Depok | Sketsa Online – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Depok menyatakan sikap tegas menyusul pemberitaan terkait dugaan pengurusan izin usaha Kafe KOAT di Jalan Raya Siliwangi. Pemberitaan tersebut dinilai mengandung unsur fitnah karena menyeret nama kader PKB tanpa disertai konfirmasi dan bukti yang memadai.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok, Siswanto, S.H., menegaskan bahwa informasi yang dipublikasikan portal media halaman.co.id telah mengaitkan dirinya dan Wakil Wali Kota Depok, yang juga merupakan kader PKB, dengan pengurusan izin usaha kafe tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi.
Sambungnya, Siswanto juga menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan maupun peran apa pun dalam proses perizinan usaha kafe, restoran, atau hotel. Dia menegaskan, tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD berada pada bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial, sehingga tudingan tersebut dinilai keliru dan menyesatkan.
“Saya tidak pernah mengurus izin Kafe KOAT, tidak mengetahui siapa yang mengurusnya, dan tidak pernah berkomunikasi dengan pejabat teknis terkait perizinan. Tuduhan yang dimuat media halaman.co.id itu tidak berdasar,” ujar Siswanto.
Menurutnya, urusan perizinan usaha merupakan kewenangan komisi lain di DPRD dan instansi teknis Pemerintah Daerah. Sementara itu, aspek Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga memiliki mekanisme pengawasan tersendiri. Oleh karenanya, Fraksi PKB menilai pemberitaan tersebut telah membangun persepsi keliru di tengah masyarakat.
Atas dasar itu, Fraksi PKB DPRD Kota Depok sepakat akan menempuh jalur hukum untuk meluruskan informasi sekaligus menjaga marwah partai dan kehormatan kader. Siswanto menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan pihak-pihak yang diduga menyebarkan tudingan tersebut ke Polres Metro Kota Depok.
Selain laporan pidana, Fraksi PKB juga akan melaporkan pemberitaan media halaman.co.id ke Dewan Pers guna menilai ada atau tidaknya pelanggaran terkait Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip verifikasi, keberimbangan, dan hak jawab.
“Kami menghormati kebebasan pers. Namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab. Jika Dewan Pers menyatakan terdapat pelanggaran, maka kami akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan,” tegasnya.
Siswanto juga menyoroti peran sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dinilai menjadi sumber informasi awal dalam pemberitaan tersebut. Dia menilai, apabila benar terdapat LSM yang menyampaikan tudingan tanpa dasar, maka hal tersebut telah melenceng dari fungsi utamanya yakni sebagai kontrol sosial.
“LSM seharusnya menyampaikan kritik berbasis data dan fakta, bukan membangun opini yang berujung fitnah dan kegaduhan,” katanya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, sebelumnya Fraksi PKB masih dapat memaklumi pemberitaan yang bersifat umum dengan menyebut istilah “oknum DPRD”. Namun, ketika pemberitaan dari media halaman.co.id secara eksplisit menyebut nama pribadi dan pejabat publik tanpa klarifikasi yang memadai, maka langkah hukum dinilai tidak terelakkan.
Dalam kesempatan yang sama, sejumlah kader PKB DPRD Kota Depok, termasuk Wakil Ketua Komisi C Abdul Khoir, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Fraksi PKB dalam menempuh jalur hukum sebagai upaya menjaga integritas partai dan lembaga legislatif.
Siswanto kembali menegaskan bahwa Fraksi PKB tidak memiliki kepentingan apa pun terhadap Kafe KOAT, baik dalam bentuk investasi, kepemilikan, maupun pengurusan administrasi. Dia memastikan bahwa seluruh persoalan perizinan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola usaha dan instansi berwenang.
Menutup pernyataannya, Siswanto berharap polemik ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak. Agar ke depannya lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke ruang publik serta tetap menjunjung tinggi etika, hukum, dan prinsip demokrasi. (el’s)




