WNA Swiss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penghinaan Nyepi, Polda Bali Ungkap Kronologi Lengkap

Denpasar | Sketsa Online Kasus dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi memasuki babak baru. Polda Bali resmi menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss sebagai tersangka setelah unggahannya di media sosial memicu kemarahan publik dan viral di Bali.

Direktorat Reserse Siber Polda Bali menetapkan Luzian Andrin Zgraggen sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Ariasandy, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Subdit III Ditressiber melalui patroli siber pada 20–21 Maret 2026.

Kasus bermula pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 Wita. Saat itu, petugas menemukan unggahan dari akun Instagram @luzzysun yang berisi kalimat bernada penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi.

Baca juga:  KPK: Mantan Menag Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Kembali ke Rutan

“Unggahan tersebut langsung menjadi perhatian karena mengandung unsur yang dinilai menghina nilai keagamaan,” ujar Ariasandy di Denpasar, Senin.

Setelah dilakukan proses profiling digital, polisi mengidentifikasi pemilik akun sebagai Luzian Andrin Zgraggen, warga negara Swiss.

Petugas kemudian melacak keberadaan tersangka. Pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 Wita, polisi mengikuti pergerakan tersangka dari wilayah Kuta hingga Ubud.

Tersangka akhirnya ditemukan berada di kediaman Ni Luh Djelantik di kawasan Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung. Atas permintaan Ni Luh Djelantik, tersangka kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Ditressiber Polda Bali.

Baca juga:  Imigrasi Palu Deportasi WN Jerman Usai Lakukan Riset Ilegal di Taman Nasional Lore Lindu

Keesokan harinya, Sabtu 21 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 Wita, laporan resmi dibuat oleh Ni Luh Djelantik dengan nomor LP/B/258/III/2026/SPKT/POLDA BALI.

Setelah dilakukan gelar perkara pada pukul 16.00 Wita, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan Luzian ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan pada pukul 17.00 Wita, disusul pemeriksaan intensif pada pukul 18.00 Wita.

Akhirnya, tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali pada pukul 23.00 Wita.

Baca juga:  Marathon Sebulan, Kejari Simalungun Dalami Korupsi BUMDes dengan 91 Saksi

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebaran konten bermuatan kebencian berbasis agama melalui media teknologi informasi.

Pihak kepolisian menyatakan seluruh unsur pasal telah terpenuhi, mulai dari subjek hukum, tindakan penyebaran konten, hingga muatan yang mengandung unsur kebencian terhadap kelompok berbasis agama.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik tersangka, serta memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian.

Latest

Menuju Indonesia Emas 2045, Sekda Tekankan Penguatan Fondasi Keluarga Lewat Posyandu 6 SPM di Depok

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok terus...

Resmi Diluncurkan! Posyandu Matahari RW 18 Abadijaya Jadi Bukti Nyata Implementasi 6 SPM di Depok

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok resmi...

Saat Nurani Bicara: Jejak Tulus Pengacara Kondang Mengawal Keadilan bagi Korban

Depok | Sketsa Online - Di tengah kecemasan dan...

Dilema Keadilan di Depok: Trauma Anak di Tengah Lambannya Proses Hukum

Depok | Sketsa Online - Penanganan kasus dugaan kekerasan...

Newsletter

Don't miss

Menuju Indonesia Emas 2045, Sekda Tekankan Penguatan Fondasi Keluarga Lewat Posyandu 6 SPM di Depok

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok terus...

Resmi Diluncurkan! Posyandu Matahari RW 18 Abadijaya Jadi Bukti Nyata Implementasi 6 SPM di Depok

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok resmi...

Saat Nurani Bicara: Jejak Tulus Pengacara Kondang Mengawal Keadilan bagi Korban

Depok | Sketsa Online - Di tengah kecemasan dan...

Dilema Keadilan di Depok: Trauma Anak di Tengah Lambannya Proses Hukum

Depok | Sketsa Online - Penanganan kasus dugaan kekerasan...

Kartini di Tengah Realita: Kepala DP3AP2KB Depok Ungkap Tantangan Perempuan Modern

Depok | Sketsa Online - Semangat perjuangan R.A. Kartini...

Menuju Indonesia Emas 2045, Sekda Tekankan Penguatan Fondasi Keluarga Lewat Posyandu 6 SPM di Depok

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok terus memperkuat fondasi pembangunan dari tingkat keluarga sebagai bagian dari visi besar Indonesia Emas 2045. Komitmen...

Resmi Diluncurkan! Posyandu Matahari RW 18 Abadijaya Jadi Bukti Nyata Implementasi 6 SPM di Depok

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok resmi meluncurkan Posyandu Matahari RW 18 di Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, sebagai bagian dari implementasi enam...

Saat Nurani Bicara: Jejak Tulus Pengacara Kondang Mengawal Keadilan bagi Korban

Depok | Sketsa Online - Di tengah kecemasan dan ketidakpastian yang dirasakan orang tua korban pelecehan seksual, harapan itu datang dari seorang advokat yang...