Depok | Sketsa Online – Kebijakan pemerintah pusat yang akan menonaktifkan akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026 menuai beragam respons di berbagai daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).
Regulasi ini mengatur pembatasan serta mekanisme pengawasan penggunaan media sosial bagi anak sebagai bagian dari langkah negara memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang kian kompleks.
Anggota DPRD Kota Depok sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo, S.Sos. yang akrab disapa HTA menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam merespons tantangan era digital yang semakin memengaruhi kehidupan anak dan remaja.
Menurut HTA, setiap regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat tentu telah melalui proses kajian panjang serta mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari perlindungan anak, perkembangan teknologi informasi, hingga dampak sosial yang muncul dari penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.
“Kalau memang sudah menjadi aturan dari pemerintah pusat, tentu kita harus mengikuti aturan tersebut. Apalagi jika tujuannya untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang saat ini semakin sulit dikendalikan,” ujarnya saat diwawancarai usai acara Raker PGI Kota Depok, pada Minggu ( 8/3/26).
Politisi tersebut menilai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun menjadi langkah strategis di tengah meningkatnya berbagai persoalan di ruang digital, seperti perundungan siber (cyber bullying), penyebaran konten negatif, eksploitasi anak di dunia maya, hingga kecanduan gawai yang dapat memengaruhi perkembangan psikologis dan sosial anak.
Sebagai legislator yang juga membidangi pembentukan regulasi daerah, HTA memandang kebijakan pemerintah pusat itu dapat menjadi pijakan penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat berbagai program literasi digital serta perlindungan anak di tingkat lokal.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat perlu mengambil peran aktif agar kebijakan tersebut tidak berhenti hanya pada tataran regulasi, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi perlindungan generasi muda.
“Regulasi ini tentu tidak bisa berjalan sendiri. Harus ada dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah, sekolah, serta keluarga. Sosialisasi kepada masyarakat menjadi sangat penting agar kebijakan ini dipahami sebagai upaya perlindungan, bukan sekadar pembatasan,” jelasnya.
Tak hanya itu, HTA juga menekankan pentingnya peningkatan literasi digital bagi orang tua agar mampu mengawasi serta membimbing anak-anak dalam menggunakan teknologi secara bijak. Ia menilai, keluarga tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga anak dari berbagai risiko yang muncul di ruang digital.
Menutup pernyataannya, Ia berharap kebijakan yang tertuang dalam Permen Komunikasi dan Digital tersebut dapat menjadi momentum bagi daerah untuk memperkuat ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan edukatif bagi generasi muda.
“Di era digital seperti sekarang, tantangan terhadap anak-anak semakin kompleks. Karena itu negara harus hadir melalui regulasi, pemerintah daerah melalui program dan pengawasan, sementara keluarga melalui pendampingan. Jika semua berjalan bersama, maka ruang digital bisa menjadi sarana yang positif bagi perkembangan anak-anak kita,” tutupnya. (el’s)




