Depok | Sketsa Online – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan penerapan Paspor Elektronik (e-Paspor) berchip mulai 2026 sebagai langkah strategis menuju standar global layanan keimigrasian.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat keamanan dokumen perjalanan sekaligus meningkatkan kecepatan dan efisiensi proses pemeriksaan imigrasi bagi masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Tryansyah, menjelaskan bahwa e-Paspor tetap berbentuk paspor fisik seperti yang digunakan saat ini, namun telah dilengkapi chip elektronik berteknologi biometrik.
“Paspor elektronik ini masih berupa paspor fisik, tetapi di dalamnya terdapat chip yang menyimpan data pribadi pemegang paspor, termasuk identitas lengkap dan sidik jari,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan chip biometrik tersebut membuat tingkat keamanan paspor menjadi jauh lebih tinggi. Data yang tersimpan di dalam chip terhubung dengan sistem keimigrasian sehingga dapat diverifikasi secara digital.
“Dengan teknologi biometrik, paspor menjadi lebih aman karena data sulit dipalsukan dan lebih akurat saat dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Selain aspek keamanan, penerapan e-Paspor juga membawa dampak signifikan terhadap kecepatan layanan keimigrasian. Irvan menyampaikan bahwa pemegang e-Paspor dapat memanfaatkan fasilitas autogate yang tersedia di bandara internasional.
“Pengguna e-Paspor dapat melewati autogate secara mandiri, sehingga proses pemeriksaan imigrasi menjadi lebih cepat, praktis, dan mengurangi antrean,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menyesuaikan sistem keimigrasian nasional dengan praktik internasional.
Penggunaan e-Paspor telah menjadi standar di banyak negara sebagai bagian dari penguatan keamanan perbatasan dan efisiensi mobilitas global.
Irvan juga menyebutkan bahwa e-Paspor memberikan nilai tambah bagi pemegangnya dalam perjalanan ke luar negeri.
“Beberapa negara memberikan kemudahan keimigrasian, termasuk fasilitas bebas visa, bagi pemegang paspor elektronik Indonesia. Salah satunya adalah Jepang,” tuturnya.
Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, Kantor Imigrasi Depok terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi mencakup pemahaman mengenai perbedaan paspor biasa dan e-Paspor, manfaat yang diperoleh, prosedur pengurusan, serta tata cara penggunaan autogate di bandara.
“Kami ingin memastikan masyarakat siap dan memahami keuntungan dari penggunaan e-Paspor ini,” kata Irvan.
Lebih lanjut, Ia berharap, penerapan e-Paspor mulai 2026 tidak hanya menjadi pembaruan teknologi, tetapi juga menjadi fondasi transformasi layanan keimigrasian Indonesia.
“Dengan sistem yang lebih aman, cepat, dan terintegrasi, e-Paspor diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan internasional terhadap paspor Indonesia serta mendukung mobilitas masyarakat yang lebih efisien dan berdaya saing di tingkat global,” tutupnya. (el’s)




