Bukan Retorika! BK DPRD Depok Tunjukkan Integritas Tunggu Putusan Inkrah Kasus RK

Depok | Sketsa Online – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok menegaskan komitmennya menjunjung tinggi asas hukum dan profesionalitas dalam menangani kasus salah satu anggota dewan berinisial RK.

BK menolak anggapan tebang pilih dan memastikan seluruh langkahnya dilakukan sesuai mekanisme serta menunggu putusan hukum tetap (inkrah) sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Ketua BK DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Qonita Lutfiyah, menjelaskan bahwa proses penanganan kasus RK sejak awal dijalankan secara terbuka, berjenjang, dan sesuai koridor hukum.

“BK tidak bekerja berdasarkan opini, tetapi berdasarkan aturan. Sejak tahap awal kami sudah menjalankan semua mekanisme secara profesional. Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya di ruang BK DPRD Depok pada Senin (10/11).

Qonita memaparkan, pada 16 Desember 2024, BK menerima surat penyidikan dari Polres Metro Depok terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan RK. Selanjutnya, 2 Januari 2025, BK melakukan pemanggilan resmi kepada yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

Baca juga:  H. Hamzah Gelar Buka Puasa Bersama, Ratusan Warga Depok Bersatu dalam Spirit Ukhuwah

“Bahkan pada 6 dan 10 Januari 2025 kami juga menerima aspirasi dan aksi dari kelompok mahasiswa terkait kasus ini. Semua kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.

BK kemudian berkoordinasi dengan pimpinan DPRD dan lembaga penegak hukum. Pada 26 Juni 2025, pimpinan DPRD mengirim surat permohonan keterangan status hukum RK ke Kejaksaan Negeri Depok, menyusul surat BK tertanggal 19 Juni 2025 terkait tindak lanjut status hukum anggota dewan tersebut.

Setelah Kejaksaan menetapkan RK sebagai terdakwa, BK merekomendasikan agar pimpinan DPRD berkoordinasi dengan pengadilan untuk memperoleh salinan putusan.

Pada 22 Oktober 2025, BK mengirim surat resmi kepada pimpinan DPRD untuk meminta salinan putusan hukum dari Pengadilan Negeri Depok. Surat tersebut ditindaklanjuti pada 23 Oktober 2025, dan 27 Oktober 2025 pengadilan memberikan jawaban bahwa RK tengah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, sehingga putusan belum berkekuatan hukum tetap.

“Karena status hukumnya belum inkrah, kami tidak bisa mengambil keputusan etik apa pun. BK menghormati asas praduga tak bersalah,” jelas Ketua BK.

Baca juga:  Dari Depok untuk Indonesia: PDI Perjuangan –Muhammadiyah Teguhkan Politik Persatuan

Selain itu, Qonita mengungkapkan, sejumlah hak keuangan RK telah dihentikan sementara sebagai bentuk tanggung jawab lembaga terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Sebagian tunjangan sudah dihentikan sementara. Namun untuk sanksi etik penuh, kami menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

BK DPRD Kota Depok menegaskan sikapnya untuk tidak tebang pilih dalam menangani setiap dugaan pelanggaran etik. Semua anggota dewan, tanpa kecuali, diperlakukan setara di hadapan aturan.

“Integritas lembaga harus dijaga. Penegakan etika bukan soal siapa yang terlibat, tetapi soal bagaimana lembaga ini berdiri tegak di atas hukum,” pungkas Qonita.

Langkah BK DPRD Kota Depok dalam menangani kasus RK menjadi bukti nyata komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap marwah parlemen daerah. Bukan sekadar retorika, melainkan implementasi nyata dari prinsip hukum, etika, dan transparansi.

Lebih lanjut, sesuai Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPRD Kota Depok dan Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, Qonita menegaskan:

Baca juga:  Ono Surono Kembali Nahkodai DPD PDIP Jabar, Siap Benahi Peta Politik dan Lingkungan

“Badan Kehormatan tidak dapat menjatuhkan sanksi etik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kami tetap memantau dan mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi dari lembaga peradilan dan penegak hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, BK DPRD Depok menghormati hak hukum RK (Rudi Kurniawan) untuk menempuh upaya banding dan tidak akan mendahului proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami akan menindaklanjuti sesuai aturan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. BK tidak akan pernah tebang pilih dalam menegakkan etika. Semua anggota dewan berada di bawah payung aturan yang sama. Integritas lembaga ini harus dijaga, karena penegakan etika bukan soal siapa yang terlibat, tetapi soal bagaimana lembaga ini berdiri tegak di atas hukum dan keadilan,” tutupnya. (el’s)

Latest

Selamat Hut Kota Depok ke – 27

Selamat Hari Ulang Tahun ke-27 Kota Depok. Semoga Kota Depok...

Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Bank ke PT BSS dan PT SAL, Ini Daftar Lengkapnya

Palembang, Sumatera Selatan | Sketsa Online — Kejaksaan Tinggi...

Cuma Sehari Langsung Jadi! Warga Sukmajaya Wajib Tahu, Urus Akta, KIA hingga IKD Gratis

Depok | Sketsa Online - Kabar baik bagi warga...

Newsletter

Don't miss

Selamat Hut Kota Depok ke – 27

Selamat Hari Ulang Tahun ke-27 Kota Depok. Semoga Kota Depok...

Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Bank ke PT BSS dan PT SAL, Ini Daftar Lengkapnya

Palembang, Sumatera Selatan | Sketsa Online — Kejaksaan Tinggi...

Cuma Sehari Langsung Jadi! Warga Sukmajaya Wajib Tahu, Urus Akta, KIA hingga IKD Gratis

Depok | Sketsa Online - Kabar baik bagi warga...

Rudy Susmanto Percepat Program Hutan Kota Bogor: 156,44 Hektare Tercapai, 45.152 Pohon Tertanam dalam 4 Bulan

Cibinong, Bogor | Sketsa Online — Dalam waktu hanya empat bulan, Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto mencatat capaian signifikan dalam...

Selamat Hut Kota Depok ke – 27

Selamat Hari Ulang Tahun ke-27 Kota Depok. Semoga Kota Depok semakin maju, berbudaya, dan sejahtera. Bersama kita wujudkan Depok yang lebih baik, nyaman, dan membanggakan. Anggota DPRD...

Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Bank ke PT BSS dan PT SAL, Ini Daftar Lengkapnya

Palembang, Sumatera Selatan | Sketsa Online — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian...