Mandailing Natal, | Sketsa Online.com – Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution menerbitkan Surat Edaran Libur Sementara Sekolah Terdampak Banjir pada Rabu (26/11/2025).
Dalam Surat edaran dengan Nomor : 420/3362/DISDIKBUD/2025 ini bupati menyampaikan 6 (enam) poin terkait libur sementara sekolah terdampak banjir.
Diantara poin isi Surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :
1. Memberlakukan libur sementara bagi satuan Pendidikan (sekolah) yang berada di wilayah terdampak banjir dan/atau akses jalannya terputus, terhitung mulai tanggal 26 Nopember 2025, hingga kondisi dinyatakan aman;
2. Kepala sekolah di wilayah terdampak wajib melaporkan kondisi sekolahnya kepada Koordinator Wilayah setempat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal;
3. Libur sementara ini dimanfaatkan untuk : Kesiapsiagaan dan evakuasi bagi warga sekolah yang rumahnya terdampak banjir. Pemantauan kondisi lingkungan sekolah dan kesiapan sarana dan prasarana.
4. Proses belajar-mengajar untuk sementara waktu dialihkan menjadi Belajar Dari Rumah (BDR) dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring) sesuai kondisi dan kemampuan masing-masing sekolah dan peserta didik;
5. Kepala sekolah agar berkoordinasi dengan guru untuk memantau kehadiran dan kondisi peserta didik selama masa libur ini;
6. Keputusan untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka akan ditetapkan lebih lanjut melalui surat edaran berikutnya, setelah mempertimbangkan laporan kondisi dari lapangan dan rekomendasi pihak berwenang. (IS)




