Depok | Sketsa Online – Komisi A DPRD Kota Depok menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak kecamatan, dan kelurahan guna menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan serta persoalan perizinan di sejumlah wilayah Kota Depok.
RDP tersebut dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke Komisi A DPRD Kota Depok, khususnya terkait konflik pertanahan yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian maksimal.
Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, H. Khairulloh mengatakan, sebagian besar pengaduan yang diterima berkaitan dengan sengketa lahan. Karena itu, Komisi A menghadirkan pihak BPN, lurah, dan camat terkait agar persoalan dapat dibahas secara langsung serta dicari solusi penyelesaiannya.
“Intinya kami menerima pengaduan-pengaduan masyarakat terkait masalah perizinan, kemudian juga yang paling banyak itu terkait sengketa lahan. Karena itu kami memanggil BPN, lurah, dan camat yang terkait untuk membahas bagaimana solusi menghadapi persoalan tersebut,” ujarnya usai RDP di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan sekaligus fasilitasi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Dalam kasus sengketa lahan, DPRD berupaya membuka ruang mediasi agar konflik tidak terus berkepanjangan di tengah warga.
Ia menjelaskan, secara umum terdapat dua jalur penyelesaian sengketa pertanahan, yakni melalui mediasi maupun jalur hukum di pengadilan. Namun, Komisi A mendorong agar penyelesaian dilakukan secara komunikatif terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah hukum.
“Sebetulnya penyelesaian sengketa itu ada dua, bisa melalui mediasi atau melalui jalur hukum. Maka kami sifatnya mencoba memediasi dan membantu masyarakat mendapatkan penjelasan yang lebih detail,” katanya.
Lebih lanjut, H. Khairulloh menilai salah satu persoalan utama yang kerap terjadi dalam konflik pertanahan adalah kurangnya pemahaman masyarakat terkait administrasi, status lahan, hingga riwayat kepemilikan tanah. Karena itu, pihaknya meminta BPN agar lebih proaktif memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“Kami juga mencoba mendorong supaya masyarakat bisa lebih detail mengetahui runtutannya melalui BPN. Jadi BPN juga kami harapkan lebih proaktif dalam menanggapi pengaduan-pengaduan masyarakat terkait persoalan pertanahan ini,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, Komisi A DPRD Kota Depok membahas sedikitnya tiga persoalan sengketa lahan yang berada di wilayah Beji, Cipayung, dan Tapos. Selain itu, turut dibahas pengaduan masyarakat terkait persoalan perizinan di kawasan Grand Depok City (GDC).
Menutup pernyataannya, H. Khairulloh menegaskan kehadiran DPRD dalam persoalan ini diharapkan mampu menjadi jembatan antara masyarakat dengan instansi terkait, sehingga setiap aduan dapat ditindaklanjuti secara serius dan masyarakat memperoleh kepastian hukum maupun administrasi.
“Kami ingin persoalan yang diadukan masyarakat ini benar-benar mendapatkan perhatian dan ada tindak lanjut yang jelas dari instansi terkait,” tutupnya. (el’s)




