Depok | Sketsa Online – Dugaan cacat dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) milik PT TJITAJAM mengemuka di tengah polemik kepemilikan lahan di wilayah Tanah Merah, Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Markas Cabang Depok mendorong penyelesaian melalui jalur mediasi serta meminta negara hadir guna memastikan kepastian hukum dan melindungi hak para ahli waris.
Sikap tersebut disampaikan KPMP dalam konferensi pers yang digelar di Waroeng Sadesa pada Jumat (30/1/2026), sebagai respons atas komplain yang sebelumnya disampaikan PT TJITAJAM NV terkait penguasaan lahan di kawasan tersebut.
Kuasa hukum ahli waris sekaligus Legal Divisi Hukum KPMP, Danira Ismaniar, S.H., menegaskan bahwa klaim kepemilikan yang diajukan kliennya memiliki dasar historis dan yuridis. Ia menyebut dokumen Eigendom Verponding (EV) Nomor 35 seluas ±899.280 meter persegi (sekitar 90 hektare) serta EV Nomor 209 seluas 2.640.800 meter persegi (sekitar 264 hektare) sebagai bukti hak milik lama yang diakui dalam sistem hukum agraria nasional.
“Eigendom Verponding merupakan bukti kepemilikan sempurna pada masa kolonial Belanda yang kemudian dikonversi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Artinya, tanah tersebut merupakan hak milik lama, bukan serta-merta tanah negara,” ujar Danira.
Menurutnya, secara hukum SHGU hanya dapat diterbitkan di atas tanah negara. Apabila di atas bidang tanah tersebut masih melekat hak pihak lain yang belum pernah dilepaskan, maka proses penerbitannya berpotensi mengandung persoalan administrasi maupun yuridis.
“Jika pembebasan hak tidak pernah dilakukan, tidak ada musyawarah dengan pemilik asal, serta tidak diumumkan di tingkat desa, maka sertifikat tersebut berisiko cacat administrasi dan cacat hukum,” katanya.
Meski mengungkap dugaan tersebut, KPMP menegaskan tidak ingin polemik berkembang menjadi konflik terbuka di lapangan. Organisasi itu justru mendorong seluruh pihak untuk menempuh jalur dialog dan adu data secara transparan di hadapan lembaga berwenang, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Daripada saling memasang plang yang berpotensi memicu gesekan fisik, lebih baik kita membuka ruang mediasi. Jika memang masih ada hak lama yang belum diselesaikan, maka harus dicari solusi hukum yang adil, baik melalui kompensasi maupun pengembalian hak,” tegas Danira.
KPMP juga mendasarkan klaim ahli waris pada asas prior tempore potior iure, yakni pihak yang lebih dahulu memiliki hak dianggap mempunyai kedudukan hukum yang lebih kuat, terutama jika didukung dokumen dan riwayat penguasaan yang jelas.
Sementara itu, Ketua KPMP Depok Bambang Bastari mengaku prihatin atas kondisi masyarakat yang disebut turut terdampak ketidakjelasan status lahan. Ia mengungkapkan adanya laporan warga yang merasa memiliki bukti kepemilikan lama, namun mengalami kesulitan dalam pengurusan administrasi.
“Ada warga yang mengaku memiliki tanah hingga 3.000 meter persegi dengan bukti lama, tetapi bingung harus mengadu ke mana. Bahkan ada kawasan perumahan yang tidak bisa mengurus surat-menyurat. Situasi seperti ini tidak boleh terus terjadi,” ujarnya.
Bambang menilai persoalan tumpang tindih dokumen dalam satu bidang tanah menjadi sinyal perlunya perhatian serius dari negara. Menurutnya, tanpa kejelasan hukum, masyarakat berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Kalau satu bidang tanah bisa memiliki banyak dokumen yang saling bertabrakan, maka negara harus hadir. Ini bukan hanya soal ahli waris, tetapi juga menyangkut rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Bambang.
Lebih lanjut, Ia menambahkan, KPMP telah menempuh langkah konstitusional, termasuk pemasangan plang sebagai bentuk penguasaan berdasarkan kuasa yang dimiliki. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami sepakat menjaga stabilitas dan tidak ingin ada konflik sosial. Namun perjuangan ini menyangkut hak ahli waris dan masa depan masyarakat. Karena itu, kami siap membuktikan semuanya melalui mekanisme hukum yang transparan,” tuturnya.
KPMP berharap seluruh pihak, termasuk aparat pemerintah dan instansi pertanahan, dapat bersikap objektif dan profesional dalam menangani persoalan tersebut. Kehadiran negara dinilai penting agar sengketa dapat diselesaikan secara adil, bermartabat, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak tanpa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. (el’s)




