Depok | Sketsa Online – Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Dr. Hj. Qonita Lutfiyah SE, MM, menegaskan bahwa DPRD bukanlah lembaga eksekutor dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Tugas dan Wewenang Komisi A Tahun Sidang 2026 bersama warga di RT 002 RW 004, Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, pada Selasa (3/3/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua PAC Bojongsari, tokoh masyarakat, para ketua RT dan RW, serta berbagai elemen warga yang antusias mengikuti jalannya sosialisasi.
Dalam forum tersebut, Hj. Qonita memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan DPRD sekaligus menjelaskan mekanisme penyaluran serta realisasi aspirasi masyarakat. Ia juga mengapresiasi partisipasi warga yang tetap meluangkan waktu untuk hadir dalam kegiatan tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ibu semua yang sudah hadir. Di tengah kesibukan masih bisa meluangkan waktu untuk kita bersilaturahmi sekaligus mengikuti kegiatan sosialisasi komisi ini,” ujarnya.
Hj. Qonita menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi komisi merupakan agenda resmi anggota DPRD yang difasilitasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, anggota dewan juga memiliki agenda reses yang secara khusus menjadi sarana menyerap aspirasi masyarakat.
Kedua agenda tersebut memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi. Reses menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai kebutuhan pembangunan di wilayahnya, sementara sosialisasi komisi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peran serta kewenangan DPRD.
“Kalau reses itu ranahnya masyarakat menyampaikan aspirasi, usulan pembangunan, ataupun berbagai persoalan di wilayah masing-masing. Dari situ kami menyerap sebanyak-banyaknya aspirasi untuk kemudian kami sampaikan kepada Pemerintah Kota Depok agar bisa dibahas dan dicarikan solusi terbaik,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Hj. Qonita juga menyinggung pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat mengenai aspirasi yang telah diajukan namun belum terealisasi. Hal tersebut sering terjadi karena masih banyak warga yang belum memahami pembagian kewenangan antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Sering kali masyarakat bertanya kenapa aspirasi yang sudah diajukan belum juga terealisasi. Perlu dipahami bahwa DPRD itu bukan eksekutor. Kami hanya memiliki kewenangan dalam penganggaran, legislasi, dan pengawasan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD berperan sebagai lembaga legislatif yang membahas serta menetapkan kebijakan daerah, menyusun peraturan daerah, dan menyetujui anggaran. Sementara pelaksanaan program pembangunan berada di tangan pihak eksekutif.
“Ketika ada program pembangunan, DPRD menganggarkan melalui APBD. Tetapi yang melaksanakan program tersebut adalah pihak eksekutif. DPRD tidak berada pada posisi pelaksana,” katanya.
Menurutnya, unsur eksekutif dipimpin oleh wali kota bersama seluruh perangkat daerah, mulai dari dinas, kecamatan hingga kelurahan yang menjalankan berbagai program pembangunan di daerah.
Karena itu, meskipun suatu aspirasi masyarakat telah diperjuangkan dalam pembahasan anggaran oleh anggota DPRD, realisasi program tetap bergantung pada proses pelaksanaan di perangkat daerah yang menjadi pelaksana kegiatan.
Selain fungsi penganggaran, Hj. Qonita juga menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, yakni menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum berbagai kebijakan pemerintah daerah.
“Misalnya perda tentang pelayanan kesehatan, pendidikan, atau kota layak anak. Itu merupakan produk legislasi DPRD yang kemudian dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Adapun fungsi lainnya adalah pengawasan terhadap jalannya kebijakan serta pelayanan publik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Dalam menjalankan fungsi tersebut, anggota DPRD kerap melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
“Misalnya anggota DPRD turun langsung ke rumah sakit untuk melihat pelayanan kesehatan kepada masyarakat, atau ke berbagai instansi lainnya untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hj. Qonita juga memaparkan struktur kelembagaan DPRD Kota Depok yang terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua, serta sejumlah alat kelengkapan dewan seperti Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Selain itu, terdapat pula Badan Kehormatan yang bertugas menjaga etika serta disiplin anggota DPRD dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Hj. Qonita sendiri saat ini dipercaya menjadi bagian dari Badan Kehormatan yang beranggotakan lima orang dari total 50 anggota DPRD Kota Depok.
“Badan Kehormatan ini dipilih langsung oleh anggota DPRD dan bertugas memastikan anggota dewan menjalankan tugasnya sesuai aturan serta tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat,” katanya.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, ia berharap masyarakat semakin memahami mekanisme kerja DPRD serta proses yang harus dilalui dalam menyalurkan aspirasi pembangunan.
Ia juga mengajak warga untuk tetap aktif menyampaikan aspirasi melalui berbagai forum yang tersedia, baik melalui kegiatan reses maupun komunikasi langsung dengan anggota DPRD.
“Mohon doa dan dukungan dari masyarakat agar saya bisa menjalankan amanah di periode ketiga ini dengan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan kehadiran kami di DPRD dapat memberikan makna dan manfaat bagi masyarakat di wilayah kita masing-masing,” tutupnya. (el’s)




