Depok | Sketsa Online – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang sedang dibahas di DPRD Kota Depok menuai perhatian serius dari Sekretaris Komisi D, Siswanto SH.
Siswanto menyampaikan apresiasi atas inisiatif Komisi A DPRD Kota Depok dalam mendorong hadirnya regulasi perlindungan HAM. Ia menekankan bahwa raperda tersebut masih membutuhkan pendalaman pasal agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan aturan yang sudah berjalan di perangkat daerah maupun lembaga terkait.
Siswanto mengungkapkan bahwa sebelum fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum, ia sebenarnya ingin menanyakan urgensi penyusunan raperda tersebut. Namun setelah mencermati pandangan umum dari Fraksi PKS, Gerindra, Golkar, dan PDI Perjuangan yang menyoroti perlindungan kelompok rentan seperti anak, perempuan, dan lansia, ia mengakui bahwa raperda ini memiliki nilai penting.
“Pandangan fraksi-fraksi tadi cukup detail, terutama soal perlindungan kelompok rentan. Itu yang kemudian membuat kami memandang raperda ini memang perlu dibahas,” ujarnya.
Meski begitu, Siswanto mengingatkan bahwa sebagian besar isu mengenai kelompok rentan sebenarnya telah diakomodasi melalui perangkat regulasi dan lembaga yang sudah ada, seperti Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Depok yang baru saja dibentuk.
Karena itu, ia meminta agar pembahasan raperda lebih hati-hati dan menyeluruh untuk menghindari tumpang tindih wewenang.
“Kalau pasalnya tumpang tindih nanti repot. Misal terjadi pelanggaran, pasal mana yang dipakai? Kalau rancu, implementasinya di lapangan akan bermasalah,” tegasnya.
Siswanto juga menyoroti bahwa raperda masih berada pada tahap penyusunan awal dan belum memiliki pasal sanksi ataupun ketentuan teknis yang lengkap. Ia menyebut kondisi tersebut wajar karena dokumen yang dibahas masih berupa rancangan. Namun hal ini sekaligus menjadi alasan pentingnya pendalaman sebelum raperda dibawa ke tahap harmonisasi.
“Ini masih rancangan, masih jauh dari final. Jadi wajar kalau belum ada sanksinya. Justru itu yang harus diperjelas,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung proses penyusunan raperda lain yang sebelumnya diajukan Komisi D, yakni Raperda Perlindungan Guru. Raperda tersebut tertunda karena DPRD memprioritaskan empat raperda HAM dan tiga raperda BUMD yang sudah masuk dalam agenda pembahasan tahun berjalan.
“Raperda Perlindungan Guru kami dari Komisi D pernah ajukan, tapi tertunda karena prioritas sedang mengakomodasi empat raperda HAM dan tiga BUMD. Jadi ruang anggaran dan pembahasan sudah penuh,” jelasnya.
Terkait Raperda HAM, ia menilai bahwa penyusunan regulasi tersebut dapat menjadi model bagi daerah lain, mengingat belum banyak pemerintah daerah yang memiliki perda sejenis. Namun hal itu hanya dapat tercapai jika pasal-pasal raperda disusun dengan teliti dan tidak saling bertabrakan dengan aturan sektoral maupun undang-undang di atasnya.
“Raperda HAM ini bisa jadi contoh bagi daerah lain. Tapi kalau tidak solid, justru bisa jadi polemik baru. Jadi pasal-pasalnya perlu pendalaman betul,” tambahnya.
Siswanto juga menegaskan bahwa Fraksi PKB tempat ia bernaung dalam pandangan umumnya menyetujui raperda tersebut dibawa ke tahap pembahasan lebih lanjut. Dukungan ini diberikan setelah fraksinya menilai bahwa kebutuhan perlindungan bagi kelompok rentan memang harus diperkuat melalui kebijakan daerah.
“Setelah mendengar pandangan fraksi-fraksi lain dan menimbang manfaat perlindungan kelompok rentan, kami memandang raperda ini penting. Karena itu, PKB setuju untuk dibawa ke pembahasan lebih detail,” ujarnya.
Meski memberikan dukungan, Siswanto tetap menegaskan bahwa regulasi tentang HAM tidak boleh disusun secara terburu-buru. Ia meminta Komisi A memastikan bahwa tiap pasal memiliki landasan yang kuat, tidak bertabrakan dengan perda lain, dan memiliki mekanisme operasional yang jelas bagi perangkat daerah.
“Kita jangan hanya membuat payung hukum yang sifatnya normatif. Raperda ini harus hidup, bisa dipakai, dan bisa dijalankan tanpa membingungkan perangkat daerah,” tutupnya. (el’s)




