Depok | Sketsa Online – Praktik manipulasi sistem perbankan yang berlangsung hampir dua tahun akhirnya terungkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok resmi menahan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cilodong, berinisial MA, atas dugaan penggelapan dana nasabah melalui rangkaian tindakan terstruktur yang memanfaatkan celah pengawasan internal bank.
Penahanan dilakukan pada Selasa (9/12) sore, setelah penyidik mengantongi bukti kuat mengenai aktivitas melawan hukum yang dilakukan sejak 2023 hingga 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, menyampaikan bahwa penyimpangan yang dilakukan MA bersifat sistematis.
“Berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan, penyidik menetapkan MA sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” ujarnya dalam keterangan pers bersama Kasi Pidsus M. Ihsan Pasamula Gufran.
Ihsan kemudian memaparkan bahwa tersangka membuka rekening tabungan menggunakan identitas orang lain tanpa kehadiran pemilik, lalu mencetak kartu ATM yang dikuasai sendiri. Tidak berhenti di situ, MA diduga membobol user ID milik kepala unit dan teller, akses yang seharusnya hanya digunakan untuk otorisasi transaksi resmi.
Rekening-rekening yang dibuat secara ilegal tersebut digunakan sebagai rekening penampungan aliran dana yang dialihkan dari berbagai sumber.
Dalam kurun waktu September 2023 hingga April 2025, MA diduga melakukan serangkaian transaksi overbooking dari rekening titipan nasabah peminjam/kredit menuju rekening penampungan yang ia kendalikan.
“Tersangka tanpa hak menggunakan user ID pejabat kantor BRI untuk menyetujui transaksi overbooking. Dana yang dialihkan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Ihsan.
Skema ini berjalan mulus tanpa terdeteksi sistem hingga audit internal dan laporan masyarakat membuka kejanggalan aliran dana.
Penyidik menghitung kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar. Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 UU Tindak Pidana Korupsi. Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Depok selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. “Penahanan terhitung mulai hari ini,” tegas Ihsan.
Lebih lanjut, Kejari Depok juga memastikan bahwa pengusutan tidak berhenti pada satu orang. Penyidik masih menelusuri dugaan adanya pihak lain yang ikut menikmati atau memfasilitasi aliran dana, serta kemungkinan kelemahan sistem internal yang dimanfaatkan oleh tersangka. Penanganan perkara ini dipastikan berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat terungkap. (el’s)




