Setelah buron selama hampir 10 bulan, seorang terpidana kasus perusakan akhirnya berhasil diamankan oleh Kejaksaan Negeri Pati dalam operasi senyap yang dilakukan jelang tengah malam di wilayah Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati.
PATI | Sketsa Online – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus perusakan. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Terpidana bernama Supar bin Rustam ditangkap di kediamannya yang berada di Desa Sampok, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati. Ia sebelumnya diketahui telah buron selama kurang lebih 10 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, S.H., M.H., dalam keterangan resminya pada Kamis, 30 April 2026, menjelaskan bahwa Supar merupakan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 466/PID/2025/PT SMG tertanggal 25 Juni 2025.
Proses penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen bersama Tim Tindak Pidana Umum Kejari Pati. Operasi ini turut melibatkan aparat dari Polresta Pati, Polsek Gunungwungkal, serta mendapat dukungan dari pemerintah desa setempat.
“Penangkapan berjalan lancar dan kondusif berkat sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan partisipasi masyarakat,” ujar Rendra.
Setelah berhasil diamankan, Supar langsung dibawa untuk menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai putusan pengadilan.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum serta memastikan setiap putusan pengadilan dapat dieksekusi secara efektif. Selain itu, kolaborasi lintas instansi dinilai menjadi faktor penting dalam mempercepat penangkapan buronan.
Kejari Pati menegaskan akan terus meningkatkan kinerja penegakan hukum, termasuk melalui optimalisasi sistem pendataan dan pelacakan DPO agar tidak ada lagi terpidana yang lolos dari proses eksekusi.
Ke depan, langkah ini diharapkan menjadi preseden positif sekaligus dorongan bagi aparat penegak hukum untuk lebih aktif dalam memburu buronan lainnya demi menciptakan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Sumber: Mata Pena News




