Andi Tatang Bongkar Jerat Hukum Buku Nikah Palsu: Satu Dokumen Bisa Berujung 8 Tahun Penjara

Depok | Sketsa Online – Pengacara Andi Tatang Supriyadi menegaskan bahwa pemalsuan buku nikah merupakan tindak pidana serius yang dapat berujung hukuman penjara hingga delapan tahun.

Penegasan tersebut disampaikannya sebagai respons atas masih adanya masyarakat yang menganggap pemalsuan buku nikah hanya sebagai pelanggaran administratif.

“Buku nikah itu adalah akta otentik. Jika dipalsukan atau digunakan seolah-olah asli, maka perbuatan tersebut masuk kategori kejahatan dan dapat dipidana,” ujar Andi Tatang.

Ia menjelaskan, apa yang dimaksud pemalsuan buku nikah tidak hanya terbatas pada pembuatan dokumen palsu, tetapi juga mencakup tindakan mengubah isi buku nikah atau dengan sengaja menggunakan dokumen yang diketahui tidak sah.

Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pembuat maupun pengguna, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kapan dan di mana perbuatan tersebut dilakukan tidak menghapus unsur pidana sepanjang dokumen itu digunakan untuk kepentingan hukum.

Baca juga:  Perkuat Akses Keadilan di Depok, Andi Tatang Supriyadi & Rekan Tegaskan Strategi Pelayanan Hukum Total

Mengapa perbuatan ini dipidana, karena berpotensi menimbulkan kerugian dan merusak kepastian hukum. Bagaimana ancaman hukumannya, diatur secara tegas dalam KUHP.

Andi Tatang merujuk Pasal 263 ayat (1) KUHP yang mengatur bahwa setiap orang yang membuat atau memalsukan surat dengan maksud digunakan seolah-olah asli dan dapat menimbulkan kerugian, diancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pihak yang dengan sengaja menggunakan surat palsu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Baca juga:  Cabjari Madina di Natal Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum

“Jadi bukan hanya pembuatnya yang bisa dipidana, orang yang menggunakan buku nikah palsu pun tetap dapat dijerat hukum apabila perbuatannya menimbulkan kerugian,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa ancaman pidana menjadi lebih berat apabila objek pemalsuan merupakan akta otentik. Pasal 264 KUHP menyebutkan bahwa pemalsuan terhadap akta otentik diancam pidana penjara paling lama delapan tahun.

“Buku nikah termasuk akta otentik karena dibuat oleh atau di hadapan pejabat pencatat perkawinan yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 KUH Perdata. Karena itu, ancaman hukumannya bisa sampai delapan tahun penjara,” kata Andi Tatang.

Menurutnya, pemalsuan buku nikah kerap digunakan untuk memperoleh keuntungan hukum tertentu, seperti pengakuan status perkawinan, pengurusan hak waris, pencatatan kelahiran anak, hingga kepentingan administrasi kependudukan lainnya.

Baca juga:  Polres Metro Depok Ukir Sejarah! Borong Dua Penghargaan Bergengsi di Apel Kasatwil Polri 2025

“Kalau buku nikah palsu itu digunakan untuk mengurus hak-hak hukum tertentu dan menimbulkan atau berpotensi menimbulkan kerugian, maka unsur pidananya sudah terpenuhi,” ujarnya.

Selain itu, Andi Tatang menegaskan bahwa pemalsuan buku nikah tidak dapat dipandang sebagai kesalahan ringan.

“Ini bukan kesalahan administratif. Ini adalah kejahatan yang sanksinya berat dan dapat merusak masa depan pelakunya,” katanya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak tergoda membuat, memesan, atau menggunakan buku nikah palsu dalam bentuk apa pun.

“Risikonya sangat besar. Satu dokumen palsu bisa berujung pada hukuman penjara bertahun-tahun,” tutup Andi Tatang. (el’s)

Latest

Dedie Rachim Buka Diseminasi FCP di Kota Bogor, ASN Diingatkan Hindari Gaya Hidup Berlebihan

Kota Bogor | Sketsa Online – Wali Kota Bogor,...

Forkopimda Kota Bogor Jalan Sehat Keliling Kebun Raya, Perkuat Sinergi Jelang May Day 2026

Kebersamaan dan sinergi antarinstansi di Kota Bogor kembali diperkuat....

Kabupaten Bogor Juara 1 Kartini Challenge 2026, Bukti Perempuan Bogor Makin Berdaya dan Inspiratif

JAKARTA | Sketsa Online — Kabupaten Bogor kembali mencatatkan...

Newsletter

Don't miss

Dedie Rachim Buka Diseminasi FCP di Kota Bogor, ASN Diingatkan Hindari Gaya Hidup Berlebihan

Kota Bogor | Sketsa Online – Wali Kota Bogor,...

Forkopimda Kota Bogor Jalan Sehat Keliling Kebun Raya, Perkuat Sinergi Jelang May Day 2026

Kebersamaan dan sinergi antarinstansi di Kota Bogor kembali diperkuat....

Kabupaten Bogor Juara 1 Kartini Challenge 2026, Bukti Perempuan Bogor Makin Berdaya dan Inspiratif

JAKARTA | Sketsa Online — Kabupaten Bogor kembali mencatatkan...

Diskominfo Kabupaten Bogor Perkuat Literasi Pelajar Lewat Program OB Van Teman FM Goes To School di SMPN 1 Leuwiliang

LEUWILIANG, Bogor | Sketsa Online – Pemerintah Kabupaten Bogor...

Dedie Rachim Buka Diseminasi FCP di Kota Bogor, ASN Diingatkan Hindari Gaya Hidup Berlebihan

Kota Bogor | Sketsa Online – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan pentingnya menjaga integritas dan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara...

TP PKK Kota Bogor Bagikan Bingkisan ke Siswa SDN Perwira di Hari Kartini 2026, Dorong Program Minyak Jelantah Jesika

Kota Bogor | Sketsa Online – Dalam momentum peringatan Hari Kartini 2026, Tim Penggerak PKK Kota Bogor menyalurkan bingkisan kepada siswa SDN Perwira sebagai...

Forkopimda Kota Bogor Jalan Sehat Keliling Kebun Raya, Perkuat Sinergi Jelang May Day 2026

Kebersamaan dan sinergi antarinstansi di Kota Bogor kembali diperkuat. Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor kompak menggelar jalan sehat mengelilingi Kebun Raya...