Jakarta | Sketsa Online – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kali ini, penyidik memeriksa seorang pegawai Direktorat Transformasi Proses Bisnis (TPB) berinisial TPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa TPN diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak yang terjadi di KPP Madya Jakarta Utara untuk periode 2021–2026.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama TPN selaku Kepala Seksi pada Direktorat TPB DJP Kemenkeu,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.
Tiga Saksi Diperiksa
Selain TPN, KPK juga memanggil dua saksi lainnya guna mendalami aliran dana dan konstruksi perkara. Keduanya adalah ES dari pihak swasta serta RR yang merupakan pegawai di KPP Madya Jakarta Utara.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026. Dalam OTT tersebut, delapan orang diamankan terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
OTT Pertama KPK Tahun 2026
Pada 9 Januari 2026, KPK menyatakan bahwa operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan rekayasa atau pengaturan nilai pajak di sektor pertambangan. Dua hari kemudian, tepatnya 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut adalah:
-
Dwi Budi (DWB), Kepala KPP Madya Jakut
-
Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut
-
Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai di KPP Madya Jakut
-
Abdul Kadim Sahbudin (ABD), konsultan pajak
-
Edy Yulianto (EY), staf PT Wanatiara Persada
Kasus ini mencuat setelah KPK menduga adanya praktik suap untuk menurunkan nilai pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode tahun pajak 2023.
Dugaan Suap Rp4 Miliar
Edy Yulianto diduga sebagai pihak pemberi suap kepada sejumlah pegawai KPP Madya Jakarta Utara dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Uang tersebut diduga diberikan untuk menurunkan nilai kekurangan pembayaran PBB.
Awalnya, nilai kewajiban pajak perusahaan tercatat sekitar Rp75 miliar. Namun, setelah adanya dugaan pengaturan, nilai tersebut berubah menjadi sekitar Rp15,7 miliar.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk peran pejabat maupun pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas sistem perpajakan nasional serta komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di sektor strategis.




