Denpasar | Sketsa Online – Kasus dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi memasuki babak baru. Polda Bali resmi menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss sebagai tersangka setelah unggahannya di media sosial memicu kemarahan publik dan viral di Bali.
Direktorat Reserse Siber Polda Bali menetapkan Luzian Andrin Zgraggen sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Ariasandy, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Subdit III Ditressiber melalui patroli siber pada 20–21 Maret 2026.
Kasus bermula pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 Wita. Saat itu, petugas menemukan unggahan dari akun Instagram @luzzysun yang berisi kalimat bernada penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi.
“Unggahan tersebut langsung menjadi perhatian karena mengandung unsur yang dinilai menghina nilai keagamaan,” ujar Ariasandy di Denpasar, Senin.
Setelah dilakukan proses profiling digital, polisi mengidentifikasi pemilik akun sebagai Luzian Andrin Zgraggen, warga negara Swiss.
Petugas kemudian melacak keberadaan tersangka. Pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 Wita, polisi mengikuti pergerakan tersangka dari wilayah Kuta hingga Ubud.
Tersangka akhirnya ditemukan berada di kediaman Ni Luh Djelantik di kawasan Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung. Atas permintaan Ni Luh Djelantik, tersangka kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Ditressiber Polda Bali.
Keesokan harinya, Sabtu 21 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 Wita, laporan resmi dibuat oleh Ni Luh Djelantik dengan nomor LP/B/258/III/2026/SPKT/POLDA BALI.
Setelah dilakukan gelar perkara pada pukul 16.00 Wita, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan Luzian ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan pada pukul 17.00 Wita, disusul pemeriksaan intensif pada pukul 18.00 Wita.
Akhirnya, tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali pada pukul 23.00 Wita.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebaran konten bermuatan kebencian berbasis agama melalui media teknologi informasi.
Pihak kepolisian menyatakan seluruh unsur pasal telah terpenuhi, mulai dari subjek hukum, tindakan penyebaran konten, hingga muatan yang mengandung unsur kebencian terhadap kelompok berbasis agama.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik tersangka, serta memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian.




