CIBINONG, Bogor | Sketsa Online – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa persoalan sampah di Kabupaten Bogor harus ditangani melalui gerakan kolaborasi besar yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, kecamatan, desa, hingga tingkat RT dan RW. Langkah ini dinilai menjadi strategi utama untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, terstruktur, dan berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan Rudy Susmanto saat memimpin Rapat Bantuan Keuangan Akselerasi Pengelolaan Sampah, Rabu (29/4/2026), di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Menurut Rudy, penanganan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah semata. Dibutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dan aparatur wilayah agar masalah sampah dapat diselesaikan dari hulu hingga hilir.
“Penanganan sampah di Kabupaten Bogor harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan seluruh pihak hingga tingkat desa dan peran aktif masyarakat. Ini didukung penguatan anggaran melalui bantuan keuangan sebagai langkah strategis mendorong sistem yang lebih terstruktur dari hulu ke hilir,” ujar Rudy Susmanto.
Ia menjelaskan, konsep penanganan dari hulu dimulai dari pengurangan sampah di sumber rumah tangga, edukasi pemilahan sampah, serta peningkatan kesadaran masyarakat. Sementara di sisi hilir, pemerintah akan memperkuat sarana dan prasarana pendukung di desa maupun lingkungan permukiman.
Dana Desa untuk Program Sampah dan Kampung Ramah Lingkungan
Dalam rapat tersebut, Bupati Bogor juga mengarahkan agar bantuan keuangan desa dapat dimanfaatkan secara proporsional untuk mendukung program penanganan sampah.
Dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk penguatan Kampung Ramah Lingkungan (KRL), pembangunan fasilitas pendukung kebersihan, hingga pengadaan sarana pengelolaan sampah di tingkat desa dan RW.
Program KRL akan diperkuat berbasis wilayah strategis, serta didorong melalui kompetisi antar RT dan RW. Cara ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus menciptakan budaya bersih di lingkungan masing-masing.
Penataan TPS Ilegal Jadi Solusi Baru
Selain penguatan desa, Pemerintah Kabupaten Bogor juga membuka peluang penataan dan legalisasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal dengan kriteria tertentu.
Langkah tersebut diambil agar pengelolaan sampah dapat lebih tertib, terintegrasi, serta masuk ke dalam sistem resmi yang berkelanjutan.
Dengan kebijakan ini, titik-titik pembuangan liar diharapkan dapat dikendalikan dan diubah menjadi lokasi pengelolaan yang memiliki standar operasional jelas.
Bantuan Keuangan Mulai Cair Juni 2026
Pemkab Bogor menargetkan bantuan keuangan akselerasi pengelolaan sampah mulai tersalurkan pada Juni 2026. Anggaran ini diharapkan menjadi penguat implementasi program di lapangan sekaligus mempercepat pembangunan berbasis desa.
Melalui gerakan kolaborasi besar ini, Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan terciptanya sistem pengelolaan sampah yang bukan hanya efektif, tetapi juga memberi dampak nyata terhadap kebersihan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.




