Serbu! Saung Hijau Tebar Diskon 20 Persen untuk Semua Menu Jelang Puasa

Depok | Sketsa Online – Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, suasana hangat khas pedesaan langsung terasa di Saung Hijau, rumah makan tradisional yang dikenal dengan sajian sop durian dan aneka menu Nusantara.

Untuk menyambut momen tersebut, Saung Hijau menghadirkan promo diskon 20 persen untuk seluruh menu yang berlaku pada Senin, 2 Februari 2026.

Promo spesial ini dapat dinikmati oleh seluruh pengunjung yang bersantap langsung di Saung Hijau, Jalan Jabon RT 01 RW 02, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Diskon berlaku sepanjang jam operasional, tanpa syarat tambahan, dan mencakup semua menu, mulai dari hidangan utama, lauk tradisional, hingga sop durian yang menjadi favorit pelanggan.

Baca juga:  Bikin Bangga! Rutan Depok Tembus Nilai Tertinggi Penilaian Pelayanan Publik 2025

Pemilik usaha Saung Hijau, Ma’mun Pratama, mengatakan promo tersebut dihadirkan sebagai bentuk apresiasi kepada pelanggan sekaligus ajakan bagi masyarakat untuk menikmati kuliner tradisional dalam suasana santai menjelang bulan puasa.

“Menjelang Ramadhan, biasanya masyarakat ingin berkumpul dan menikmati waktu bersama keluarga. Melalui promo ini, kami ingin menghadirkan pengalaman makan yang lebih hemat, nyaman, dan berkesan,” ujar Ma’mun Pratama pada Sabtu (24/1/26).

Baca juga:  Reses Yuni Indriany Diserbu Aspirasi RTLH, Validitas Data Desil Jadi Sorotan

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, Saung Hijau mengusung konsep saung terbuka yang dikelilingi pepohonan, sehingga pengunjung dapat menikmati hidangan dalam suasana alami dan tenang, jauh dari hiruk pikuk perkotaan. Konsep tersebut menjadikan Saung Hijau kerap dipilih sebagai tempat makan bersama keluarga, komunitas, maupun acara santai.

Selain sop durian sebagai menu andalan, Saung Hijau juga menyajikan beragam masakan tradisional Nusantara yang diracik dari bahan segar dengan cita rasa rumahan. Perpaduan rasa autentik, suasana asri, dan promo menarik ini diharapkan mampu meningkatkan minat kunjungan masyarakat menjelang Ramadhan.

Baca juga:  Wali Kota Depok Tegas! Bangunan Ilegal di Setu Tujuh Muara Akhirnya Dibongkar

Bagi pencinta kuliner tradisional, promo ini sayang untuk dilewatkan. Catat tanggalnya ! Senin 2 Februari 2026, dan manfaatkan diskon 20 persen seluruh menu hanya di Saung Hijau, Sawangan, Kota Depok. Datang lebih awal agar bisa menikmati suasana saung dan sajian favorit dengan harga lebih hemat sebelum memasuki bulan puasa. (el’s)

Latest

Selamat Hut Kota Depok ke – 27

Selamat Hari Ulang Tahun ke-27 Kota Depok. Semoga Kota Depok...

Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Bank ke PT BSS dan PT SAL, Ini Daftar Lengkapnya

Palembang, Sumatera Selatan | Sketsa Online — Kejaksaan Tinggi...

Cuma Sehari Langsung Jadi! Warga Sukmajaya Wajib Tahu, Urus Akta, KIA hingga IKD Gratis

Depok | Sketsa Online - Kabar baik bagi warga...

Newsletter

Don't miss

Selamat Hut Kota Depok ke – 27

Selamat Hari Ulang Tahun ke-27 Kota Depok. Semoga Kota Depok...

Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Bank ke PT BSS dan PT SAL, Ini Daftar Lengkapnya

Palembang, Sumatera Selatan | Sketsa Online — Kejaksaan Tinggi...

Cuma Sehari Langsung Jadi! Warga Sukmajaya Wajib Tahu, Urus Akta, KIA hingga IKD Gratis

Depok | Sketsa Online - Kabar baik bagi warga...

Rudy Susmanto Percepat Program Hutan Kota Bogor: 156,44 Hektare Tercapai, 45.152 Pohon Tertanam dalam 4 Bulan

Cibinong, Bogor | Sketsa Online — Dalam waktu hanya empat bulan, Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto mencatat capaian signifikan dalam...

Selamat Hut Kota Depok ke – 27

Selamat Hari Ulang Tahun ke-27 Kota Depok. Semoga Kota Depok semakin maju, berbudaya, dan sejahtera. Bersama kita wujudkan Depok yang lebih baik, nyaman, dan membanggakan. Anggota DPRD...

Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Bank ke PT BSS dan PT SAL, Ini Daftar Lengkapnya

Palembang, Sumatera Selatan | Sketsa Online — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian...