Depok | Sketsa Online – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Depok, Siswanto, menegaskan menolak penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dan memilih menempuh jalur pidana dengan melaporkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Metro Jaya, pada Selasa (20/1/2026).
Laporan tersebut dibuat atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dinilai telah merugikan reputasi dirinya secara pribadi maupun sebagai pejabat publik.
Siswanto mendatangi Markas Polda Metro Jaya di Jakarta dengan didampingi penasihat hukumnya. Ia menegaskan, langkah hukum tersebut bukan diambil secara tergesa-gesa, melainkan melalui pertimbangan matang serta kajian hukum yang mendalam.
“Betul, hari ini saya didampingi penasihat hukum datang ke Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan tuduhan dan fitnah yang dialamatkan kepada saya,” ujar Siswanto kepada wartawan.
Ia menjelaskan, sebelum melaporkan perkara tersebut ke polisi, dirinya telah menelusuri kronologi kejadian serta mengumpulkan sejumlah bukti yang relevan. Bahkan, Siswanto mengaku sempat memberi ruang bagi pihak LSM untuk menyampaikan klarifikasi atau itikad baik.
“Awalnya saya anggap ini sebagai kekhilafan. Saya tunggu ada klarifikasi, tapi tidak ada itikad baik. Tuduhan ini terus bergulir dan semakin liar, sehingga saya menilai persoalan ini harus diselesaikan melalui jalur hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Siswanto menegaskan, keputusan melapor ke polisi juga diambil setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum terkait unsur pidana dalam tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Setelah dikaji bersama penasihat hukum, tuduhan tersebut memenuhi unsur pencemaran nama baik dan fitnah. Karena itu saya memutuskan untuk melaporkannya secara resmi ke Polda Metro Jaya,” tegasnya.
Diketahui, dugaan pencemaran nama baik tersebut bermula dari aksi unjuk rasa yang dilakukan LSM Gedor pada 29 Desember 2025. Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Satpol PP Kota Depok dan di depan KOAT Kafe. Dalam aksi itu, pendemo menuding adanya oknum anggota DPRD yang disebut membekingi operasional serta proses perizinan KOAT Kafe.
Tudingan tersebut kemudian diberitakan oleh sejumlah media daring. Bahkan, salah satu media secara eksplisit menyebut nama Siswanto serta Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah.
“Ada media yang secara terang-terangan menyebut nama saya dan Pak Chandra Rahmansyah. Padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Ini jelas mencemarkan nama baik saya,” kata Siswanto dengan nada tegas.
Ia mengaku pada awalnya enggan menanggapi tuduhan tersebut. Namun, karena dinilai tendensius dan berpotensi merusak reputasi di ruang publik, Siswanto akhirnya memilih jalur hukum.
“Sebenarnya saya malas menanggapi tuduhan seperti itu. Tapi karena ini sudah mengarah pada fitnah yang serius, saya putuskan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tandasnya.
Sementara itu, penasihat hukum Siswanto, Ecy Tuasikal, S.H., M.H., membenarkan pihaknya telah mendampingi kliennya membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.
“Benar, saya ditunjuk sebagai Penasehat hukum beliau dan hari ini kami telah membuat laporan resmi di Polda Metro Jaya,” ujar Ecy.
Menurut Ecy, tuduhan yang dilontarkan oknum LSM tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan 434 juncto Pasal 441 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Selain itu, Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan fitnah tersebut diduga dilakukan secara terencana. Hal itu diperkuat dengan temuan unggahan di media sosial sebelum aksi unjuk rasa berlangsung.
“Kami menemukan adanya postingan di media sosial yang mengarah pada Pak Siswanto. Meski unggahan tersebut sudah dihapus, kami memiliki bukti berupa tangkapan layar,” ungkap Ecy.
Karena laporan ini ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Ecy menegaskan bahwa unggahan digital yang telah dihapus tetap dapat ditelusuri secara forensik.
“Postingan yang sudah dihapus tetap bisa dilacak secara digital, termasuk yang sudah lama,” tegasnya.
Ecy menambahkan, laporan polisi tersebut telah resmi diterima dengan Nomor LP: STT LP/B/516/1/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Kami berharap perkara ini dapat diproses secara objektif sesuai hukum yang berlaku dan tidak berkembang menjadi opini publik yang menyesatkan,” tutupnya. (el’s)




