Mandailing Natal, | Sketsa Online.com – Warga Desa Kun-kun, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal beramai-ramai mendatangi Kantor Desa Kun-kun untuk melakukan protes atas dugaan kesewenang-wenangan Jajaran Pemerintahan Desa Kun-kun dalam menentukan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) 2025, pada Minggu (4/1/2026).
Dihadapan Kepala Desa Kun-kun beserta Ketua BPD Kun-kun dan personil Polsek Natal, warga menyampaikan keberatan atas realisasi BLT Dana Desa Tahap III dan Tahap IV 2025 yang tidak transparan serta tidak memihak kepada masyarakat yang benar-benar layak menerima, termasuk dengan realisasi pencairan uang BLT Kesra yang tidak tepat sasaran.
Warga mengeluhkan atas pencairan BLT Dana Desa Tahap III dan Tahap IV 2025 yang terkesan dipaksakan, padahal sebelumnya masyarakat telah meminta kepada Kepala Desa dan Ketua BPD beserta seluruh jajarannya agar uang tersebut jangan dulu dibagikan dan harus dimusyawarahkan dengan masyarakat tentang kelayakan data KPM BLT Dana Desa tersebut, namun ternyata diam-diam Ketua BPD Kun-kun telah membagikannya tanpa melakukan musyawarah dengan masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga kecewa kepada Pemerintah karena di dalam data KPM BLT Kesra ternyata banyak penerima yang tidak tepat sasaran, sebab banyak temuan data penerima yang tidak layak menerima tetapi masuk sebagai KPM, diantaranya salah satu perangkat desa, istri perangkat desa dan istri salah satu Anggota BPD, bahkan menantu Kepala Desa sendiri ikut terdata sebagai KPM BLT Kesra tersebut.
Warga menilai, penentuan penerima uang BLT Dana Desa maupun BLT Kesra sarat KKN, karena kondisi penerima tidak sesuai dengan fakta di lapangan, bahkan Kepala Desa beserta Ketua BPD telah sewenang-wenang dengan masyarakat yang lemah, dengan hanya menentukan dan mengajukan data penerima bantuan itu dari pihak keluarga mereka saja, tanpa memperhatikan kondisi banyak masyarakat yang kurang mampu di Desa itu.
Kondisi di Kantor Desa Kun-kun sempat sedikit memanas, salah satu warga Desa Kun-kun menyampaikan beberapa KPM BLT DD 2025 tersebut juga merupakan KPM BLT Kesra.

“Kami menilai, Keluarga dan orang-orang dekat Kepala Desa itu saja yang mendapat, parahnya lagi, penerima BLT Kesra orang nya itu juga yang merupakan penerima BLT Dana Desa itu lagi orangnya. Kalau istilah sekarang, Loe lagi loe lagi!,” terang salah satu warga Kun-kun.
Pada akhirnya, warga memberikan ultimatum tenggang waktu seminggu kepada Kepala Desa dan Ketua BPD untuk segera menyelesaikan permasalahan KPM ganda dan tidak tepat sasarannya dalam realisasi pencairan BLT Dana Desa Tahap III dan Tahap IV 2025, dan meminta Kepala Desa beserta Ketua BPD agar memberikan BLT Dana Desa 2025 itu kepada masyarakat yang layak menerima berdasarkan hasil musyawarah ulang dengan masyarakat.
Dari pantauan di lokasi, Kepala Desa Kun-kun, Zaharuddin dan Ketua BPD Jordan Iskandar lebih memilih banyak diam dan meminta waktu kepada masyarakat agar pihaknya berkoordinasi dan meminta petunjuk terlebih dahulu kepada Pemerintah Kecamatan Natal mencarikan solusi penyelesaian masalah yang dituntut oleh masyarakat. (IS)




