Depok | Sketsa Online – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti (APR) tahun 2012–2013 resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (21/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Jayadi dan Kusyanto.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan lahan yang disebut-sebut melibatkan pengeluaran dana hingga puluhan miliar rupiah, namun lahan yang diharapkan tidak diperoleh sebagaimana mestinya.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat kedua terdakwa dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk terdakwa Jayadi, JPU mendakwakan pasal primair yakni Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c KUHP. Sementara pada dakwaan subsidiair, terdakwa dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
Dakwaan serupa juga dikenakan kepada terdakwa Kusyanto, baik dalam dakwaan primair maupun subsidiair.
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya masing-masing menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut dan mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada Majelis Hakim.
“Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa Jayadi dan Terdakwa Kusyanto melalui penasihat hukumnya masing-masing menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan tersebut,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, B.D. Hatmoko, dalam siaran persnya.
Pengajuan eksepsi tersebut membuat agenda persidangan berlanjut pada tahap berikutnya. Majelis Hakim kemudian memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 4 Juni 2026 mendatang.
“Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi ini akan kembali digelar pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2026, dengan agenda persidangan yakni pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa,” lanjutnya.
Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan PT Adhi Persada Realti ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam mendorong transparansi serta akuntabilitas terhadap pengelolaan aset dan penggunaan anggaran yang berkaitan dengan kepentingan publik maupun korporasi. (el’s)




