Mandailing Natal | Sketsa Online.com — Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desa Muara Bangko, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak PT Riski Fajar Adi Putra (RFAP) pada Kamis siang (21/5/2026).
Adapun tuntutan mereka adalah terkait pengelolaan plasma masyarakat yang dinilai belum berjalan secara transparan dan terbuka.
Koordinator aksi, Adek Saputra dan Ahmad Afandi NST, kepada wartawan menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan adanya keterbukaan penuh dari pihak perusahaan terkait seluruh pengelolaan plasma agar tidak terus menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan di tengah masyarakat Desa Muara Bangko.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan sekira pukul 11.00 Wib, masyarakat mengajukan beberapa poin tuntutan.
Di antaranya mendesak perusahaan untuk membuka seluruh data pengelolaan plasma secara transparan, melakukan pengukuran ulang lahan inti dan plasma secara terbuka dengan melibatkan masyarakat serta instansi terkait, dan memaparkan secara rinci data hutang plasma mulai dari asal-usul, penggunaan, hingga perhitungan hutang tersebut.
Selain itu, masyarakat juga meminta keterbukaan terkait hasil produksi dan pembagian keuntungan plasma agar hak-hak masyarakat dapat diketahui secara jelas dan tidak menimbulkan dugaan penyimpangan di kemudian hari.
Aliansi mahasiswa dan masyarakat turut mendesak adanya evaluasi terhadap pihak-pihak pengelola perusahaan yang dianggap merugikan masyarakat. Mereka juga meminta agar pembagian hasil plasma dilakukan satu kali dalam sebulan guna membantu kebutuhan ekonomi masyarakat Desa Muara Bangko.
Masyarakat juga meminta pemerintah dan aparat terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas, izin usaha, serta seluruh aktivitas perusahaan yang dinilai selama ini kurang transparan kepada masyarakat.
Menjelang aksi unjuk rasa, pihak perusahaan dan masyarakat akhirnya melakukan pertemuan yang menghasilkan kesepakatan bersama.
Dalam surat kesepakatan antara PT Riski Fajar Adi Putra dan masyarakat Desa Muara Bangko, pihak perusahaan menyatakan siap memberikan jawaban atas seluruh tuntutan masyarakat pada Senin, 25 Mei 2026 di Desa Muara Bangko.
Dalam kesepakatan tersebut juga ditegaskan bahwa apabila tuntutan dan kesepakatan yang telah dibuat tidak dijalankan, maka masyarakat menyatakan akan mengambil sikap tegas terhadap operasional PT Riski Fajar Adi Putra.
Kesepakatan itu turut diketahui oleh tokoh adat, kelompok tani, pemerintah desa, BPD, serta koordinator aksi Adek Saputra dan Ahmad Afandi NST. (IS)




