Depok | Sketsa Online – Sengketa lahan antara keluarga almarhum Acang Saroji dan pihak Yusniar kembali menjadi perhatian setelah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kota Depok. Dalam forum tersebut, keluarga Acang Saroji meminta adanya pengujian legalitas terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipersoalkan dan diduga berkaitan dengan persoalan sertifikat ganda.
RDP tersebut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, ahli waris keluarga Acang Saroji, kuasa hukum, serta anggota Komisi A DPRD Kota Depok. Namun, pihak Yusniar selaku pihak yang dipersoalkan dalam sengketa itu diketahui tidak hadir.
Perwakilan keluarga Acang Saroji, H. Rohmat Hidayat, menyayangkan ketidakhadiran pihak terkait dalam forum yang menurutnya penting untuk membuka persoalan secara terang benderang di hadapan DPRD dan BPN.
“Kami sangat menyayangkan karena sampai hari ini kami juga kesulitan mendapatkan alamat yang bersangkutan. Padahal forum ini penting untuk mencari titik terang atas persoalan tanah yang sudah berlangsung cukup lama,” ujar Rohmat, Rabu (13/5/2026).
Rohmat menjelaskan, salah satu hal yang dipersoalkan pihak keluarga adalah perbedaan data administrasi dalam dokumen pertanahan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari lurah setempat, nama Yusniar disebut tidak tercatat dalam Girik Nomor 2154.
“Informasi yang kami dapat dari pihak kelurahan, Girik Nomor 2154 itu atas nama Yusman, bukan Yusniar. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi keluarga. Karena itu kami meminta dilakukan uji legalitas terhadap SHM yang saat ini muncul,” katanya.
Menurut Rohmat, keluarga tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Karena itu, ia meminta seluruh proses dibuka secara transparan dan diselesaikan berdasarkan data administrasi yang sah.
“Kalau memang itu bukan haknya, ya harus dikembalikan sesuai aturan. Kami hanya meminta kejelasan berdasarkan dokumen resmi agar semuanya terang dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya dibeli oleh almarhum Acang Saroji dari warga Sukatani bernama Sidikusen pada era 1970-an. Namun karena Acang Saroji lebih banyak bekerja di luar daerah, lahan tersebut sempat tidak terurus dalam waktu lama.
Dalam perkembangannya, muncul pihak Yusniar yang mengklaim sebagai anak kandung Acang Saroji dan kemudian mengurus legalitas tanah hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi.
Di sisi lain, Rohmat mengaku dirinya mendapat amanah langsung dari almarhum Acang Saroji untuk menjaga dan mengurus lahan tersebut. Perselisihan mulai muncul ketika keluarga inti mengetahui adanya perubahan status kepemilikan tanpa sepengetahuan mereka.
Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Khairulloh, mengatakan DPRD mendorong penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur mediasi dan pembuktian administrasi yang jelas dengan melibatkan pihak berwenang, termasuk BPN Kota Depok.
“Kami berharap semua pihak dapat mengedepankan penyelesaian secara baik dan terbuka. Pembuktian administrasi harus dilakukan secara objektif agar persoalan ini tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujar Khairulloh.
Meski proses hukum masih berjalan di pengadilan, ketegangan di lapangan disebut terus meningkat. Sidang lanjutan yang sebelumnya sempat diskors dipastikan akan kembali digelar dengan agenda berikutnya.
Keluarga almarhum Acang Saroji berharap DPRD Kota Depok dan BPN dapat membantu membuka seluruh fakta administrasi pertanahan secara transparan sehingga penyelesaian perkara dapat berjalan adil, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (L1n)




