara administratif dan keuangan. Seluruh proses wajib tercatat dan terdokumentasi dengan baik agar tidak menimbulkan risiko hukum bagi pengurus RW maupun pemerintah daerah.

“Kalau administrasi diabaikan, meskipun niatnya baik, itu bisa berujung pada masalah hukum. Karena ini uang publik,” tegasnya.

Edi memaparkan bahwa pengelolaan Dana RW memiliki dasar hukum yang kuat dan berlapis, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, hingga Peraturan Daerah APBD Kota Depok dan peraturan wali kota terkait Dana RW.

“Dasar hukumnya jelas. Artinya, tidak ada ruang abu-abu dalam pengelolaan Dana RW,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Edi juga meluruskan pemahaman mengenai posisi hukum Ketua RW. Ia menegaskan bahwa Ketua RW bukan pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran, melainkan penerima bantuan keuangan daerah sekaligus pelaksana kegiatan berbasis swakelola.

Baca juga:  Tegas! Edi Masturo: RAPBD 2026 Dukung Visi Wali Kota, Penundaan Paripurna Perkuat Soliditas Dewan

“Ketua RW itu bukan PA atau KPA. Namun tetap memiliki tanggung jawab administratif dan hukum atas penggunaan dana,” jelasnya.

Ia menambahkan, tanggung jawab tersebut tidak berdiri sendiri. Apabila terjadi penyimpangan, bukan hanya pengurus RW yang dapat dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga OPD pembina dan pejabat penyalur dana apabila terbukti lalai dalam pengawasan.

“Kalau terjadi pelanggaran, jangan anggap hanya RW yang bertanggung jawab. OPD pembina dan pejabat penyalur juga bisa dimintai pertanggungjawaban jika pengawasannya lemah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Edi menyampaikan bahwa Komisi A DPRD Kota Depok menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan berlapis guna mencegah penyalahgunaan Dana RW. Pengawasan dilakukan melalui rapat kerja dan evaluasi berkala dengan OPD terkait, penguatan standar operasional prosedur penyaluran dana, serta peran Inspektorat Daerah melalui audit preventif.

“Pendekatan kami adalah pencegahan dini. Jangan sampai kebijakan yang niatnya baik justru menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.

Baca juga:  KUHP Baru Jadi Perhatian, Edi Masturo Ingatkan Dampak Salah Tafsir

Edi juga menekankan pentingnya transparansi kepada warga. Laporan penggunaan Dana RW wajib disampaikan kepada kelurahan dan OPD terkait serta dibuka kepada masyarakat melalui papan informasi RW, forum warga, atau rapat lingkungan.

“Warga berhak tahu. Dana RW adalah uang publik, bukan urusan pribadi pengurus,” katanya.

Terkait penanganan penyimpangan, Edi menjelaskan bahwa mekanisme penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari pembinaan dan klarifikasi administratif, pengembalian kerugian daerah, hingga sanksi administratif. Apabila memenuhi unsur pidana, kasus akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kalau sudah masuk unsur pidana, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menutup sosialisasi tersebut, Edi Masturo menegaskan bahwa Dana RW merupakan instrumen pemberdayaan masyarakat dan penguatan partisipasi warga, bukan ruang abu-abu hukum.

“Niat baik harus dibarengi keterbukaan publik dan tata kelola yang benar. Tanpa itu, kelalaian administratif dapat berkembang menjadi persoalan pidana. Tujuan kita memastikan Dana RW Rp300 juta benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan rakyat agar tidak berubah menjadi persoalan hukum,” tutupnya. (el’s)

Latest

Resmi Diluncurkan! Posyandu Matahari RW 18 Abadijaya Jadi Bukti Nyata Implementasi 6 SPM di Depok

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok resmi...

Saat Nurani Bicara: Jejak Tulus Pengacara Kondang Mengawal Keadilan bagi Korban

Depok | Sketsa Online - Di tengah kecemasan dan...

Dilema Keadilan di Depok: Trauma Anak di Tengah Lambannya Proses Hukum

Depok | Sketsa Online - Penanganan kasus dugaan kekerasan...

Kartini di Tengah Realita: Kepala DP3AP2KB Depok Ungkap Tantangan Perempuan Modern

Depok | Sketsa Online - Semangat perjuangan R.A. Kartini...

Newsletter

Don't miss

Resmi Diluncurkan! Posyandu Matahari RW 18 Abadijaya Jadi Bukti Nyata Implementasi 6 SPM di Depok

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok resmi...

Saat Nurani Bicara: Jejak Tulus Pengacara Kondang Mengawal Keadilan bagi Korban

Depok | Sketsa Online - Di tengah kecemasan dan...

Dilema Keadilan di Depok: Trauma Anak di Tengah Lambannya Proses Hukum

Depok | Sketsa Online - Penanganan kasus dugaan kekerasan...

Kartini di Tengah Realita: Kepala DP3AP2KB Depok Ungkap Tantangan Perempuan Modern

Depok | Sketsa Online - Semangat perjuangan R.A. Kartini...

Polemik Dua Matahari di PPP Depok: Saling Klaim Legitimasi SK Memanas Jelang Muscab 2026

Depok | Sketsa Online - Sekretaris DPC PPP Kota...

Resmi Diluncurkan! Posyandu Matahari RW 18 Abadijaya Jadi Bukti Nyata Implementasi 6 SPM di Depok

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok resmi meluncurkan Posyandu Matahari RW 18 di Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, sebagai bagian dari implementasi enam...

Saat Nurani Bicara: Jejak Tulus Pengacara Kondang Mengawal Keadilan bagi Korban

Depok | Sketsa Online - Di tengah kecemasan dan ketidakpastian yang dirasakan orang tua korban pelecehan seksual, harapan itu datang dari seorang advokat yang...

Dilema Keadilan di Depok: Trauma Anak di Tengah Lambannya Proses Hukum

Depok | Sketsa Online - Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di kawasan GOR RHI Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok, menjadi sorotan setelah lebih...