Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan tiga pejabat Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi perizinan tambang dan air tanah. Dari operasi penyidikan intensif, aparat menyita uang mencapai Rp2,36 miliar yang diduga berasal dari praktik pungutan liar dalam proses penerbitan izin.
Jawa Timur | Sketsa Online – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 17 April 2026, setelah tim penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penyelidikan mendalam yang berawal dari laporan masyarakat. Para pelapor mengaku mengalami hambatan dalam pengurusan izin meskipun telah memenuhi seluruh persyaratan administratif.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan, serta N yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa penyidik bergerak secara tertutup untuk mengumpulkan bukti dan keterangan. Setelah ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana, kasus ini langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Sejak 14 April, tim melakukan penggeledahan secara maraton di kantor Dinas ESDM dan sejumlah lokasi lain. Kami juga mengamankan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan serta menyita dokumen penting,” ujar Wagiyo.
Modus Korupsi: Perlambat Izin, Minta Uang
Dari hasil penyidikan, terungkap adanya praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis dalam proses perizinan, khususnya di sektor pertambangan dan pengusahaan air tanah.
Modus yang digunakan adalah memperlambat proses izin bagi pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang. Sebaliknya, pemohon yang bersedia membayar dapat memperoleh percepatan layanan.
Besaran pungutan liar yang ditemukan bervariasi, antara lain:
- Percepatan izin pertambangan: Rp50 juta – Rp100 juta
- Pengajuan izin baru pertambangan: Rp50 juta – Rp200 juta
- Izin pengusahaan air tanah (SIPA): Rp5 juta – Rp20 juta
Padahal, seluruh proses perizinan seharusnya dilakukan secara transparan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Aliran Dana Dibagi Hingga Pimpinan
Penyidik menduga praktik ini telah berlangsung cukup lama dengan pola terstruktur. Uang hasil pungli tidak disetorkan ke kas negara, melainkan dibagi kepada pihak-pihak yang terlibat, mulai dari level staf hingga pejabat pimpinan.
Hal ini mengindikasikan adanya praktik korupsi berjaringan di dalam institusi tersebut.
Sita Uang Miliaran Rupiah
Dalam penggeledahan di berbagai lokasi, penyidik berhasil mengamankan barang bukti bernilai besar. Total uang yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar.
Rinciannya:
- Dari tersangka AM: Rp494 juta
- Dari tersangka OS: Rp1,64 miliar
- Dari tersangka N: Rp229 juta
Total tersebut terdiri dari uang tunai sekitar Rp1,9 miliar serta saldo rekening sekitar Rp465 juta. Selain itu, sejumlah dokumen penting terkait proses perizinan juga disita untuk kepentingan pembuktian.
Ancaman Hukum dan Pengembangan Kasus
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi, serta Pasal 606 KUHP baru.
Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan indikasi upaya penyamaran aliran dana hasil kejahatan.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan guna mencegah potensi menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.
Kejati Jatim menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi perizinan tersebut.




