Andi Tatang Bongkar Jerat Hukum Buku Nikah Palsu: Satu Dokumen Bisa Berujung 8 Tahun Penjara

Depok | Sketsa Online – Pengacara Andi Tatang Supriyadi menegaskan bahwa pemalsuan buku nikah merupakan tindak pidana serius yang dapat berujung hukuman penjara hingga delapan tahun.

Penegasan tersebut disampaikannya sebagai respons atas masih adanya masyarakat yang menganggap pemalsuan buku nikah hanya sebagai pelanggaran administratif.

“Buku nikah itu adalah akta otentik. Jika dipalsukan atau digunakan seolah-olah asli, maka perbuatan tersebut masuk kategori kejahatan dan dapat dipidana,” ujar Andi Tatang.

Ia menjelaskan, apa yang dimaksud pemalsuan buku nikah tidak hanya terbatas pada pembuatan dokumen palsu, tetapi juga mencakup tindakan mengubah isi buku nikah atau dengan sengaja menggunakan dokumen yang diketahui tidak sah.

Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pembuat maupun pengguna, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kapan dan di mana perbuatan tersebut dilakukan tidak menghapus unsur pidana sepanjang dokumen itu digunakan untuk kepentingan hukum.

Baca juga:  Setelah APH Amankan PETI di Pantai Barat Madina, TNI dan Polri Diharap Bisa Tertibkan PETI di Kotanopan

Mengapa perbuatan ini dipidana, karena berpotensi menimbulkan kerugian dan merusak kepastian hukum. Bagaimana ancaman hukumannya, diatur secara tegas dalam KUHP.

Andi Tatang merujuk Pasal 263 ayat (1) KUHP yang mengatur bahwa setiap orang yang membuat atau memalsukan surat dengan maksud digunakan seolah-olah asli dan dapat menimbulkan kerugian, diancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pihak yang dengan sengaja menggunakan surat palsu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Baca juga:  Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Wanita di Jakarta Timur, Pelaku WNA Irak Ditangkap

“Jadi bukan hanya pembuatnya yang bisa dipidana, orang yang menggunakan buku nikah palsu pun tetap dapat dijerat hukum apabila perbuatannya menimbulkan kerugian,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa ancaman pidana menjadi lebih berat apabila objek pemalsuan merupakan akta otentik. Pasal 264 KUHP menyebutkan bahwa pemalsuan terhadap akta otentik diancam pidana penjara paling lama delapan tahun.

“Buku nikah termasuk akta otentik karena dibuat oleh atau di hadapan pejabat pencatat perkawinan yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 KUH Perdata. Karena itu, ancaman hukumannya bisa sampai delapan tahun penjara,” kata Andi Tatang.

Menurutnya, pemalsuan buku nikah kerap digunakan untuk memperoleh keuntungan hukum tertentu, seperti pengakuan status perkawinan, pengurusan hak waris, pencatatan kelahiran anak, hingga kepentingan administrasi kependudukan lainnya.

Baca juga:  Presisi di Garda Depan, Andi Tatang Tegas Dukung Polres Metro Depok

“Kalau buku nikah palsu itu digunakan untuk mengurus hak-hak hukum tertentu dan menimbulkan atau berpotensi menimbulkan kerugian, maka unsur pidananya sudah terpenuhi,” ujarnya.

Selain itu, Andi Tatang menegaskan bahwa pemalsuan buku nikah tidak dapat dipandang sebagai kesalahan ringan.

“Ini bukan kesalahan administratif. Ini adalah kejahatan yang sanksinya berat dan dapat merusak masa depan pelakunya,” katanya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak tergoda membuat, memesan, atau menggunakan buku nikah palsu dalam bentuk apa pun.

“Risikonya sangat besar. Satu dokumen palsu bisa berujung pada hukuman penjara bertahun-tahun,” tutup Andi Tatang. (el’s)

Latest

Selamat Hut Kota Depok ke – 27

Selamat Hari Ulang Tahun ke-27 Kota Depok. Semoga Kota Depok...

Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Bank ke PT BSS dan PT SAL, Ini Daftar Lengkapnya

Palembang, Sumatera Selatan | Sketsa Online — Kejaksaan Tinggi...

Cuma Sehari Langsung Jadi! Warga Sukmajaya Wajib Tahu, Urus Akta, KIA hingga IKD Gratis

Depok | Sketsa Online - Kabar baik bagi warga...

Newsletter

Don't miss

Selamat Hut Kota Depok ke – 27

Selamat Hari Ulang Tahun ke-27 Kota Depok. Semoga Kota Depok...

Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Bank ke PT BSS dan PT SAL, Ini Daftar Lengkapnya

Palembang, Sumatera Selatan | Sketsa Online — Kejaksaan Tinggi...

Cuma Sehari Langsung Jadi! Warga Sukmajaya Wajib Tahu, Urus Akta, KIA hingga IKD Gratis

Depok | Sketsa Online - Kabar baik bagi warga...

Rudy Susmanto Percepat Program Hutan Kota Bogor: 156,44 Hektare Tercapai, 45.152 Pohon Tertanam dalam 4 Bulan

Cibinong, Bogor | Sketsa Online — Dalam waktu hanya empat bulan, Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto mencatat capaian signifikan dalam...

Selamat Hut Kota Depok ke – 27

Selamat Hari Ulang Tahun ke-27 Kota Depok. Semoga Kota Depok semakin maju, berbudaya, dan sejahtera. Bersama kita wujudkan Depok yang lebih baik, nyaman, dan membanggakan. Anggota DPRD...

Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Bank ke PT BSS dan PT SAL, Ini Daftar Lengkapnya

Palembang, Sumatera Selatan | Sketsa Online — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian...