Depok | Sketsa Online – Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hj. Yuni Indriany, mendorong penguatan kolaborasi antara DPRD, Pemerintah Kota (Pemkot), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam upaya menyinkronkan data aset daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Menurut Hj. Yuni, penertiban dan penyelarasan data aset bukan sekadar urusan administrasi, tetapi merupakan bentuk komitmen moral untuk memastikan seluruh aset daerah memiliki kejelasan hukum dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.
“Langkah ini bukan hanya soal administrasi, tapi komitmen moral untuk memastikan seluruh aset daerah memiliki kejelasan hukum dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya pada Kamis (6/11).
Ia menjelaskan, hingga kini masih terdapat sejumlah aset milik Pemerintah Kota Depok yang belum memiliki sertifikat hak milik resmi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kepemilikan bahkan kehilangan aset strategis di kemudian hari. Karena itu, sinkronisasi data antara Pemkot dan BPN menjadi langkah penting agar seluruh aset pemerintah memiliki status hukum yang sah dan terlindungi.
“DPRD Depok melalui Komisi A akan terus mengawal dari sisi kebijakan dan penganggaran agar program ini berjalan sistematis dan berkelanjutan,” tambahnya.
Hj. Yuni menilai, kolaborasi lintas lembaga ini menjadi bukti nyata semangat kerja bersama antara DPRD, Pemkot, dan BPN dalam menghadirkan satu data aset daerah yang valid dan terintegrasi. Dengan data yang seragam, arah pembangunan akan lebih terarah, pengawasan publik lebih mudah dilakukan, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat meningkat.
“Ketika data aset satu suara, pembangunan akan lebih terarah, pengawasan publik lebih mudah, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah meningkat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menambahkan, penertiban aset juga merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dan penguatan integritas pemerintahan daerah. DPRD memiliki tanggung jawab dalam memastikan proses sertifikasi dan pendataan aset tidak berhenti pada tataran administrasi, melainkan benar-benar menghasilkan perubahan nyata bagi kepentingan publik.
Hj. Yuni optimistis, keberhasilan program sinkronisasi data aset akan menjadi fondasi bagi tata kelola pembangunan yang lebih tertib di Kota Depok. Dengan data yang valid dan terintegrasi, pemerintah dapat merencanakan pembangunan secara tepat, mencegah potensi sengketa, serta memastikan setiap aset digunakan sesuai peruntukan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Ini bukan langkah besar yang berdiri sendiri, tapi langkah bersama menuju perubahan. Dengan sinergi semua pihak, kita bisa wujudkan Depok yang lebih tertib, terdata, dan berdaya,” pungkasnya.
Melalui kolaborasi ini, DPRD Kota Depok optimistis dapat memperkuat perlindungan aset daerah sekaligus memastikan seluruh aset benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan masyarakat. (el’s)




