Jakarta | Sketsa Online – Delapan tahun menanti kepastian hukum, Melani Setiadi masih harus menghadapi penghentian penyidikan atas perkara yang dialaminya. Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) justru memunculkan pertanyaan baru, terutama terkait peran Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan.
Didampingi tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aktivis Pers Indonesia, Melani Setiadi mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Bareskrim Polri, Senin (5/1/2026). Kedatangan tersebut dilakukan dengan membawa sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam proses penerbitan SP3.
SP3 tersebut dinilai mengandung cacat formil dan materil. Namun sorotan tidak hanya tertuju pada penyidik kepolisian. Peran kejaksaan juga menjadi perhatian karena memiliki fungsi pengendalian perkara sejak tahap awal penyidikan hingga penuntutan.
Ketua LBH Aktivis Pers Indonesia, Julianta Sembiring, SH, menegaskan bahwa penghentian penyidikan tidak dapat dipandang sebagai keputusan sepihak penyidik.
“Penghentian penyidikan tidak terjadi secara sepihak. Ada mekanisme P16 sampai P20 yang melibatkan jaksa. Kami ingin kejelasan, apakah seluruh tahapan itu dijalankan sesuai aturan,” kata Julianta Sembiring kepada sejumlah media.
Untuk memastikan hal tersebut, Melani bersama tim hukumnya mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di kawasan Jagakarsa. Kunjungan itu merupakan tindak lanjut atas surat permohonan yang telah disampaikan pada 23 Desember 2025, yang berisi permintaan perlindungan hukum sekaligus permohonan informasi guna memperoleh kepastian hukum atas perkara yang dihentikan.
Permintaan informasi tersebut secara spesifik menyoal komunikasi antara penyidik dan jaksa dalam tahapan P16, P17, P18, dan P19, serta mempertanyakan apakah penelitian berkas perkara benar-benar dilakukan sebelum keputusan penghentian penyidikan diambil.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pihak kejaksaan yang diwakili Indah Puspitasari menyampaikan bahwa surat dari LBH Aktivis Pers Indonesia belum sepenuhnya ditindaklanjuti. Alasannya, terdapat sejumlah kesibukan internal, termasuk penyesuaian terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Nomor 1 Tahun 2023.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan komitmennya untuk memberikan jawaban resmi dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan. Jawaban tersebut dinilai penting untuk membuka terang proses hukum yang selama ini dinilai tertutup dan menimbulkan pertanyaan publik.
Julianta kembali menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kunci dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Kami tidak mencari sensasi. Yang kami cari adalah transparansi. Jika semua tahapan sudah benar, maka harus dibuka ke publik,” ujarnya.
Bagi Melani Setiadi, proses hukum yang dijalaninya bukan semata soal perkara, melainkan tentang harapan akan keadilan yang tak kunjung datang. Setelah delapan tahun menunggu kepastian, ia berharap langkah yang ditempuhnya dapat membuka ruang terang bagi proses hukum yang selama ini terasa tertutup.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik setiap berkas perkara terdapat manusia yang menggantungkan harapan pada sistem hukum. Publik kini menanti, apakah aparat penegak hukum mampu menjawab harapan tersebut dengan keterbukaan dan akuntabilitas, atau membiarkan penantian Melani Setiadi terus berlanjut tanpa kepastian. (Tim)




