Bogor | Sketsa Online – Polresta Bogor menerima laporan dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang menyeret seorang oknum pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial MNP. Laporan tersebut diajukan oleh pengembang perumahan asal Kota Depok, Aji Permana, pada Senin (25/5/2026).
Dalam laporan yang tercatat dengan Nomor Polisi: LP/B/1195/V/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT itu, pelapor menduga SHM miliknya disalahgunakan hingga dijadikan jaminan pinjaman di Kantor Pos Cibinong.
Aji Permana datang ke Mapolres Bogor di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Inilah Keadilan, yakni Deni Firmansyah, S.H., dan Syaiful Bahri, S.H., M.H.
Kuasa hukum pelapor, Deni Firmansyah, menjelaskan bahwa persoalan bermula saat kliennya melakukan proses pemecahan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional Cibinong. Setelah sertifikat baru terbit, dokumen asli tersebut disebut dititipkan kepada MNP untuk keperluan administrasi.
Namun dalam perjalanannya, SHM tersebut diduga tidak dikembalikan kepada pemilik sahnya. Bahkan, sertifikat itu diduga digunakan sebagai agunan pinjaman dengan memanfaatkan dokumen transaksi yang diduga tidak sah.
“Diduga ada penggunaan kwitansi jual beli yang tidak sesuai fakta untuk menjaminkan SHM milik klien kami,” ujar Deni kepada wartawan usai membuat laporan polisi.
Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berdampak terhadap proses pengembangan proyek perumahan yang tengah dijalankan kliennya. Menurutnya, keberadaan SHM menjadi dokumen penting dalam proses legalitas dan pengembangan lahan properti.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan tahapan verifikasi awal atas laporan tersebut. Penyidik disebut akan memanggil sejumlah saksi dan meneliti dokumen-dokumen pendukung guna mendalami dugaan tindak pidana penggelapan maupun pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam KUHP.
Aji Permana berharap proses hukum dapat berjalan objektif dan transparan. Ia juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran agar tidak merugikan masyarakat maupun mencederai kepercayaan publik terhadap institusi tempat terlapor bekerja. (el’s)




