Depok | Sketsa Online – Niat mencari mobil gadai justru berujung kerugian bagi Kasno, tokoh masyarakat yang juga menjabat sebagai Ketua RT di Komplek Wartawan Kalimulya (Puri Mulya), Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp40 juta setelah transaksi gadai mobil jenis Pajero Sport yang dijanjikan kepadanya tak kunjung terealisasi.
Kasno menuturkan, peristiwa tersebut bermula pada 19 Februari 2026 ketika dirinya menghubungi seorang pria berinisial HS melalui pesan WhatsApp. HS diketahui sudah cukup lama dikenalnya dan merupakan salah satu penghuni di Komplek Wartawan Kalimulya.
“Pada 19 Februari 2026 saya menghubungi HS melalui WhatsApp. Karena sudah lama kenal, saya menyampaikan bahwa saat itu saya sedang mencari mobil yang bisa digadaikan,” ujar Kasno kepada wartawan pada Selasa (10/3/26).
Beberapa hari kemudian, HS mengabarkan bahwa ada mobil jenis Pajero Sport yang dapat digadaikan. Untuk meyakinkan, HS juga mengirimkan foto kendaraan beserta foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“HS kemudian mengirimkan foto mobil Pajero Sport dan foto STNK. Setelah itu kami sepakat nilai gadai mobil tersebut sebesar Rp65 juta,” kata Kasno.
Selanjutnya pada Jumat, 27 Februari 2026, Kasno mentransfer uang sebesar Rp65 juta kepada HS. Dalam kesepakatan tersebut, mobil Pajero Sport yang dijanjikan akan diserahkan kepada Kasno pada Sabtu, 28 Februari 2026.
“Saya mentransfer uang sebesar Rp65 juta kepada HS dengan perjanjian mobil akan saya terima pada 28 Februari 2026. Namun sampai beberapa hari kemudian mobil yang dijanjikan tidak juga saya terima,” ungkapnya.
Menurut Kasno, dirinya berkali-kali menanyakan kejelasan kepada HS. Namun yang bersangkutan selalu memberikan berbagai alasan terkait keterlambatan penyerahan kendaraan tersebut.
Merasa curiga, Kasno akhirnya meminta agar uang yang telah ditransfer dikembalikan. Pada 6 Maret 2026, HS baru mengembalikan sebagian uang sebesar Rp25 juta.
“HS baru mengembalikan uang saya sebesar Rp25 juta pada 6 Maret 2026. Sementara sisa Rp40 juta dijanjikan akan dikembalikan pada Senin, 9 Maret 2026,” jelas Kasno.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, pengembalian sisa uang tersebut tidak terealisasi. Kasno kemudian mencoba menghubungi istri HS melalui pesan WhatsApp pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 21.04 WIB.
“Saya juga menghubungi istrinya melalui WhatsApp dan meminta bantuan agar sisa uang saya segera dikembalikan. Namun pesan saya tidak mendapatkan respons,” ujarnya.
Lebih lanjut, Istri HS diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai dokter di RSUD ASA Tapos, Kota Depok.
Hingga Selasa, 10 Maret 2026, sisa uang sebesar Rp40 juta belum juga dikembalikan. Kasno kemudian meminta bantuan salah satu aparat kepolisian yang bertugas di Polda Metro Jaya untuk mengecek keabsahan STNK kendaraan yang sebelumnya dikirimkan HS.
“Saya meminta bantuan salah satu aparat kepolisian di Polda Metro Jaya untuk mengecek STNK yang pernah dikirimkan HS kepada saya. Dari hasil pengecekan, ternyata STNK kendaraan tersebut sudah diblokir,” ungkapnya.
Meski demikian, Kasno mengaku masih memberikan kesempatan kepada HS untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik sebelum menempuh langkah hukum.
“Saya masih berharap ada itikad baik dari HS untuk segera mengembalikan sisa uang saya sebesar Rp40 juta agar masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tutup Kasno. (el’s)




