BENGKULU | Sketsa Online – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan empat tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan AVR Sistem pada PLTA Musi Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Penetapan tersangka ini menambah daftar pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang menyeret sejumlah perusahaan swasta dan pejabat terkait proyek strategis kelistrikan tersebut.
Empat Tersangka Baru dari Pihak Ketiga
Empat tersangka yang ditetapkan yaitu:
-
Tulus Sadono selaku Direktur PT Yokogawa Indonesia
-
Syaifur Rijal selaku Sales Manager PT Yokogawa Indonesia
-
Osmond Pratama Manurung selaku Sales Engineer PT Yokogawa Indonesia
-
Erik Ratiawan selaku Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denni Agustian, didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pola Martua Siregar di Kota Bengkulu, Rabu, menjelaskan bahwa keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam dugaan praktik pengaturan harga.
“Empat orang yang ditetapkan tersangka memiliki perannya masing-masing. Dua di antaranya merupakan direktur perusahaan dan seluruhnya merupakan pihak ketiga,” ujar Denni.
Dugaan Mark Up Sistem Kontrol Utama
Untuk tiga tersangka dari PT Yokogawa Indonesia, penyidik menduga adanya kerja sama dengan pihak lain dalam melakukan pengaturan harga penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi.
Mereka diduga mengajukan penawaran harga kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) sebesar Rp29,40 miliar (belum termasuk PPN 11 persen).
Harga tersebut kemudian dijadikan acuan kontrak oleh Pejabat Pelaksana Pengadaan PT PLN UIK SBS Palembang. Padahal, harga riil penjualan Sistem Kontrol Utama dari PT Yokogawa Indonesia kepada PT Hensan Andalas Putera hanya sebesar Rp17,23 miliar.
Dari selisih tersebut, penyidik menemukan indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan tidak wajar kepada KSO PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera sebesar Rp11,66 miliar. Keuntungan itu disebut berasal dari praktik mark up yang melebihi batas 10 persen sebagaimana ditentukan pihak tertentu.
Dugaan Korupsi Pengadaan AVR Sistem
Sementara itu, tersangka Erik Ratiawan diduga bekerja sama dengan Direktur PT Truba Engineering Indonesia untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum dalam proyek penggantian peralatan AVR Sistem PLTA Musi tahun 2022.
Ia diduga mengajukan penawaran harga sebesar Rp21,86 miliar kepada Pejabat Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa PT PLN UIK SBS Palembang. Setelah negosiasi, nilai kontrak menjadi Rp20,52 miliar.
Namun berdasarkan hasil penyidikan, harga riil pembelian PT Austindo Prima Daya Abadi kepada PT Emerson Indonesia hanya Rp15,79 miliar, termasuk pekerjaan instalasi dan pelatihan (training).
Akibat selisih tersebut, penyidik menemukan indikasi kerugian negara dan keuntungan tidak wajar kepada KSO PT Austindo–Truba Engineering sebesar Rp2,69 miliar. Nilai itu disebut merupakan hasil mark up melebihi 10 persen dari ketentuan yang berlaku.
Potensi Tersangka Baru
Denni menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang. Kejati Bengkulu tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.
“Kami terus mendalami pihak-pihak lainnya yang terlibat dan bukan tidak mungkin akan ada tersangka lainnya,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah lebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia dan Daryanto selaku Vice President O & M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power.
Kasus dugaan korupsi PLTA Musi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek vital sektor energi di Bengkulu. Aparat penegak hukum memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.




