Depok | Sketsa Online – Komitmen memperkuat penegakan hukum di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang terus diwujudkan melalui kolaborasi lintas lembaga.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok bersama Kantor Pertanahan Kota Depok resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai langkah strategis dalam mendukung penyelesaian sengketa pertanahan, pengamanan aset negara, serta pengawalan pembangunan strategis di wilayah Kota Depok.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026, di Kota Tasikmalaya dalam agenda kerja sama antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Dr. Arif Budiman, hadir langsung didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Tri Sumarni, beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dalam kesempatan itu, nota kerja sama ditandatangani bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya.
Kerja sama tersebut menjadi langkah konkret dalam memperkuat koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang. Ruang lingkup kerja sama meliputi penegakan hukum, penyelesaian sengketa pertanahan, bantuan hukum, pengamanan aset negara, hingga pengawalan proyek pembangunan strategis.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di tingkat pusat.
“Perjanjian kerja sama ini menjadi pedoman bersama dalam membangun koordinasi yang efektif antara BPN dan Kejaksaan guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beserta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat yang dinilai menunjukkan komitmen kuat dalam pengawalan persoalan pertanahan di daerah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Dr. Arif Budiman, menegaskan bahwa sinergi antara Kejaksaan dan BPN bukan hanya sebatas penandatanganan administrasi, melainkan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat kepastian hukum di sektor pertanahan.
“Kolaborasi ini bukan hanya sebatas penandatanganan administrasi, tetapi merupakan komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum, penyelesaian persoalan pertanahan, serta pengamanan aset negara dan pembangunan strategis, khususnya di wilayah Kota Depok dan Jawa Barat,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan pertanahan saat ini menjadi salah satu isu yang cukup kompleks dan kerap memunculkan konflik di tengah masyarakat. Karena itu, dibutuhkan koordinasi yang kuat antarinstansi agar penyelesaian masalah dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan juga akan memperkuat fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada BPN terkait persoalan perdata maupun tata usaha negara di bidang pertanahan.
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan akan berakhir pada tahun 2029. Dengan adanya kesepakatan tersebut, koordinasi antara BPN dan Kejaksaan diharapkan semakin solid dalam menghadapi berbagai persoalan pertanahan yang berkembang di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat perlindungan aset negara dan mendukung pembangunan yang tertib serta berkelanjutan. (el’s)




