Andi Tatang Bongkar Jerat Hukum Buku Nikah Palsu: Satu Dokumen Bisa Berujung 8 Tahun Penjara

Depok | Sketsa Online – Pengacara Andi Tatang Supriyadi menegaskan bahwa pemalsuan buku nikah merupakan tindak pidana serius yang dapat berujung hukuman penjara hingga delapan tahun.

Penegasan tersebut disampaikannya sebagai respons atas masih adanya masyarakat yang menganggap pemalsuan buku nikah hanya sebagai pelanggaran administratif.

“Buku nikah itu adalah akta otentik. Jika dipalsukan atau digunakan seolah-olah asli, maka perbuatan tersebut masuk kategori kejahatan dan dapat dipidana,” ujar Andi Tatang.

Ia menjelaskan, apa yang dimaksud pemalsuan buku nikah tidak hanya terbatas pada pembuatan dokumen palsu, tetapi juga mencakup tindakan mengubah isi buku nikah atau dengan sengaja menggunakan dokumen yang diketahui tidak sah.

Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pembuat maupun pengguna, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kapan dan di mana perbuatan tersebut dilakukan tidak menghapus unsur pidana sepanjang dokumen itu digunakan untuk kepentingan hukum.

Baca juga:  Perkuat Akses Keadilan di Depok, Andi Tatang Supriyadi & Rekan Tegaskan Strategi Pelayanan Hukum Total

Mengapa perbuatan ini dipidana, karena berpotensi menimbulkan kerugian dan merusak kepastian hukum. Bagaimana ancaman hukumannya, diatur secara tegas dalam KUHP.

Andi Tatang merujuk Pasal 263 ayat (1) KUHP yang mengatur bahwa setiap orang yang membuat atau memalsukan surat dengan maksud digunakan seolah-olah asli dan dapat menimbulkan kerugian, diancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pihak yang dengan sengaja menggunakan surat palsu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Baca juga:  Bravo ! Polsek Batahan Polres Madina Ringkus 3 Orang Kuasai Ganja di Sinunukan

“Jadi bukan hanya pembuatnya yang bisa dipidana, orang yang menggunakan buku nikah palsu pun tetap dapat dijerat hukum apabila perbuatannya menimbulkan kerugian,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa ancaman pidana menjadi lebih berat apabila objek pemalsuan merupakan akta otentik. Pasal 264 KUHP menyebutkan bahwa pemalsuan terhadap akta otentik diancam pidana penjara paling lama delapan tahun.

“Buku nikah termasuk akta otentik karena dibuat oleh atau di hadapan pejabat pencatat perkawinan yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 KUH Perdata. Karena itu, ancaman hukumannya bisa sampai delapan tahun penjara,” kata Andi Tatang.

Menurutnya, pemalsuan buku nikah kerap digunakan untuk memperoleh keuntungan hukum tertentu, seperti pengakuan status perkawinan, pengurusan hak waris, pencatatan kelahiran anak, hingga kepentingan administrasi kependudukan lainnya.

Baca juga:  Brimob Polda Sumut Kawal Penindakan Hukum di Polsek Muara Batang Gadis

“Kalau buku nikah palsu itu digunakan untuk mengurus hak-hak hukum tertentu dan menimbulkan atau berpotensi menimbulkan kerugian, maka unsur pidananya sudah terpenuhi,” ujarnya.

Selain itu, Andi Tatang menegaskan bahwa pemalsuan buku nikah tidak dapat dipandang sebagai kesalahan ringan.

“Ini bukan kesalahan administratif. Ini adalah kejahatan yang sanksinya berat dan dapat merusak masa depan pelakunya,” katanya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak tergoda membuat, memesan, atau menggunakan buku nikah palsu dalam bentuk apa pun.

“Risikonya sangat besar. Satu dokumen palsu bisa berujung pada hukuman penjara bertahun-tahun,” tutup Andi Tatang. (el’s)

Latest

DPRD Depok Turun Tangan, Sengketa Lahan di Tiga Wilayah Dibahas dalam RDP

Depok | Sketsa Online - Komisi A DPRD Kota...

Berebut Restu DPP, Empat Kandidat Ketua PKB Depok Paparkan Strategi Penguatan Partai

Depok | Sketsa Online - Regenerasi kepemimpinan di tubuh...

11 Titik Rawan Jadi Target Karya Bakti 2027, DPUPR Depok Siaga Banjir dan Longsor

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok melalui...

Road to Soekarno Cup 2026: PDIP Depok Hidupkan Jiwa Sportivitas dan Nasionalisme Pemuda

Depok | Sketsa Online - Perkembangan teknologi digital yang...

Newsletter

Don't miss

DPRD Depok Turun Tangan, Sengketa Lahan di Tiga Wilayah Dibahas dalam RDP

Depok | Sketsa Online - Komisi A DPRD Kota...

Berebut Restu DPP, Empat Kandidat Ketua PKB Depok Paparkan Strategi Penguatan Partai

Depok | Sketsa Online - Regenerasi kepemimpinan di tubuh...

11 Titik Rawan Jadi Target Karya Bakti 2027, DPUPR Depok Siaga Banjir dan Longsor

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok melalui...

Road to Soekarno Cup 2026: PDIP Depok Hidupkan Jiwa Sportivitas dan Nasionalisme Pemuda

Depok | Sketsa Online - Perkembangan teknologi digital yang...

Galih Permana: Sinergi Kantah dan IPPAT Jadi Kunci Hadapi Tantangan Era Digitalisasi Layanan Pertanahan

Depok | Sketsa Online - Transformasi pelayanan pertanahan yang...

DPRD Depok Turun Tangan, Sengketa Lahan di Tiga Wilayah Dibahas dalam RDP

Depok | Sketsa Online - Komisi A DPRD Kota Depok menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak kecamatan, dan kelurahan...

Berebut Restu DPP, Empat Kandidat Ketua PKB Depok Paparkan Strategi Penguatan Partai

Depok | Sketsa Online - Regenerasi kepemimpinan di tubuh Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Depok memasuki tahapan penting. Sejumlah kader...

11 Titik Rawan Jadi Target Karya Bakti 2027, DPUPR Depok Siaga Banjir dan Longsor

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terus memperkuat langkah antisipasi terhadap potensi genangan dan...