Depok | Sketsa Online – Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Edi Masturo, mendukung langkah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) serta penguatan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS).
Ia menilai, pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak untuk mengatasi persoalan penataan perumahan dan mempercepat investasi.
Sebelumnya, PUPR Kota Depok mengusulkan revisi Perda sebagai bagian dari upaya penertiban perumahan ilegal dan penguatan sistem perizinan agar lebih cepat dan transparan. Langkah ini juga diarahkan untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Menanggapi hal tersebut, Edi menyebut Perda yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi nasional, terutama setelah penerapan OSS berbasis risiko. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab masih ditemukannya persoalan dalam penataan kawasan hunian di Kota Depok.
“Regulasi kita tertinggal dari dinamika kebijakan pusat. Akibatnya, banyak persoalan di lapangan, mulai dari perizinan hingga pengelolaan PSU yang belum optimal,” ujar Edi pada Rabu (8/4/26).
Ia menyoroti masih banyaknya perumahan yang tidak tertata sejak awal pembangunan, termasuk tidak terpenuhinya kewajiban penyediaan PSU oleh pengembang. Dampaknya, pemerintah daerah kerap menanggung beban penyediaan infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, drainase, hingga fasilitas umum.
Sejalan dengan temuan PUPR, praktik pembangunan yang tidak sesuai aturan juga dinilai masih terjadi, termasuk pemanfaatan celah regulasi dalam pengembangan kawasan hunian. Kondisi ini memperkuat urgensi revisi Perda agar memiliki dasar hukum yang lebih tegas dan adaptif.
Selain itu, Edi juga menilai masih terdapat tumpang tindih kewenangan antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dalam pengelolaan PSU dan perizinan. Hal ini berdampak pada lambatnya pelayanan serta kurangnya kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Menurutnya, regulasi PSU saat ini belum mengatur secara rinci mekanisme penyerahan, standar teknis, serta sanksi bagi pengembang yang tidak patuh.
Sementara itu, Perda perizinan juga belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem OSS, baik dari sisi digitalisasi layanan maupun penyederhanaan prosedur.
“Kalau ini tidak segera dibenahi, kita akan terus menghadapi masalah yang sama, baik dalam penataan kota maupun pelayanan perizinan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Edi menekankan pentingnya Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar utama dalam sistem perizinan. RDTR menjadi acuan dalam menentukan kesesuaian pemanfaatan ruang, termasuk dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia menjelaskan, daerah yang telah memiliki RDTR dan terintegrasi dengan OSS akan memperoleh kemudahan karena proses perizinan dapat dilakukan secara otomatis. Sebaliknya, jika RDTR belum tersedia atau belum terdigitalisasi, maka proses perizinan akan lebih panjang dan berpotensi menghambat investasi.
“Artinya, keberadaan RDTR sangat menentukan cepat atau lambatnya perizinan,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala, seperti belum meratanya RDTR di seluruh wilayah, belum optimalnya integrasi digital, serta belum sinkronnya antara Perda RDTR dengan Perda perizinan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Kota Depok mendorong pemerintah daerah segera menyusun naskah akademik revisi Perda PSU dan perizinan, sekaligus mempercepat penyusunan serta penetapan RDTR.
Harmonisasi dengan regulasi pusat dan integrasi penuh dengan OSS juga menjadi langkah penting yang harus dilakukan.
Menutup pernyataannya, Edi menegaskan, DPRD siap terlibat sejak tahap awal pembahasan agar revisi Perda benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan. Ia juga mendorong adanya target waktu penyelesaian yang jelas serta evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan tata kota yang tertib, pelayanan perizinan yang lebih cepat dan transparan, serta memberikan kepastian hukum. Ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi yang berdampak langsung bagi masyarakat,” tutupnya. (el’s)




