Depok | Sketsa Online – Keluhan warga terkait perubahan status desil dan penonaktifan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendominasi kegiatan reses Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, H. Hamzah S.E., M.M, di RT 03 RW 17 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Jumat (15/5/2026).
Banyak warga mengaku bingung karena bantuan kesehatan yang sebelumnya aktif kini tidak lagi dapat digunakan akibat perubahan data sosial ekonomi.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, H. Hamzah menjelaskan bahwa pemerintah pusat saat ini tengah melakukan penyempurnaan data penerima bantuan melalui sistem desil berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Proses tersebut dilakukan agar bantuan kesehatan dan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.
“Banyak masyarakat bertanya kenapa dulu menerima bantuan, sekarang tidak lagi menerima. Ini bukan semata-mata dicoret begitu saja, tetapi karena pemerintah pusat sedang melakukan penyempurnaan data agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” ujar H. Hamzah.
Dalam forum tersebut, H. Hamzah mengungkapkan bahwa sebelumnya jumlah warga Kota Depok yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mencapai sekitar 800 ribu jiwa.
Namun setelah dilakukan proses screening dan validasi ulang oleh pemerintah pusat, jumlah warga yang pembiayaan BPJS kesehatannya ditanggung pemerintah kini tersisa sekitar 450 ribu jiwa.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan adanya ketimpangan data yang cukup besar jika dibandingkan dengan data kemiskinan resmi berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Penduduk Kota Depok sekitar 2,2 juta jiwa. Sementara data kemiskinan berdasarkan BPS sekitar 2,37 persen atau kurang lebih 57 ribu warga. Tetapi dulu yang masuk DTKS bisa mencapai 800 ribu orang. Artinya ada selisih data yang sangat besar,” jelasnya.
Karena itu, pemerintah pusat melakukan validasi ulang agar bantuan negara lebih fokus kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan yang benar-benar membutuhkan perlindungan negara.
“Data sekarang lebih selektif. Pemerintah ingin memastikan bantuan kesehatan dan bansos benar-benar diterima masyarakat miskin, lansia tidak mampu, janda terlantar, hingga anak-anak yang memang membutuhkan perlindungan negara,” katanya.
H. Hamzah juga menjelaskan bahwa sistem verifikasi saat ini telah terhubung dengan berbagai indikator aktivitas ekonomi dan finansial masyarakat. Faktor seperti kepemilikan kendaraan, riwayat kredit, pinjaman online, hingga transaksi keuangan tertentu dapat memengaruhi status penerima bantuan.
“Kadang ada masyarakat yang merasa dirinya masih layak menerima bantuan, tetapi sistem membaca adanya cicilan kendaraan, kredit elektronik, atau aktivitas finansial lain yang dianggap menunjukkan kemampuan ekonomi,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam penggunaan identitas pribadi. Pasalnya, ditemukan sejumlah kasus nama warga digunakan pihak lain untuk pengajuan kredit atau pinjaman sehingga berdampak terhadap status bantuan sosial mereka.
Meski demikian, H. Hamzah menegaskan Walikota Depok, Supian Suri tetap memiliki komitmen membantu warga miskin yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan meskipun terkendala persoalan administrasi.
“Kalau memang secara fakta di lapangan warga tersebut tidak mampu, maka pemerintah harus hadir. Jangan sampai ada masyarakat kecil yang kesulitan berobat hanya karena persoalan data,” tegasnya.
Pemerintah Kota Depok bersama Dinas Kesehatan, rumah sakit, camat, lurah, RT, dan RW akan terus melakukan koordinasi agar masyarakat miskin tetap memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Selain menjelaskan persoalan teknis pendataan, H. Hamzah juga menekankan pentingnya kesadaran sosial masyarakat dalam menyikapi program bantuan pemerintah.
Ia menilai bantuan negara harus diprioritaskan bagi warga yang benar-benar membutuhkan sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.
“Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat 1, jelas menyebut bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Artinya bantuan kesehatan dan bantuan sosial memang harus diprioritaskan bagi masyarakat kecil yang membutuhkan perlindungan,” tuturnya.
Tak hanya itu, Ia juga mengajak masyarakat yang secara ekonomi sudah mampu untuk tidak mengambil hak warga lain yang lebih membutuhkan bantuan pemerintah.
“Kalau masih mampu membayar sendiri, punya penghasilan tetap, rumah layak, kendaraan, maka berikan kesempatan kepada saudara-saudara kita yang benar-benar kesulitan. Itu bagian dari kepedulian sosial dan rasa syukur,” katanya.
Lebih lanjut, H. Hamzah bahkan menyatakan dukungannya terhadap wacana pemasangan stiker khusus bagi rumah penerima bantuan sosial sebagai bentuk transparansi publik sekaligus edukasi sosial.
“Supaya jelas dan transparan. Kalau memang menerima bantuan dari negara, tidak perlu malu. Tetapi bagi yang sebenarnya mampu, tentu harus punya kesadaran dan rasa malu mengambil hak orang lain,” ujarnya.
Kemudian, H. Hamzah juga menyampaikan bahwa Wali Kota Depok, Supian Suri, akan memberikan BPJS Ketenagakerjaan gratis kepada RT, RW, dan kader lingkungan sebagai bentuk perlindungan bagi pelayan masyarakat di tingkat wilayah.
“RT, RW, dan kader adalah ujung tombak pelayanan masyarakat. Mereka membantu warga setiap hari, sehingga pemerintah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perhatian dan penghargaan,” katanya.
Menutup pernyataannya, H. Hamzah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal program kesehatan pemerintah secara gotong royong agar tidak ada warga miskin yang terabaikan.
“Negara memang wajib hadir melindungi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu. Tapi tugas sosial ini juga harus kita jaga bersama. RT, RW, lurah, camat, rumah sakit, dan masyarakat harus sama-sama memastikan bantuan kesehatan benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan,” tutupnya. (el’s)




