Depok | Sketsa Online – Anggota DPRD Kota Depok, Siswanto, memenuhi panggilan Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk memberikan klarifikasi atas beredarnya video yang memperlihatkan dirinya merokok di kawasan tanpa rokok (KTR) saat rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Depok beberapa hari lalu.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah adanya aduan masyarakat yang masuk ke BKD. Aduan itu menilai tindakan dalam video tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR.
Menindaklanjuti laporan tersebut, BKD meminta keterangan resmi dari Siswanto guna memastikan kronologi kejadian sekaligus menilai ada tidaknya unsur pelanggaran etik.
Dalam klarifikasinya, Siswanto menjelaskan bahwa video yang beredar di publik merupakan potongan dari rekaman berdurasi sekitar 3 menit 28 detik yang diproduksi oleh salah satu media lokal. Ia menyebut momen merokok terjadi di bagian akhir video, tepat setelah dirinya menyelesaikan sesi wawancara.
“Video itu bukan kejadian utuh, melainkan potongan. Setelah wawancara selesai, saya sempat menyalakan rokok tanpa menyadari bahwa lokasi tersebut termasuk kawasan KTR,” ujar Siswanto di ruang Fraksi PKB pada Kamis (30/4/26).
Ia mengakui sempat mengisap rokok satu hingga dua kali. Namun, menurutnya, tindakan itu berlangsung sangat singkat karena ia segera menyadari situasi di sekitarnya.
“Saat itu saya berdiri, tidak dalam kondisi santai seperti orang merokok pada umumnya. Begitu melihat sekitar dan menyadari tidak ada orang lain yang merokok, saya langsung ingat bahwa itu kawasan KTR dan segera mematikan rokok,” jelasnya.
Siswanto menegaskan bahwa dirinya memahami aturan mengenai KTR yang diatur dalam Perda Kota Depok. Ia membantah anggapan bahwa dirinya tidak mengetahui atau mengabaikan aturan tersebut.
“Saya tahu aturan Perda KTR. Tidak ada niat untuk melanggar. Ini murni kelalaian sesaat, bukan kesengajaan,” tegasnya.
Dalam pertemuan dengan BKD, Siswanto mengaku sempat menanyakan secara langsung status aduan yang dilayangkan kepadanya, apakah dikategorikan sebagai pelanggaran atau sekadar kelalaian.
Berdasarkan penjelasan awal yang diterimanya, BKD memandang peristiwa tersebut lebih pada aspek kelupaan, bukan tindakan yang disengaja.
Meski demikian, proses klarifikasi tetap berjalan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan etik DPRD terhadap anggotanya.
Lebih lanjut, Siswanto juga menyoroti latar belakang munculnya aduan tersebut. Ia mempertanyakan motif pelapor dan meminta BKD untuk memfasilitasi pertemuan langsung agar persoalan dapat dijelaskan secara terbuka.
“Saya ingin ada konfrontasi langsung dengan pelapor. Supaya jelas apa maksud dan tujuan dari aduan ini. Kalau memang ada kesalahpahaman, bisa diluruskan di satu forum,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila aduan tersebut memiliki tendensi personal, hal itu perlu menjadi perhatian karena berpotensi menyerang ranah pribadi, bukan semata-mata persoalan kepatuhan terhadap aturan.
“Saya berharap ini tidak menjadi serangan personal. Kalau memang objektif, silakan dibuka secara transparan,” katanya.
Hingga kini, BKD masih melakukan pendalaman terhadap hasil klarifikasi yang telah disampaikan. Keputusan terkait ada tidaknya pelanggaran serta kemungkinan tindak lanjut sepenuhnya menjadi kewenangan BKD. (el’s)




