Jakarta | Sketsa Online — Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini terkait tudingan bahwa JK mendanai pihak tertentu dalam polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta pada Senin sekitar pukul 10.10 WIB dengan membawa sejumlah dokumen penting untuk diserahkan kepada penyidik.
Abdul menyampaikan bahwa laporan ini tidak hanya ditujukan kepada Rismon, tetapi juga beberapa pihak lain yang diduga turut menyebarkan informasi tidak benar melalui platform digital seperti YouTube.
“Hari ini kami membuat laporan polisi. Tidak hanya saudara Rismon, tetapi ada beberapa pihak lain yang juga akan kami laporkan,” ujar Abdul di Gedung Bareskrim Polri.
Menurutnya, tuduhan yang disampaikan Rismon dinilai serius karena menyebut Jusuf Kalla memberikan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan pihak lain terkait isu ijazah Presiden Jokowi.
Abdul menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar dan merugikan nama baik kliennya. “Pernyataan yang menyebut Pak JK menyerahkan uang Rp5 miliar dan bahkan diklaim disaksikan langsung, itu adalah tuduhan yang tidak benar,” katanya.
Selain Rismon, pihak JK juga melaporkan pernyataan Mardiansyah Semar yang disampaikan dalam sebuah podcast di kanal YouTube “Ruang Konsensus” milik Budhius M. Piliang.
Dalam pernyataan tersebut, Mardiansyah disebut menuding Jusuf Kalla sudah tidak memiliki kapasitas dan bertindak di luar batas konstitusional. Pernyataan itu dinilai sebagai hoaks dan fitnah.
Tak hanya itu, dua akun YouTube yakni Musik Ciamis dan Mosato TV juga turut dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi yang merugikan.
Dasar Hukum Laporan
Kuasa hukum JK melaporkan kasus ini dengan sejumlah pasal, di antaranya:
- Pasal 439 jo. Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru)
- Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE
Menurut Abdul, unsur pencemaran nama baik dan fitnah dinilai telah terpenuhi dalam kasus ini, termasuk dugaan penyebaran berita bohong.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk respons tegas terhadap tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baik Jusuf Kalla. Pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum atas kasus tersebut.




