Depok | Sketsa Online – Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan III resmi dibuka oleh PERADI melalui DPC PERADI Kota Depok sebagai program strategis untuk menyiapkan lulusan hukum yang siap menapaki profesi advokat secara profesional.
Pembukaan pendaftaran ini ditujukan bagi sarjana hukum dan syariah yang ingin memenuhi tahapan wajib sebelum mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA).
Praktisi hukum kondang, Andi Tatang Supriyadi menegaskan bahwa kesiapan calon advokat harus dibangun secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi pengetahuan hukum, tetapi juga kemampuan praktik dan integritas pribadi.
“Advokat tidak cukup hanya memahami teori hukum. Mereka harus mampu menerapkannya secara tepat dalam praktik, mulai dari analisis kasus hingga strategi persidangan,” ujarnya pada Jumat (20/2/26).
Ia menjelaskan, profesi advokat menuntut ketelitian analisis, kemampuan argumentasi, serta ketegasan sikap dalam memperjuangkan kepentingan hukum klien. Karena itu, pendidikan profesi menjadi tahap penting dalam membentuk standar kualitas sebelum seseorang terjun langsung menangani perkara.
“Sebagai praktisi, saya mengajak para lulusan hukum untuk tidak hanya mengejar profesi, tetapi juga menyiapkan diri dengan kesungguhan dan integritas,” tegasnya.
Pelaksanaan PKPA dijadwalkan berlangsung sejak 20 Februari hingga 31 Mei 2026, kemudian dilanjutkan sesi penguatan materi pada 5, 6, 12, 13, 19, 20, 26, dan 27 Juni 2026.
Metode pembelajaran dilakukan secara hybrid agar peserta dapat mengikuti kegiatan secara fleksibel tanpa mengurangi kualitas interaksi akademik maupun efektivitas penyampaian materi.
Tak hanya itu, kurikulum pelatihan disusun komprehensif dengan pendekatan teori dan praktik. Materi meliputi kode etik profesi advokat, fungsi organisasi advokat, sistem peradilan Indonesia, teknik penelusuran dokumen hukum, seluruh hukum acara di berbagai lingkungan peradilan, mekanisme arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, analisis kontrak, penyusunan legal opinion, due diligence, hingga teknik wawancara klien.
Penyusunan materi dilakukan bertahap untuk memastikan peserta memahami alur kerja advokat sejak konsultasi awal sampai tahap litigasi.
Menurut Andi Tatang, penguasaan hukum acara menjadi kompetensi inti yang menentukan kualitas advokat.
“Di ruang sidang, advokat dituntut memahami prosedur secara detail. Kesalahan kecil dalam aspek teknis dapat memengaruhi jalannya perkara. Karena itu, latihan praktik menjadi bagian penting dalam PKPA,” katanya.
Biaya program ditetapkan Rp1.500.000 pada tahap pertama dan Rp4.000.000 pada tahap kedua. Pendaftaran dilakukan langsung di sekretariat panitia di Ruko Anggrek, Jalan Boulevard Grand Depok City No.6, Sukmajaya, Kota Depok dengan melampirkan formulir, legalisasi ijazah S1 hukum atau syariah (atau surat keterangan lulus), pasfoto ukuran 3×4 berlatar biru tiga lembar, serta fotokopi identitas diri.
Pembayaran biaya pendidikan dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Depok.
Sebagai bagian dari persiapan menghadapi ujian profesi, panitia juga menyelenggarakan try out UPA pada Sabtu, 4 Juli 2026 pukul 09.00 WIB hingga selesai. Biaya simulasi ditetapkan Rp1.000.000 untuk kelas luring dan Rp750.000 untuk kelas daring.
Kegiatan tatap muka direncanakan berlangsung di Hotel Bumi Wiyata Depok dengan penyesuaian jumlah peserta.
Lebih lanjut, Ia menilai simulasi ujian memiliki fungsi penting sebagai alat ukur kesiapan peserta sebelum mengikuti ujian resmi.
“Try out membantu peserta mengenali pola soal, mengatur waktu, serta mengevaluasi kemampuan. Dengan latihan yang cukup, peserta akan lebih percaya diri menghadapi ujian sebenarnya,” jelasnya.
Kisi-kisi ujian try out mencakup hukum acara perdata, pidana, agama, niaga, tata usaha negara, hubungan industrial, teknik menjawab soal pilihan ganda, serta praktik penyusunan dokumen hukum seperti surat kuasa dan gugatan.
Peserta juga memperoleh contoh soal, bahan evaluasi kemampuan, serta kesempatan magang sebagai bentuk penguatan pengalaman lapangan.
Menutup pernyataannya, Andi Tatang menegaskan bahwa pendidikan profesi advokat bukan sekadar formalitas administratif, melainkan proses pembentukan tanggung jawab moral terhadap hukum dan masyarakat.
“Melalui PKPA, kita tidak sekadar belajar menjadi advokat, melainkan membangun komitmen untuk menegakkan hukum secara bermartabat dan bertanggung jawab,” tutupnya. (el’s)




