CIBINONG, Bogor | Sketsa Online – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor mendorong percepatan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dalam rapat paripurna, Rabu (6/5). Agenda ini menjadi sorotan utama selain penetapan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 yang mencerminkan arah pembangunan daerah ke depan.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Bogor itu dipimpin langsung Ketua DPRD, Sastra Winara, serta dihadiri jajaran pimpinan dan anggota dewan. Bupati Bogor Rudy Susmanto turut hadir bersama Wakil Bupati Jaro Ade, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bogor Rudy Susmanto menjelaskan bahwa rapat paripurna membahas tiga agenda strategis. Pertama, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan prakarsa DPRD terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Kedua, penetapan keputusan DPRD terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025. Ketiga, penutupan masa persidangan kedua dan pembukaan masa persidangan ketiga tahun sidang 2025–2026.
“Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ menjadi catatan penting bagi kami untuk segera ditindaklanjuti dalam program pembangunan ke depan,” ujar Rudy.
Ia menegaskan, rekomendasi tersebut merupakan representasi aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui DPRD. Cakupannya meliputi berbagai sektor vital, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan, hingga penguatan sumber daya manusia.
Selain itu, Rudy memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mendorong lahirnya Perda Perlindungan Masyarakat Adat. Menurutnya, Kabupaten Bogor memiliki keberagaman budaya yang menjadi kekuatan sosial sekaligus potensi besar dalam pembangunan daerah.
“Karakteristik wilayah Bogor yang beragam dengan akulturasi budaya yang kuat merupakan kekayaan yang harus dijaga dan dikembangkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Menurutnya, keberhasilan program daerah tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
“Kekuatan terbesar kita adalah dukungan masyarakat. Kolaborasi menjadi kunci dalam membangun Kabupaten Bogor yang lebih maju,” tegasnya.
Rapat paripurna ini juga menandai berakhirnya masa persidangan kedua DPRD Kabupaten Bogor Tahun Sidang 2025–2026. Penutupan ini menjadi bagian dari siklus kerja legislatif dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah sekaligus membuka fase baru pembahasan kebijakan strategis ke depan.
Dengan dorongan Perda Perlindungan Masyarakat Adat, DPRD dan Pemkab Bogor menunjukkan komitmen dalam menjaga identitas budaya sekaligus memperkuat landasan hukum bagi masyarakat adat di tengah dinamika pembangunan modern.




