Dua Terdakwa Korupsi Lahan PT Adhi Persada Realti Ajukan Eksepsi, Sidang Ditunda!

Depok | Sketsa Online – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti (APR) tahun 2012–2013 resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (21/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Jayadi dan Kusyanto.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan lahan yang disebut-sebut melibatkan pengeluaran dana hingga puluhan miliar rupiah, namun lahan yang diharapkan tidak diperoleh sebagaimana mestinya.

Baca juga:  Kepala Kantor ATR/BPN Depok Instruksikan Kasi dan Kasubag TU Rutin Tinjau Loket Pelayanan

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat kedua terdakwa dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk terdakwa Jayadi, JPU mendakwakan pasal primair yakni Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c KUHP. Sementara pada dakwaan subsidiair, terdakwa dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c KUHP.

Dakwaan serupa juga dikenakan kepada terdakwa Kusyanto, baik dalam dakwaan primair maupun subsidiair.

Baca juga:  Menyejukkan Jiwa di Tengah Zaman, Ma’ruf Amin Bahas Hikmah Al-Hikam di Depok

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya masing-masing menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut dan mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada Majelis Hakim.

“Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa Jayadi dan Terdakwa Kusyanto melalui penasihat hukumnya masing-masing menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan tersebut,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, B.D. Hatmoko, dalam siaran persnya.

Pengajuan eksepsi tersebut membuat agenda persidangan berlanjut pada tahap berikutnya. Majelis Hakim kemudian memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 4 Juni 2026 mendatang.

Baca juga:  Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Warga Amalkan Nilai Al-Qur’an Saat Peringatan Nuzulul Quran di Cibinong

“Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi ini akan kembali digelar pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2026, dengan agenda persidangan yakni pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa,” lanjutnya.

Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan PT Adhi Persada Realti ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam mendorong transparansi serta akuntabilitas terhadap pengelolaan aset dan penggunaan anggaran yang berkaitan dengan kepentingan publik maupun korporasi. (el’s)

Latest

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Natal, Camat Natal Bacakan Pidato Ketua BPIP

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Peringatan Hari Lahir...

Belajar Melepas untuk Memberi: Hikmah Kurban ala Dandim 0508/Depok

Depok | Sketsa Online - Hari Raya Idul Adha...

Sembelih Ego Lewat Kurban, Iwan Setiawan Sebut Idul Adha Momentum Muhasabah di Era Modern

Depok | Sketsa Online – Hari Raya Idul Adha...

Newsletter

Don't miss

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Natal, Camat Natal Bacakan Pidato Ketua BPIP

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Peringatan Hari Lahir...

Belajar Melepas untuk Memberi: Hikmah Kurban ala Dandim 0508/Depok

Depok | Sketsa Online - Hari Raya Idul Adha...

Sembelih Ego Lewat Kurban, Iwan Setiawan Sebut Idul Adha Momentum Muhasabah di Era Modern

Depok | Sketsa Online – Hari Raya Idul Adha...

Hidupkan Spirit Pengorbanan Nabi Ibrahim, White House Premier Bagikan 4.000 Paket Daging Kurban

Depok | Sketsa Online - Momentum Idul Adha tidak...

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Natal, Camat Natal Bacakan Pidato Ketua BPIP

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com - Peringatan Hari Lahir Pancasila perdana dilaksanakan di Lapangan Merdeka Natal pada Senin (1/6/2026). Bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup) Camat...

Belajar Melepas untuk Memberi: Hikmah Kurban ala Dandim 0508/Depok

Depok | Sketsa Online - Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah dimaknai Kodim 0508/Depok bukan sekadar momentum penyembelihan hewan kurban, tetapi juga sebagai sarana...

Sembelih Ego Lewat Kurban, Iwan Setiawan Sebut Idul Adha Momentum Muhasabah di Era Modern

Depok | Sketsa Online – Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tidak hanya dimaknai sebagai ibadah penyembelihan hewan kurban semata, tetapi juga menjadi momentum...