Depok | Sketsa Online – Sidang Paripurna perdana DPRD Kota Depok pada Tahun Sidang 2026 menjadi momentum awal bagi Komisi B DPRD Kota Depok untuk menegaskan arah kebijakan strategis di sektor perekonomian dan keuangan daerah.
Pada masa sidang pertama ini, Komisi B menyatakan komitmennya membidik optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal melalui penguatan pengawasan serta percepatan digitalisasi sistem pendapatan daerah.
Anggota DPRD Kota Depok dari Partai Amanat Nasional (PAN) Fraksi APSN, Deni Kartika, mengatakan bahwa peningkatan PAD merupakan agenda strategis yang harus dijalankan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan. Menurutnya, penguatan PAD menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Paripurna perdana ini menjadi momentum bagi Komisi B untuk mempertegas komitmen dalam mengawal peningkatan PAD. Digitalisasi dan pengawasan menjadi kunci agar pengelolaan pajak, retribusi, dan aset daerah berjalan optimal, transparan, dan minim kebocoran,” ujar Deni Kartika yang akrab disapa Kang Deka, usai sidang, Jumat (2/1/2026).
Kang Deka menjelaskan, Komisi B telah menyusun sejumlah agenda kerja strategis yang akan dilaksanakan sepanjang Tahun Sidang 2026. Agenda tersebut mencakup rapat kerja intensif bersama organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola pendapatan, rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan wajib pajak dan wajib retribusi, serta peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai kondisi riil.
“Kami ingin mendapatkan gambaran yang utuh dari seluruh pemangku kepentingan. Kebijakan peningkatan PAD harus berbasis data dan realitas lapangan, bukan sekadar asumsi,” katanya.
Lebih lanjut, Ia menilai, hingga saat ini masih terdapat potensi PAD yang belum tergarap optimal akibat pendataan yang belum sepenuhnya akurat dan sistem pemungutan yang belum terintegrasi secara maksimal. Oleh karena itu, Komisi B mendorong pembenahan menyeluruh melalui pemanfaatan teknologi digital.
“Pendataan yang valid dan sistem penarikan berbasis online menjadi kunci agar potensi pendapatan daerah bisa terukur dan tidak bocor. Digitalisasi juga akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,” tegas Kang Deka.
Selain sektor pajak dan retribusi, Komisi B DPRD Kota Depok juga memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah. Menurut Kang Deka, aset daerah yang belum produktif perlu dikelola secara profesional agar mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.
“Aset daerah tidak boleh dibiarkan menganggur. Dengan pengelolaan yang tertib, profesional, dan sesuai regulasi, aset daerah bisa menjadi sumber pendapatan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Untuk memperkuat strategi tersebut, Komisi B juga berencana melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah yang dinilai berhasil meningkatkan PAD serta mengelola aset daerah secara efektif. Hasil kunjungan itu akan dijadikan bahan kajian dan dirumuskan sebagai rekomendasi kebijakan bagi Pemerintah Kota Depok.
Tak hanya menjalankan fungsi pengawasan, Komisi B juga membuka peluang pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif serta melakukan evaluasi terhadap regulasi di bidang pajak dan retribusi daerah agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi dan perkembangan teknologi.
“Regulasi harus terus dievaluasi agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi, namun tetap memberikan kepastian hukum dan keadilan,” kata Kang Deka.
Ke depan, Komisi B DPRD Kota Depok berharap optimalisasi PAD tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga menjadi fondasi bagi pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
“Dengan tata kelola yang transparan, sistem digital yang terintegrasi, serta pengawasan yang konsisten, PAD diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkualitas, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” tutupnya. (el’s)




