Dipanggil BKD, Siswanto Klarifikasi Video KTR: Minta Konfrontasi dan Pertanyakan Motif Pelapor di Balik Aduan

Depok | Sketsa Online – Anggota DPRD Kota Depok, Siswanto, memenuhi panggilan Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk memberikan klarifikasi atas beredarnya video yang memperlihatkan dirinya merokok di kawasan tanpa rokok (KTR) saat rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Depok beberapa hari lalu.

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah adanya aduan masyarakat yang masuk ke BKD. Aduan itu menilai tindakan dalam video tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR.

Menindaklanjuti laporan tersebut, BKD meminta keterangan resmi dari Siswanto guna memastikan kronologi kejadian sekaligus menilai ada tidaknya unsur pelanggaran etik.

Dalam klarifikasinya, Siswanto menjelaskan bahwa video yang beredar di publik merupakan potongan dari rekaman berdurasi sekitar 3 menit 28 detik yang diproduksi oleh salah satu media lokal. Ia menyebut momen merokok terjadi di bagian akhir video, tepat setelah dirinya menyelesaikan sesi wawancara.

Baca juga:  PLN ULP Natal Beri Bantuan Bahan Pangan Bagi Warga Terdampak Banjir di Desa Sasaran

“Video itu bukan kejadian utuh, melainkan potongan. Setelah wawancara selesai, saya sempat menyalakan rokok tanpa menyadari bahwa lokasi tersebut termasuk kawasan KTR,” ujar Siswanto di ruang Fraksi PKB pada Kamis (30/4/26).

Ia mengakui sempat mengisap rokok satu hingga dua kali. Namun, menurutnya, tindakan itu berlangsung sangat singkat karena ia segera menyadari situasi di sekitarnya.

“Saat itu saya berdiri, tidak dalam kondisi santai seperti orang merokok pada umumnya. Begitu melihat sekitar dan menyadari tidak ada orang lain yang merokok, saya langsung ingat bahwa itu kawasan KTR dan segera mematikan rokok,” jelasnya.

Baca juga:  Materai Bukan Syarat Sah Perjanjian, Ini Penjelasan Lengkap Praktisi Hukum Andi Tatang

Siswanto menegaskan bahwa dirinya memahami aturan mengenai KTR yang diatur dalam Perda Kota Depok. Ia membantah anggapan bahwa dirinya tidak mengetahui atau mengabaikan aturan tersebut.

“Saya tahu aturan Perda KTR. Tidak ada niat untuk melanggar. Ini murni kelalaian sesaat, bukan kesengajaan,” tegasnya.

Dalam pertemuan dengan BKD, Siswanto mengaku sempat menanyakan secara langsung status aduan yang dilayangkan kepadanya, apakah dikategorikan sebagai pelanggaran atau sekadar kelalaian.

Berdasarkan penjelasan awal yang diterimanya, BKD memandang peristiwa tersebut lebih pada aspek kelupaan, bukan tindakan yang disengaja.

Meski demikian, proses klarifikasi tetap berjalan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan etik DPRD terhadap anggotanya.

Lebih lanjut, Siswanto juga menyoroti latar belakang munculnya aduan tersebut. Ia mempertanyakan motif pelapor dan meminta BKD untuk memfasilitasi pertemuan langsung agar persoalan dapat dijelaskan secara terbuka.

Baca juga:  Hj. Qonita Lutfiyah: Harmonisasi Eksekutif–Legislatif Jadi Kunci Realisasi Aspirasi Masyarakat

“Saya ingin ada konfrontasi langsung dengan pelapor. Supaya jelas apa maksud dan tujuan dari aduan ini. Kalau memang ada kesalahpahaman, bisa diluruskan di satu forum,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila aduan tersebut memiliki tendensi personal, hal itu perlu menjadi perhatian karena berpotensi menyerang ranah pribadi, bukan semata-mata persoalan kepatuhan terhadap aturan.

“Saya berharap ini tidak menjadi serangan personal. Kalau memang objektif, silakan dibuka secara transparan,” katanya.

Hingga kini, BKD masih melakukan pendalaman terhadap hasil klarifikasi yang telah disampaikan. Keputusan terkait ada tidaknya pelanggaran serta kemungkinan tindak lanjut sepenuhnya menjadi kewenangan BKD. (el’s)

Latest

Pemkab Bogor Percepat Transformasi Posyandu 6 SPM untuk Perkuat Layanan Dasar hingga Desa

CIBINONG, BOGOR | Sketsa Online – Pemerintah Kabupaten Bogor...

May Day 2026: H. Igun Sumarno Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Pekerja, Soroti Tiga Isu Krusial

Depok | Sketsa Online – Dalam momentum peringatan Hari...

Arsitek Kebangkitan, Iwan Setiawan: Konseptor Sukmajaya di Balik Stabilitas PKB Depok

Depok | Sketsa Online - Di tengah dinamika politik...

Newsletter

Don't miss

Pemkab Bogor Percepat Transformasi Posyandu 6 SPM untuk Perkuat Layanan Dasar hingga Desa

CIBINONG, BOGOR | Sketsa Online – Pemerintah Kabupaten Bogor...

May Day 2026: H. Igun Sumarno Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Pekerja, Soroti Tiga Isu Krusial

Depok | Sketsa Online – Dalam momentum peringatan Hari...

Arsitek Kebangkitan, Iwan Setiawan: Konseptor Sukmajaya di Balik Stabilitas PKB Depok

Depok | Sketsa Online - Di tengah dinamika politik...

Pemkab Bogor Tinjau Progres Pembangunan Pasar Hewan Jonggol, Siapkan Operasional dan Soft Launching

Jonggol, BOGOR | Sketsa Online – Pemerintah Kabupaten Bogor...

Pansus I Sahkan Raperda Industri, Binton J. Nadapdap Tekankan Transformasi Industri Inklusif Berbasis Klaster

Depok | Sketsa Online - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Depok resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK)...

Pemkab Bogor Percepat Transformasi Posyandu 6 SPM untuk Perkuat Layanan Dasar hingga Desa

CIBINONG, BOGOR | Sketsa Online – Pemerintah Kabupaten Bogor mempercepat transformasi Posyandu dengan mengintegrasikan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) guna memperkuat layanan dasar masyarakat...

May Day 2026: H. Igun Sumarno Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Pekerja, Soroti Tiga Isu Krusial

Depok | Sketsa Online – Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional 2026, Ketua DPD PAN Kota Depok sekaligus Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota...