Dukung Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Tri Adhianto Tekankan Perlindungan Karakter Generasi Muda

Kota Bekasi | Sketsa Online Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam melindungi perkembangan karakter generasi muda di tengah pesatnya era digital.

Dalam keterangannya, Tri menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya menjadi bentuk regulasi, tetapi juga dukungan nyata bagi orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka. Menurutnya, pembatasan usia penggunaan media sosial dapat membantu membentuk perilaku yang lebih bijak dan bertanggung jawab.

Baca juga:  Kado Istimewa di HUT ke-27, Wali Kota Depok Resmikan Kerja Sama Pengolahan Sampah Berbasis Energi

“Langkah yang dilakukan pemerintah merupakan bentuk dukungan bagi para orang tua agar dapat memberikan batasan yang jelas kepada anak-anak dalam menggunakan media sosial. Tujuannya tentu agar mereka tetap memiliki sikap dan perilaku yang baik dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Tri seusai apel pagi, Minggu (16/3/2026).

Tri menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital, khususnya media sosial, memang memberikan berbagai kemudahan dan manfaat. Namun, di balik itu, terdapat tantangan serius, terutama bagi anak-anak dan remaja yang masih dalam tahap pembentukan karakter.

Ia menilai tanpa pengawasan yang memadai, penggunaan media sosial berpotensi memengaruhi perilaku, cara berkomunikasi, hingga pola pikir generasi muda. Oleh karena itu, kehadiran kebijakan pembatasan ini dianggap sebagai upaya preventif untuk melindungi anak dari paparan konten yang belum sesuai usia.

Baca juga:  Wawali Bekasi Hadiri B’yond Future Champ 2026, Dorong Pembinaan Atlet Basket Muda Berprestasi

Di sektor pendidikan, Pemerintah Kota Bekasi sebenarnya telah menerapkan sejumlah aturan terkait penggunaan telepon genggam, khususnya di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dalam praktiknya, siswa tidak diperkenankan menggunakan ponsel saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali untuk kebutuhan pembelajaran dengan pengawasan guru.

“Kita ingin anak-anak tumbuh dengan nilai-nilai yang baik, sopan santun, dan memiliki etika dalam berkomunikasi. Media sosial tentu boleh digunakan, tetapi harus pada usia yang tepat dan dengan pengawasan yang baik dari orang tua,” tambahnya.

Baca juga:  Surya Kencana Ditertibkan Lagi, Pemkot Bogor Tegas: PKL Dilarang Berjualan di Jalan

Lebih lanjut, Tri berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum kolaborasi antara orang tua, sekolah, dan pemerintah dalam membimbing generasi muda menghadapi tantangan digital. Dengan pendampingan yang tepat, anak-anak diharapkan mampu memanfaatkan teknologi secara positif tanpa mengabaikan nilai moral dan etika.

Kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun ini pun diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat serta mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, baik dari sisi karakter maupun kecerdasan sosial.

Latest

Pemkab Bogor Percepat Transformasi Posyandu 6 SPM untuk Perkuat Layanan Dasar hingga Desa

CIBINONG, BOGOR | Sketsa Online – Pemerintah Kabupaten Bogor...

May Day 2026: H. Igun Sumarno Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Pekerja, Soroti Tiga Isu Krusial

Depok | Sketsa Online – Dalam momentum peringatan Hari...

Newsletter

Don't miss

Pemkab Bogor Percepat Transformasi Posyandu 6 SPM untuk Perkuat Layanan Dasar hingga Desa

CIBINONG, BOGOR | Sketsa Online – Pemerintah Kabupaten Bogor...

May Day 2026: H. Igun Sumarno Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Pekerja, Soroti Tiga Isu Krusial

Depok | Sketsa Online – Dalam momentum peringatan Hari...

Arsitek Kebangkitan, Iwan Setiawan: Konseptor Sukmajaya di Balik Stabilitas PKB Depok

Depok | Sketsa Online - Di tengah dinamika politik...

Dipanggil BKD, Siswanto Klarifikasi Video KTR: Minta Konfrontasi dan Pertanyakan Motif Pelapor di Balik Aduan

Depok | Sketsa Online - Anggota DPRD Kota Depok, Siswanto, memenuhi panggilan Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk memberikan klarifikasi atas beredarnya video yang memperlihatkan...

Pansus I Sahkan Raperda Industri, Binton J. Nadapdap Tekankan Transformasi Industri Inklusif Berbasis Klaster

Depok | Sketsa Online - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Depok resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK)...

Pemkab Bogor Percepat Transformasi Posyandu 6 SPM untuk Perkuat Layanan Dasar hingga Desa

CIBINONG, BOGOR | Sketsa Online – Pemerintah Kabupaten Bogor mempercepat transformasi Posyandu dengan mengintegrasikan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) guna memperkuat layanan dasar masyarakat...