RDF Depok Masuk Tahap Krusial, Plt. Kadis DLHK Harap Dukungan DPRD Percepat Penanganan Sampah

Depok | Sketsa Online – Pemerintah Kota Depok terus mempercepat langkah strategis dalam penanganan sampah melalui proyek pengolahan Refuse Derived Fuel (RDF) yang kini memasuki tahap krusial.

Proyek ini menjadi salah satu tumpuan utama dalam mengurangi beban sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipayung sekaligus membuka arah baru pengelolaan sampah berbasis energi di Kota Depok.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, menegaskan bahwa tahap paling menentukan saat ini berada pada persetujuan DPRD Kota Depok terhadap draft perjanjian kerja sama (PKS) yang telah diajukan pemerintah.

Ia menjelaskan, dukungan DPRD menjadi faktor penting yang menentukan cepat atau lambatnya seluruh proses lanjutan proyek RDF, mulai dari perizinan hingga pelaksanaan konstruksi di lapangan.

“Semakin cepat persetujuan DPRD kami terima, maka tahapan selanjutnya juga akan semakin cepat dapat kami proses. Karena setelah itu masuk ke proses perizinan termasuk dokumen lingkungan, kemudian baru tahap ground breaking,” ujar Reni pada Senin (18/5/26).

Baca juga:  Warga Tapos Wajib Hadir! H. Hamzah Tekankan Peran Tuan Rumah di Lebaran Depok 2026

Reni menyampaikan, percepatan persetujuan DPRD menjadi penting karena setelah tahap tersebut pemerintah akan langsung memasuki rangkaian proses teknis yang saling berkesinambungan, mulai dari penyelesaian dokumen lingkungan hingga persiapan pembangunan fasilitas pengolahan sampah.

Pemerintah Kota Depok menargetkan persetujuan DPRD dapat diperoleh pada minggu ketiga Mei 2026. Target tersebut diharapkan menjadi titik awal percepatan implementasi proyek RDF secara menyeluruh.

Dalam skema kerja sama yang diajukan, Pemkot Depok tetap menggunakan pola KSDPK bersama mitra swasta. Namun terdapat penyesuaian pada kapasitas pengiriman sampah yang akan diolah.

“Untuk skema masih sama yaitu dengan KSDPK. Yang berubah adalah volume sampah yang kami kirimkan, dari awal paling sedikit 1.000 ton per hari menjadi paling sedikit 500 ton per hari. Sedangkan untuk yang lainnya masih sama,” jelasnya.

Baca juga:  Dugaan Kasus Pelatih Voli di Depok, PBVSI Tunggu Proses Hukum

Menurut Reni, penyesuaian tersebut merupakan hasil kajian teknis sekaligus bentuk penyesuaian terhadap kesiapan awal pelaksanaan proyek agar dapat berjalan lebih realistis dan terukur pada tahap awal implementasi.

Lebih lanjut, Reni mengungkapkan bahwa pada 13 Mei 2026, Pemerintah Kota Depok telah mengirimkan surat permohonan persetujuan kepada DPRD Kota Depok.

Dokumen tersebut telah dilengkapi dengan draft perjanjian kerja sama, kesepakatan bersama, serta profil perusahaan swasta yang akan menjadi mitra dalam proyek pengolahan sampah.

Ia menambahkan, draft PKS yang dikirimkan ke DPRD sebelumnya telah melewati tahapan pembahasan internal antara Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), DLHK, Pemerintah Kota Depok, serta pihak swasta yang terlibat dalam kerja sama tersebut.

Proses pembahasan juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari DPRD Kota Depok, Pemerintah Kota Depok melalui TKKSD, DLHK Kota Depok, hingga pihak swasta sebagai pelaksana kerja sama.

Baca juga:  Jejak 12 Tahun Rumah Kedua, Hj. Qonita Lutfiyah Temukan Makna Pengabdian dan Keberkahan di Al-Hayyah Depok

Selain RDF, Pemkot Depok juga menyiapkan pengembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai langkah lanjutan pengelolaan sampah berbasis energi.

Saat ini, tim dari Danantara tengah melakukan pengambilan sampel di TPA Cipayung untuk mengidentifikasi komposisi sampah Kota Depok sebagai dasar kajian teknis pengolahan energi.

Menutup keterangannya, Reni menyampaikan bahwa Pemkot Depok tetap optimistis proses dapat berjalan sesuai target. Namun demikian, pemerintah juga menyiapkan langkah antisipasi apabila pembahasan di DPRD berlangsung lebih lama dari yang direncanakan.

“Apabila pembahasan berlarut-larut, maka kami akan mengembalikan tahapannya pada regulasi yang mengatur tentang KSDP tersebut. Tapi kami tetap optimistis karena ini merupakan solusi percepatan penanganan sampah di Kota Depok dan sudah menjadi kebutuhan masyarakat, sehingga diharapkan DPRD dapat memproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Reni. (el’s)

Latest

Soroti Keamanan Data Warga, Edi Masturo Dorong Pemerataan KTP Digital di Depok

Depok | Sketsa Online - Anggota Komisi A DPRD...

Kabar Gembira! PUPR Depok Jadikan Jalan Tapos Zona Percontohan Bebas Kabel Udara

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok mulai...

Newsletter

Don't miss

Soroti Keamanan Data Warga, Edi Masturo Dorong Pemerataan KTP Digital di Depok

Depok | Sketsa Online - Anggota Komisi A DPRD...

Kabar Gembira! PUPR Depok Jadikan Jalan Tapos Zona Percontohan Bebas Kabel Udara

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok mulai...

Sewindu SOBER Depok, Agus Sulaeman Apresiasi Konsistensi Edukasi HIV/AIDS dan Kepedulian Sosial

Depok | Sketsa Online - Komunitas SOBER Depok (Slankers...

Soroti Keamanan Data Warga, Edi Masturo Dorong Pemerataan KTP Digital di Depok

Depok | Sketsa Online - Anggota Komisi A DPRD dari Fraksi Gerindra Kota Depok, Edi Masturo, menyoroti pentingnya percepatan dan pemerataan penggunaan Identitas Kependudukan...

Kabar Gembira! PUPR Depok Jadikan Jalan Tapos Zona Percontohan Bebas Kabel Udara

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok mulai merealisasikan penataan infrastruktur telekomunikasi dengan menurunkan kabel udara ke bawah tanah di sepanjang Jalan Raya...

Reses ke- II Anggota DPRD Madina Teguh W. Hasahatan Nasution di Panggautan, PLN dan RSUD dr Husni Thamrin Natal Jadi Keluhan

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dari Partai PDI Perjuangan, Teguh W. Hasahatan Nasution, SH.,M.H.,melaksanakan Reses ke II...