Depok | Sketsa Online – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok menegaskan bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran etik oleh salah satu anggota dewan tetap berjalan, meski muncul dinamika pernyataan di ruang publik.
Penegasan tersebut disampaikan usai BK menggelar rapat lanjutan pada Senin (4/5/2026) untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas merokok di kawasan tanpa rokok (KTR).
Rapat ini merupakan kelanjutan dari pemanggilan sebelumnya pada 30 April 2026, saat anggota dewan yang bersangkutan dimintai keterangan. Dalam forum tersebut, yang bersangkutan mengakui adanya kelalaian ketika menghadiri kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Depok.
Wakil Ketua BK DPRD Kota Depok, H. Turiman, SE, menjelaskan bahwa pengakuan tersebut disampaikan secara resmi dalam forum klarifikasi, bahkan disertai itikad untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Namun, berkembangnya pernyataan yang berbeda di luar forum menjadi perhatian BK dalam proses pendalaman.
“Dalam forum sudah ada pengakuan dan itikad untuk meminta maaf. Namun di luar forum muncul dinamika pernyataan yang tidak sepenuhnya sejalan. Hal ini menjadi bagian yang kami dalami dalam rapat lanjutan,” ujar Turiman di ruang BK DPRD Depok.
Berdasarkan hasil klarifikasi sementara, BK memastikan bahwa peristiwa merokok di kawasan tanpa rokok tersebut memang terjadi. Meski yang bersangkutan menyatakan hanya melakukan beberapa kali isapan sebelum menyadari berada di area KTR, BK menilai hal tersebut tetap termasuk dalam kategori pelanggaran.
“Penilaian tidak didasarkan pada durasi atau intensitas, melainkan pada substansi pelanggaran. Karena itu, kejadian tersebut tetap dikategorikan sebagai pelanggaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Turiman menambahkan, kewenangan BK DPRD berada pada ranah penegakan kode etik internal lembaga, bukan pada penjatuhan sanksi atas pelanggaran peraturan daerah secara umum. Oleh karena itu, penanganan kasus difokuskan pada aspek etik sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal DPRD.
Dalam waktu dekat, BK akan kembali memanggil anggota dewan yang bersangkutan untuk menyampaikan hasil rapat sekaligus keputusan resmi yang telah diambil. Hasil tersebut juga akan diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi.
“Nanti akan ada pemanggilan lanjutan untuk menyampaikan hasil rapat hari ini. Keputusan resminya akan kami sampaikan kepada publik,” ungkapnya.
BK juga mengindikasikan bahwa sanksi yang dijatuhkan kemungkinan bersifat administratif, seperti teguran, mengingat pelanggaran yang terjadi dikategorikan sebagai bentuk kelalaian, bukan pelanggaran berat.
“Penanganannya berada pada ranah etik, sehingga sanksi yang diberikan bersifat administratif. Kemungkinan pada batas teguran,” jelas Turiman.
Menutup pernyataannya, BK DPRD Kota Depok menegaskan bahwa penegakan etik tidak semata soal pemberian sanksi, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah lembaga dan kepercayaan publik.
“Setiap proses yang kami lakukan diarahkan untuk memastikan bahwa DPRD tetap menjadi institusi yang memberi teladan dalam kepatuhan terhadap aturan dan etika di ruang publik,” tutup Turiman. (el’s)




