JAKARTA | Sketsa Online — Upaya mencegah pendidikan antikorupsi sekadar menjadi formalitas di perguruan tinggi terus diperkuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan buku panduan teknis sisipan Pendidikan Antikorupsi (PAK) untuk jenjang pendidikan tinggi sebagai acuan nasional bagi para dosen.
Peluncuran panduan ini menjadi langkah strategis KPK dalam memastikan nilai-nilai integritas tidak hanya hadir di dokumen kurikulum, tetapi benar-benar diterapkan dalam proses pembelajaran di kampus.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan bahwa panduan tersebut dirancang untuk mengatasi kesenjangan kualitas pengajaran antikorupsi di perguruan tinggi.
“Panduan ini diharapkan mampu memperkecil disparitas kualitas pengajaran antikorupsi di perguruan tinggi, sehingga nilai integritas dapat tersampaikan secara lebih efektif dan kontekstual kepada mahasiswa,” ujar Wawan dalam webinar diseminasi buku panduan di Jakarta, Rabu (11/3).
Variasi Implementasi Jadi Sorotan
KPK mencatat sekitar 80 persen perguruan tinggi di Indonesia telah mengintegrasikan pendidikan antikorupsi. Namun, implementasinya dinilai masih belum seragam.
Di lapangan, terdapat berbagai model penerapan, mulai dari kampus yang memasukkan nilai antikorupsi di seluruh semester, menjadikannya mata kuliah khusus, hingga yang hanya membahasnya secara singkat dalam satu sesi perkuliahan.
Menurut Wawan, kondisi ini menunjukkan semangat yang baik, tetapi tetap membutuhkan standar minimum yang jelas.
“Harus ada standar agar ketika kita menyebut 80 persen sudah mengimplementasikan, itu memiliki ukuran yang sama,” tegasnya.
Didukung Regulasi Pemerintah
Penerapan PAK di perguruan tinggi sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2019.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdikti Saintek, Beny Bandanadjaja, menjelaskan bahwa pendidikan antikorupsi bersifat wajib bagi seluruh mahasiswa di Indonesia.
“Bentuknya bisa berupa mata kuliah khusus atau disisipkan dalam mata kuliah lain seperti Pancasila dan lainnya yang relevan,” jelas Beny.
Tantangan Kapasitas Dosen
Meski regulasi sudah jelas, tantangan utama masih terletak pada kesiapan tenaga pengajar. Hal ini terutama dirasakan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Direktur PTKI Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Prof. Sahiron, mengungkapkan bahwa keterbatasan dosen dengan kompetensi khusus menjadi kendala utama dalam menjadikan PAK sebagai mata kuliah mandiri.
“Ke depan, kami akan mendorong penguatan melalui program Training of Trainers (ToT),” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pendidikan antikorupsi dapat diterapkan melalui berbagai pendekatan, termasuk mata kuliah mandiri, insersi dalam mata kuliah lain, kegiatan non-akademik, hingga pembiasaan nilai integritas dalam kehidupan kampus sehari-hari.
Strategi KPK ke Depan
Saat ini tercatat sebanyak 1.963 perguruan tinggi telah menyelenggarakan PAK sebagai mata kuliah mandiri. Dengan hadirnya panduan terbaru ini, KPK menargetkan penyamaan kualitas terutama bagi kampus yang menggunakan metode insersi.
Ke depan, KPK akan menjalankan lima strategi utama, yaitu:
- Advokasi kebijakan
- Penguatan kapasitas pengajar melalui ToT
- Pengembangan bahan ajar
- Pendampingan implementasi
- Monitoring dan evaluasi
Melalui langkah tersebut, KPK ingin memastikan pendidikan antikorupsi tidak berhenti sebagai formalitas administratif, melainkan menjadi fondasi pembentukan karakter mahasiswa.
“Pendidikan harus menjadi ruang untuk membentuk generasi berintegritas,” pungkas Wawan.




